LAMAN

Minggu, 01 September 2013

Sulitkah Kurikulum SD 2013

Beberapa hari terakhir ini ada guru yang mengeluhkan soal penerapan kurikulum 2013, utamanya pada jenjang Sekolah Dasar (SD). 

Selain mempersiapkan buku pelajaran, buku pengayaan dan penunjang lainnya, dukungan Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan dan UPTD Pembinaan SD di tingkat kecamatan baik oleh Kepala UPTD hingga Pengawas tergolong masih rendah.

Sehingga pola penerapan Kurikulum 2013 lebih dibebankan terhadap kemampuan guru itu sendiri ditambah dengan kesiapan siswa menerima pelajaran yang oleh banyak orang masih tergolong janggal.

Pun jika ada hambatan dan tantangan, para guru mengakui Kurikulum 2013 merupakan pola pengajaran yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan.

"Kami hanya perlu menyesuaikan diri. Kelihatannya Kurikulum 2013 ini merupakan tantangan baru buat kami yang wajib disebut guru profesional, utamanya kami-kami yang sudah menerima uang sertifikasi guru. Do'akan kami bisa melewati tantangan ini. Sebab kami dianggap sebagai percobaan bagi Pemerintah dan Sekolah," ungkap salah satu guru yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Dalam struktur Kurikulum 2013, Bahasa Indonesia, Matematika, Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan menjadi prioritas utama yang mendapatkan jam pelajaran diatas 3 jam tatap muka setiap minggu.

Selain itu ditambah dengan Seni Budaya dan Pendidikan Jasmani yang mendapatkan prioritas kedua. 

Total tatap muka untuk seluruh mata pelajaran untuk kelas satu adalah 30 jam, Kelas Dua 32 jam, Kelas Tiga 34 jam dan masing-masing Kelas IV, V dan VI adalah 36 jam. Perbedaannya hanya pada mata pelajaran IPA dan IPS yang belum dipelajari pada Kelas I, II, dan III.

Berikut ini Struktur Kurikulum SD/MI 2013 :


STRUKTUR KURIKULUM SD 2013

MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU PER MINGGU
I
II
III
IV
V
VI
KELOMPOK A






1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
4
4
4
4
4
4
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
5
5
6
5
5
5
3
Bahasa Indonesia
8
9
10
7
7
7
4
Matematika
5
6
6
6
6
6
5
Ilmu Pengetahuan Alam
-
-
-
3
3
3
6
Ilmu Pengetahuan Sosial
-
-
-
3
3
3
KELOMPOK B






1
Seni Budaya dan Prakarya
4
4
4
4
4
4
2
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
4
4
4
4
4
4
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
30
32
34
36
36
36

Sumber : Permendikbud 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Kurikulum Pendidikan SD/MI

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Pendidikan Nasional dalam Pasal 77H disebutkan, "Struktur Kurikulum Pendidikan Dasar berisi muatan pembelajaran atau mata pelajaran yang rirancang untuk mengembangkan Kompetensi Spritual Keagamaan, Sikap Personal dan Sosial, Pengetahuan dan Keterampilan".

Struktur Kurikulum SD/MI terbagi dalam 10 kelompok mata pelajaran, yaitu :

1. Pendidikan Agama,

2. Pendidikan Kewarganegaraan,

3. Bahasa,

4. Matematika,

5. Ilmu Pengetahuan Alam,

6. Ilmu Pengetahuan Sosial,

7. Seni dan Budaya,

8. Pendidikan Jasmani dan Olahraga,

9. Keterampilan,

10. Muatan Lokal

Namun dalam Permendiknas 67/2013 tentang Kerangka Kurikulum SD/MI tidak spesifik disebutkan adanya pelajaran tambahan Muatan Lokal (Mulok) atau Bahasa Daerah. Sehingga dalam acuan hanya diberikan opsi apakah suatu daerah menggabungkan Muatan Lokal dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau memisahkan sendiri. Hal ini tergantung dari kebutuhan daerah masing-masing.

Selama ini Muatan Lokal/ Bahasa Daerah masuk dan menjadi Mulok Pilihan yang diajarkan oleh guru mulok. Sementara Seni dan Budaya biasanya diajarkan oleh Guru Kelas.

Ada lagi soal mata pelajaran IPA dan IPS baru diperkenalkan setelah Kelas IV. Sementara program ekstrakurikuler seperti Pramuka yang dianggap telah 'Wajib" belum memiliki aturan spesifik dalam Kurikulum 2013.

Sehingga sekalipun dianggak ekskul wajib, Pramuka masih sejajar dengan eskul lainnya seperti Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Palang Merah Remaja (PMR).

Mungkin yang menarik adalah bahwa pada jenjang SD/MI tidak perlu lagi bersusah payah mempersiapkan diri untuk mengikuti Ujian Nasional (UN), karena pada jenjang ini UN sudah dihapus atau ditiadakan.

Untuk menilai siswa SD/MI pada akhir jenjang (Kelas VI) cukup dengan tiga (3) hal, yakni :

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran,

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, dan

c. lulus ujian sekolah/madrasah.

Nah bentuk ijasah SD/MI nantinya hanya berbentuk catatan soal, pertama: identitas peserta didik, kedua: pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir satuan pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.

Ketiga: pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar (SD/MI).

Namun belum dijelaskan apakah hanya SD/MI yang melaksanakan kurikulum 2013 saja yang bebas dari UN atau keseluruhan. Sebab dari catatan Kemdikbud baru 2.598 SD yang siap melaksanakan Kurikulum 2013. 

Jika berkaca pada PP 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan SD/MI sudah bebas dari UN terhitung pada siswa lulusan Tahun Ajaran 2013/2013. Horeeee.....

(penulis adalah Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi yang juga praktisi pendidikan yang saat ini tinggal di Bekasi) 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi