Gambar PNS sedang apel pagi. |
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong.
Pada umumnya formasi yang
lowong disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, meninggal
dunia atau adanya perluasan organisasi, yang kemudian ditetapkan dalam
keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara (Kemen PAN-RB).
Karena tujuan pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi yang
lowong, maka pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan, baik
dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan.
Setiap Warga
Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Syarat-syarat tersebut tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama,
ras, golongan, atau Daerah.
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telah ditetapkan, dengan memprioritaskan:
1. Pegawai pelimpahan atau penarikan dari
Departemen dan Lembaga Pemerintahan Non Departemen serta Pemerintah Daerah yang kelebihan
pegawai.
2. Siswa/mahasiswa ikatan dinas,
setelah lulus dari pendidikannya.
3. Tenaga kesehatan yang telah selesai
melaksanakan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.
4. Tenaga lain yang sangat diperlukan.
Persyaratan
Syarat yang harus dipenuhi oleh
setiap pelamar untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat diangkat sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun dan setingi-tinginya
35 tahun.
3. Tidak pernah dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan (Dalam ketentuan ini,
tidak termasuk bagi mereka yang dijatuhi hukuman percobaan).
4. Tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai
Calon/Pegawai Negeri.
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan,
keahlian, dan keterampilan yang diperlukan.
7. Berkelakuan baik.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Bersedia ditempatkan diseluruh
wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
dan
10. Syarat lain yang ditentukan dalam
persyaratan jabatan.
Catatan: Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat
dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 tahun namun tidak boleh melebihi
usia 40 tahun. pengangkatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan khusus
dan dilaksanakan secara selektif bagi yang telah mengabdi pada Pemerintah baik
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya 5 tahun
terus-menerus sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2002.
Pengumuman
Setiap pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus diumumkan seluas-luasnya melalui media masa yang tersedia dan/atau bentuk lain yang mungkin digunakan agar diketahui oleh umum.
Dengan pengumuman
tersebut, di samping untuk memberikan kesempatan yang luas kepada Warga Negara
Indonesia, juga lebih memungkinkan bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah
Daerah untuk mencari Calon Pegawai Negeri Sipil yang cakap dalam menjalankan
tugas yang dibebankan kepadanya.
Pengumuman penerimaan pegawai harus sudah
dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sebelum penerimaan lamaran.
Dalam pengumuman dicantumkan antara
lain:
a. Jumlah dan jenis jabatan yang lowong
b. Kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan
c. Syarat yang harus dipenuhi oleh
setiap pelamar
d. Alamat dan tempat lamaran ditujukan
e. Batas waktu pengajuan surat lamaran
f. Waktu dan tempat seleksi; dan
g. Lain-lain yang dianggap perlu.
Pelamaran
Surat lamaran ditulis tangan
sendiri. Surat lamaran ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan dengan melampirkan:
1. Fotokopi STTB/Ijazah yang disahkan
pejabat yang berwenang.
2. Kartu tanda pencari kerja dari
Departemen/ Dinas Tenaga Kerja setempat
3. Pas foto menurut ukuran dan jumlah
yang ditentukan.
Penyaringan
Penyaringan pelamar dilaksanakan
dalam dua tahap, yaitu pemeriksaan administratif dan ujian penyaringan Dalam
pemeriksaan administratif, surat lamaran yang diterima diperiksa dan diteliti
apakah sesuai dengan persyaratan yang diperlukan.
Pemeriksaan surat lamaran
secara fungsional oleh pejabat yang diserahi tugas urusan kepegawaian. Surat
lamaran yang tidak memenuhi syarat administratif dikembalikan dan disebutkan
alasan pengembaliannya. Surat lamaran yang memenuhi Ujian penyaringan.
Ujian penyaringan dilaksanakan
dengan test kompetensi serta test kepribadian (psikotest). Dalam usaha menjamin
obyektivitas penyelenggaraan ujian penyaringan penerimaan pegawai, maka ujian
dilaksanakan secara tertulis.
Materi test kompetensi disesuaikan dengan
kebutuhan persyaratan jabatan, meliputi pengetahuan umum, Bahasa Indonesia,
kebijaksanaan pemerintah, pengetahuan teknis, dan pengetahuan lainnya.
Materi
ujian disusun sedemikian rupa sehingga pelamar yang akan diterima benar-benar
mempunyai kecakapan, keahlian, dan/atau keterampilan yang diperlukan.
Apabila dipandang perlu dapat
diadakan ujian lisan berupa wawancara. Ujian lisan merupakan pelengkap dari
ujian tertulis atau sebagai salah satu usaha untuk lebih mengetahui kecakapan
pelamar syarat administratif disusun dan ditata secara tertib untuk memudahkan
pemanggilan.
Ujian keterampilan diadakan bagi pelamar untuk mengisi lowongan
tertentu, misalnya untuk pelamar yang akan diangkat menjadi operator komputer
atau pengemudi kendaraan bermotor.
Ujian kepribadian (psikotest)
diadakan untuk mengisi jabatan tertentu untuk mengetahui kepribadian, minat,
dan bakat pelamar.
Penyelenggaraan psikotest
disesuaikan dengan kemampuan instansi masing-masing.
Pengumuman Pelamar Yang Diterima
Pejabat Pembina Kepegawaian
menetapkan pelamar yang diterima berdasarkan jumlah lowongan dan kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan.
Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang
ditunjuk mengumumkan nomor peserta ujian yang diterima melalui media masa atau
dalam bentuk lainnya.
Di samping pengumuman melalui media
masa, kepada pelamar yang diterima disampaikan pemberitahuan secara tertulis
melalui surat tercatat.
Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan tersebut
diberitahukan kapan, kepada pejabat mana, dan batas waktu untuk melapor. Batas
waktu melapor sekurang-kurangnya 14 hari kerja terhitung mulai tanggal
dikirimkan surat pemberitahuan tersebut.
Apabila pelamar yang dipanggil sampai
batas waktu yang ditentukan tidak melapor, maka dianggap mengundurkan diri.
Pelamar yang ditetapkan diterima
wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, yaitu:
1. Foto copy ijazah/STTB yang telah
disahkan oleh pejabat yang berwenang
2. Daftar riwayat hidup sesuai
ketentuan yang belaku.
3. Pasfoto ukuran 3x4 cm sesuai
kebutuhan.
4. Surat keterangan catatan
kriminal/berkelakuan baik dari Polri.
5. Surat keterangan sehat rohani dan
jasmani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter.
6. Asli kartu pencari kerja dari Dinas
Tenaga Kerja.
7. Surat pernyataan tentang :
a. Tidak pernah dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukumyang
tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b. Tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
c. Tidak berkedudukan sebagai Calon/
Pegawai Negeri;
d. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
e. Tidak menjadi anggota/pengurus
partai politik. catatan: Bagi yang sebelumnya telah menjadi pengurus dan/atau
anggota partai politik harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan
keanggotaan dan/atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh
pengurus partai politik yang bersangkutan.
8. Foto copy sah surat keterangan dan
bukti pengalaman kerja bagi yang telah mempunyai pengalaman bekerja.
Khusus bagi yang pada saat diangkat
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima)
tahun dan tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun, harus melampirkan surat
keputusan pengangkatan dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi pemerintah.
Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyampaikan daftar pelamar yang
dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima untuk diangkat
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk
mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil menurut tata cara yang
ditentukan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara
memberikan NIP bagi yang memenuhi syarat, sebagai dasar bagi Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk menetapkan keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil.
Penetapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
tahun anggaran yang berjalan, yaitu tahun anggaran penetapan formasi, pada
tanggal 1 bulan berikutnya setelah pemberian NIP.
Dalam hal pemberian NIP pada bulan
terakhir tahun anggaran yang berjalan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
berlaku mulai tanggal 1 bulan terakhir tahun anggaran yang bersangkutan,
kecuali ada kebijakan lain dari Pemerintah Pusat.
Surat keputusan tentang pengangkatan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada yang bersangkutan dengan
surat ke alamatnya.
Selambat-lambatnya 1 bulan sejak
diterimanya surat keputusan, Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus
sudah melapor pada satuan unit organisasi.
Golongan Ruang
Golongan ruang sebagai dasar
penggajian pertama ditetapkan berdasarkan ijazah atau surat tanda tamat belajar
(STTB) yang dimiliki dan digunakan pada saat melamar menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil, yaitu sebagai berikut.
Golongan ruang gaji Calon Pegawai
Negeri Sipil (menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 yang
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002).
a. I/a Sekolah Dasar/setingkat
b. I/c Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama/setingkat
c. II/a Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas/Diploma I/setingkat
d. II/b Sekolah Guru Pendidikan Luar
Biasa/ Diploma II/setingkat
e. II/c Sarjana Muda/Akademi/Diploma
III
f. III/a Sarjana/Diploma IV
g. III/b Dokter/Apoteker/Magister/setara
~ III/c Doktor
Ijazah/STTB Yang Diperoleh Di Luar Negeri
Ijazah yang diperoleh dari sekolah
atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui
dan ditetapkan sederajat dengan sekolah atau perguruan tinggi negeri di
Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang
pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Penghasilan
Hak atas gaji Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar 80 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor atau pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan.
Hak atas gaji Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar 80 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh kepala kantor atau pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya, sudah dianggap nyata melaksanakan tugas sejak ia berangkat menuju ke tempat tugasnya.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat pengangkatannya telah memiliki pengalaman atau masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok adalah:
1. Masa kerja selama bertugas di
instansi pemerintah dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok.
2. Masa kerja sebagai pegawai tidak
tetap (PTT).
3. Masa kerja sebagai pegawai/karyawan
dari perusahaan swasta yang berbadan hukum, yang tiap-tiap kali tidak kurang
dari 1 tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan setengahnya sebagai masa
kerja untuk penetapan gaji pokok, dengan ketentuan sebanyak-banyak 8 (delapan)
tahun.
Masa Percobaan
Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil
diwajibkan menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya selama 1 tahun dan
paling lama 2 tahun. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selama menjalani masa
percobaan dinyatakan cakap diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Calon Pegawai
Negeri Sipil yang dinyatakan tidak cakap maka diberhentikan dengan hormat
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat berikut:
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat berikut:
a. Setiap unsur penilaian pelaksanaan
pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik,
b. Telah memenuhi syarat kesehatan j
asmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil,
c. Telah lulus pendidikan dan pelatihan
prajabatan.
Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat
menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan
diberikan pangkat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan gaji
pokok sesuai dengan golongan dan ruang penggajiannya.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun dan telah memenuhi syarat menurut ketentuan yang berlaku, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun dan telah memenuhi syarat menurut ketentuan yang berlaku, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan.
Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2
tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pengangkatan menjadi
Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah
menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) Daerah setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara (Kanreg BKN).
Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dinyatakan tewas atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi disemua jabatan negeri, dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dinyatakan tewas atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi disemua jabatan negeri, dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil
diberhentikan dengan hormat apabila:
1. Mengajukan permohonan berhenti;
2. Tidak memenuhi syarat kesehatan;
3. Tidak lulus dari pendidikan dan
pelatihan prajabatan;
4. Tidak menunjukkan kecakapan dalam
menjalankan tugas;
5. Menunjukkan sikap dan budi pekerti
yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan;
6. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat
sedang;
7. Menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik dan telah mengajukan surat permohonan berhenti secara tertulis
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
Satu bulan setelah diterimanya
keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil tidak melapor dan
melaksanakan tugas, kecuali bukan karena kesalahan yang bersangkutan.
Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a. Pada waktu melamar dengan sengaja
memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar;
b. Dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan, atau melakukan
sesuatu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan/tugasnya.
c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat
berat; atau
d. Menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik tanpa mengajukan surat pemohonan berhenti secara tertulis kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pemberhentian Calon Pegawai Negeri
Sipil ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
Bahan Bacaan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun
2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS;
d. Surat Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
berbagai sumber/bang imam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi