LAMAN

Minggu, 28 April 2013

Siapa Saja Penerima BOS SMA...

Siswa SMA
Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merealisasikan kewajibannya untuk menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Bantuan dibagi dalam 2 tahap, yakni Tahap I dicarikan pada bulan April 2013 sebesar Rp. 60.000 per siswa untuk seluruh siswa SMA baik sekolah negeri maupun swasta di Indonesia. Total dana yang dicarikan sebesar Rp. 244 miliar untuk 4.072.860 siswa. 

Sedangkan Tahap II akan dicarikan sebesar Rp. 2,118 triliun untuk 4.235.774 siswa. Penyaluran tahap II sendiri akan dilaksanakan pada Juli-Desember 2013. Sehingga setiap siswa mendapatkan dana BOS sebesar Rp. 560 ribu per siswa per tahun. Jika dihitung antara dana Tahap I dengan Tahap II, maka anggaran dana BOS SMA sebesar Rp. 2.362.258.600.000,00.


Secara umum penggunaan dana BOS SMA dipergunakan untuk biaya non personalia demi mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu dalam rangka mendukung pendidikan menengah universal (PMU).

Secara khusus tujuan BOS SMA adalah :

1. membantu biaya operasional sekolah,

2. mengurangi angka putus sekolah jenjang pendidikan menengah,

3. meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) SMA,

4. mewujudkan keperpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan (fee waive) atau membantu (dincount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin, dan

5. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Menurut Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebduayaan Tahun 2011 bahwa dari 4,2 juta lulusan siswa SMP, hayanya sekitar 3 juta siswa yang melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah (SMA), sedangkan sisanya 1,2 juta tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Ada juga siswa yang mengalami putus sekolah ditengah jalan akibat tidak dapat membiayai dan membayar biaya pendidikan yaitu sebesar 159.805 siswa.

Berdasarkan Permendiknas 69/2009, penerima BOS SMA adalah sekolah yang memenuhi syarat sebagai berikut :

a. SMA Negeri dan Swasta seluruh Indonesia,

b. sudah mengisi data individual secara online pada website 
http://pendataan.dikmen.kemdikbud.go.id,

c. sekolah akan membebaskan atau meringankan siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya kegiatan eskul,

d. mengikuti pedoman penyaluran dana BOS SMA sesuai aturan pemerintah, dan

e. bagi sekolah yang menolak dana BOS SMA harus mendapatkan rekomendasi dari komite sekolah, orang tua siswa dan dinas pendidikan serta menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut, serta

f. sekolah negeri dengan kondisi ekonomi tinggi dan bermutu tinggi penerima dana BOS wajib melaksanakan program ramah sosial dengan cara mengidentifikasi dan merekrut siswa miskin yang memiliki minat dan potensi untuk mengikuti pendidikan di sekolah yang bersangkutan.

Sedangkan biaya BOS SMA diperuntukkan untuk membiayai : 


1. Pembelian / penggandaan buku teks pelajaran

2. Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran

3. Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian

4. Pembelian peralatan pendidikan

5. Pembelian bahan habis pakai

6. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstrakulikuler

7. Pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah

8. Langganan daya dan jasa lainnya

9. Kegiatan penerimaan siswa baru

10. Penyusunan dan pelaporan.

(bang imam/A-102)
 

 

5 komentar:

  1. apa saja syarat untuk menerima dana BOS bagi siswa yang kurang mampu? apakah perlu untuk meminta Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW/kelurahan setempat?
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. dana BOS SMA secara otomatis seluruh siswa sudah mendapatkannya terutama untuk sekolah negeri (SMA Negeri), untuk sekolah swasta tergantung terhadap managemen sekolah tersebut apakah mau menerima dan mengajukan dana itu. BOS SMA masuk menjadi biaya operasional sekolah pada RAPBS. Jika siswa miskin ingin mendapatkan dana tambahan atau menjadi peserta BSM (Bantuan Siswa Miskin) dapat mengajukan siswa tersebut ke sekolah untuk mendapatkan dana biaya persoanal sebesar Rp. 1.000.000 per tahun akan dikirimkan via pos atau rekening penerima.

      Hapus
  2. apa sama dana bos dgn bsm?
    apa yang mendapatkan dana bos harus menbuat surat miskin ? mohon di jawab

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dana BOS diterima oleh semua siswa, tetapi semua uang masuk dalam RAPBS (biaya operasional sekolah). sementara dana BSM diterima seluruhnya siswa dan dibayarkan melalui Kantor Pos.

      Dana BOS tanpa harus surat miskin, sekolah bagus dan mentereng juga bisa mendapatkan dana BOS, yang penting penggunaannya sesuai dengan Juknis BOS

      Hapus
  3. Syarat untuk memperoleh dana BOS dari sekolah swasta apa saja? Sedangkan saya adalah penduduk non permanen dan mempunyai surat domisili, tetapi untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat tidak bisa, langkah apa yang harus saya ambil

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi