LAMAN

Minggu, 02 September 2012

PTT Dokter Menuju PNS


Dokter PTT sedang berinteraksi dengan warga Papua. Foto: zona damai
A. Umum

  • Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi CPNS setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
  • Pengangkatan dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai PTT atau masa kerja sebagai tenaga honorer.
  • Pengangkatan Dokter sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan jumlah tenaga dokter yang dibutuhkan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
  • Pengangkatan tenaga Dokter menjadi CPNS dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014. 
B. Persyaratan

1. Persyaratan pengangkatan Dokter menjadi CPNS dilakukan setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun pada 1 Januari 2006; dan

b. bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, daerah tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun.

2. Fasilitas pelayanan kesehatan didaerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau yang tidak diminati ditetapkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh Menteri Kesehatan.

C. Pengumuman

1. PPK Pusat/Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan kebutuhan tenaga Dokter yang diperlukan pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, daerah tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati untuk dapat diangkat menjadi CPNS.

2. Dalam pengumuman sebagaimana dimaksud angka 1, dicantumkan kriteria tenaga Dokter yang dapat diangkat menjadi CPNS, sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan

b. bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, daerah tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun.

3. Selain kriteria tenaga Dokter sebagaimana dimaksud pada angka 2, pengumuman tersebut juga mencantumkan keterangan yang antara lain memuat:

a. jumlah dan jenis tenaga Dokter yang dibutuhkan; dan

b. tempat dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan yang akan ditempati.

4. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan melalui media yang tersedia, antara lain website instansi, surat kabar lokal, papan pengumuman dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.

D. Prosedur

1. PPK Pusat/Daerah mengajukan permohonan alokasi formasi khusus tenaga Dokter kepada Menteri PAN dan RB yang tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

2. Dalam pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, paling kurang memuat: a. Nama, tempat, dan tipe fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;

b. Jumlah tenaga Dokter yang ada; dan

c. Jumlah tenaga Dokter yang dibutuhkan.

3. Menteri PAN dan RB menetapkan alokasi formasi khusus kebutuhan Dokter, setelah mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

4. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan melampirkan formulir yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-j yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

5. Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat lain yang ditunjuk melakukan seleksi administrasi tenaga Dokter yang memenuhi persyaratan.

Sumber : Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012/Bang Imam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi