LAMAN

Rabu, 04 April 2012

Anjab & ABK Untuk Guru Berdasarkan Jam Tatap Muka Perminggu

Pertemuan Tim Advokasi dengan BKD, Jum'at, 4 Mei 2012
Kota Bekasi (BIB) - Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja sebagai salah satu persyaratan daerah untuk mengajukan formasi CPNS ke pusat masih menjadi percebatan di Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi.


Hal ini terungkap saat penyamaan persepsi antara Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi dengan BKD Kota Bekasi di ruang Asda III, Sekkot Bekasi, Jum'at, 4 Mei 2012 lalu.

Dalam Perka BKN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Formasi Guru PNS Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kab/Kota, disebutkan bahwa perhitungan Anjab dan ABK mengacu pada standar minimal mengajar atau jam tatap muka guru pada satuan pendidikan untuk jenjang tertentu.

Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST. yang juga Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi mengungkapkan perhitungan berdasar pada acuan Standar Minimal Belajar yang sudah baku yakni termaktub pada Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Proses dan Permendiknas 39/2009 jo Permendiknas 30/2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

"Kan yang dimaksud dengan Standar Minimal Mengajar pada guru itu adalah guru harus mengajar tatap muka minimal 24 jam per minggu. Rinciannya, 18 jam pelajaran untuk tatap muka, dan 6 jam pelajaran penyusunan satu satuan pelajaran disertai dengan penilaian dan dan kegiatan lain yang terkait. Kalau kurang dari 24 jam bisa mengajar pada mata pelajaran lain yang serumpun atau mengajar pada sekolah lainnya," kata Bang Imam.

Perhitungan diatas dimaksudkan untuk guru yang mengampu pada bidang studi. "Kalau untuk guru kelas cukup mengampu minimal pada satu rombongan belajar," terang Bang Imam lagi.

Sedangkan untuk memenuhi beban kerja pada guru Bimbingan Konseling diperhitungkan dengan jumlah siswa dibagi 150 atau setiap 150 siswa maka dibutuhkan 1 orang guru BK.

Sementara pada perhitungan guru jenjang SMK, dibagi atas kebutuhan akan guru produktif, adaftif dan normatif. "Tahun ini formasi guru SMK fokus pada guru produktif," katanya.

Khusus bagi perhitungan guru Muatan Lokal (Mulok) dikategorikan pada kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. 

Substansi mata pelajaran mulok dapat ditentukan oleh satuan pendidikan atau sekolah, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. 

"Dan yang lebih penting adalah mulok harus sesuai dengan kebutuhan daerah, mudah difahami dan mencernakan sesuai dengan usia si anak," kata Praktisi pendidikan ini.

Agar mulok mencapai sasaran, hendaknya disusun berdasarkan prinsip-prinsip, diantaranya :

1. bertitik tolak dari hal-hal konkret ke abstrak;

2. dikembangkan dari yang diketahui ke yang belum diketahui;

3. dari pengalaman lama ke pengalaman baru;

4. dari yangmudah/sederhana  ke yang lebih sukar/rumit. 

Selain itu bahan kajian/pelajaran mulok hendaknya bermakna bagi peserta didik. "Intinya harus bermanfaat karena dapat membantu peserta didik dalam kehidupan sehari-hari," jelas Bang Imam lagi. (tim) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi