LAMAN

Kamis, 26 Januari 2012

Pelatihan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air

Kiri-Kanan : N. Darismanto nara sumber tentang Pemberdayaan P3A
Jakarta (BIB) - Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) dan anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Cidabau-Ciujung-Cidurian-Cisadane-Ciliwung-Citarum (TKPSDA WS 6 Ci) melaksanakan Pelatihan Pemverdayaan Masyarakat Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Ciliwung-Cisadane, Rabu, 25 Januari 2011 di Hotel Garden, Kemang-Mampang Prapatan, Jakarta.

Pelatihan diikuti oleh anggota dan pengurus P3A. GP3A, IP3A, Ulu-ulu, anggota komisi air dan anggota TKPSDA Wilayah Cilcis. 


Peserta dari P3A Tangerang/Bang Imam

Nico Darismanto, pembicara dalam pelatihan ini mengatakan masyarakat sebagai pengguna, pemakai air seharusnya lebih banyak dilibatkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan air. 

"Dalam UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air Pasal 41 ayat 3, 4, dan 5 disebutkan pengembangan sistem irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air. Jika melihat aturan ini peran P3A lebih utama dan lebih mengetahui kondisi yang sebenarnya tentang pengelolaan air," kata Nico.

Bahkan lanjut Nico, di PP 20 tentang Irigasi peran P3A cukup signifikan. Seperti yang ditegaskan pada Pasal 20, hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan system irigasi meliputi: 1). melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier, 2). menjaga efektifitasm efesiensi dan ketertiban pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier, dan 3). memberikan persetujuan pembangunan, pemanfaatan, pengubahan, dan/atau pembongkaran bangunan dan/atau saluran irigasi pada jaringan tersier berdasarkan pendekatan partisipatif.


sedangkan sasaran pemberdayaan meliputi terwujudnya P3A/GP3A/IP3A yang mandiri dalam aspek kelembagaan, teknis, dan pembiayaan agar mampu berpartisipasi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di wilayah kerjanya.

Subran salah satu anggota GP3A dari Kabupaten Tangerang lebih menyoroti ketidaksinambungan antara Dinas Pertanian dengan Mantri dari BBWS, sehingga banyak kegiatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan petani. 

Sementara anggota P3A lainnya lebih menyoroti belum adanya imbalan dan honor yang diberikan pemerintah kepada anggota GP3A, P3A, IP3A, Ulu-ulu. 

"Kami berharap lewat balai, perhatian pemerintah soal kesejahteraan ulu-ulu dan anggota P3A" kata salah satu peserta. 

Lebih lanjut Nico berharap untuk suksenya pelaksanaan pemberdayaan P3A, harus ada tahapan-tahapan yang dilalui sehingga semua proses dapat terpantau dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. 
"Harus ada tahapan mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Jika melihat pengalaman di tempat lain 3 tahun kemudian P3A sudah dapat berkembang dan mandiri." tegas Nico lagi. (bang imam/anggota TKPSDA WS 6 Ci)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi