LAMAN

Minggu, 09 Oktober 2011

Tahapan Tenaga Honorer Menjadi CPNS


PASCA PERMA MORATORIUM CPNS 2011

GURU HONORER saat beraudiensi dgn Kadisdik Kota Bekasi
Data base terhadap Tenaga Honorer (TH) telah dilaksanakan pada akhir tahun 2010, pengangkatan yang dijanjikan pada tahun 2011 hingga awal bulan Oktober ini belum terealisasi, justru Pemerintah Pusat malah mengeluarkan Peraturan Bersama Penundaan Sementara Penerimaan CPNS oleh Men PAN-RB, Mendagri, dan Menkeu.
Belum lagi problem perbedaan akurasi data antara Kemen PAN-RB dengan BKN yang dua-duanya merupakan institusi resmi yang menaungi administrasi kepegawaian di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 4 Januari 2011, persoalan pengangkatan tenaga honorer dari 2005 hingga 2009 yang belum terselesaikan adalah sebanyak 38.788 orang dari keseluruhan 898.451 orang.
Meski demikian, tingkat akurasi data tersebut diragukan karena terjadi ketidakkonsistenan dalam hal jumlah setelah didata ulang dan divalidasi pemerintah. Misalnya, untuk rekapitulasi verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I, dari 135.011 orang setelah didata ulang, dan validasi jumlahnya 55.696 orang. Sedangkan untuk kategori II, diketahui sebanyak 633.824 orang dengan perincian 212.330 tenaga guru, 13.251 tenaga kesehatan, 4.403 tenaga penyuluh, dan 263.167 tenaga lainnya.
PEMDA CUEK
Persoalan lainnya adalah, Pemerintah Daerah terkesan kurang memperhatikan nasib Tenaga Honorer dan membiarkan status tersebut terombang-ambing. Beberapa kasus di daerah misalnya, dengan keluarnya moratorium CPNS Pemerintah Daerah semakin cuek terhadap nasib Tenaga Honorer.
Bahkan beberapa pejabat berwenang di daerah mengomentari dengan enteng atas keluarnya moratorium CPNS, tanpa membaca terlebih dahulu apa isi moratorium tersebut.
Seperti pernyataan Saiful Bahri, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi menghimbau kepada Tenaga Honorer terutama guru dan tata usaha agar tidak usah kawatir bila sudah masuk data base pasti akan diangkat.
Padahal jika Saiful jeli dengan membaca isi Moratorium dan RPP Tenaga Honorer ada klausul yang harus segera diselesaikan oleh daerah menyongsong pemberlakukan moratorium. Sayang, karena merasa pejabat dia seenaknya memberikan statement tanpa melihat dan mendalami aturan yang ada.
Mungkin kasus di beberapa daerah hampir serupa, para pejabat tidak mau ambil pusing dan memperhatikan penyelesaian nasib Tenaga Honorer.
TAHAPAN CPNS
Tenaga Honorer di Kota Bekasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Sukwan (FKGS) Kota Bekasi secara resmi di advokasi oleh LSM Sapulidi dalam mendukung penyelesaian nasib 2.665 tenaga honorer pendidik dan tenaga kependidikan dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Berbagai tahapan sudah dilakukan, dan hingga tulisan ini dimuat, tahapan sudah mencapai 95%. Dimulai dengan sosialisasi, pembentukan tim yang terdiri dari Tim Sosialisasi, Tim Lobi dan Kemitraan dan Tim Sistem.
Kemudian, membentuk da memetakan persoalan serta beraudienasi dengan Plt. Walikota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi hingga membuat statement di beberapa media lokal dan nasional serta membentuk Posko Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi di Sekretariat LSM Sapulidi Ruko Sentra Bisnis Harapan Indah Blok SB 9 No.16 Lantai 3 Medansatria, Kota Bekasi.
Saat ini terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2011 hingga 31 Desember 2011, bersama Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi akan melakukan pendataan Program Analisa Kebutuhan Rasio Guru Kota Bekasi Tahun 2010-2015 dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri se Kota Bekasi.
Dengan adanya Rasio Kebutuhan Guru untuk masa 5 tahun (2010-2015), manfaat Pemerintah Kota antara lain :
1. Ada pemetaan data guru secara baik di setiap satuan pendidikan,
2. Memudahkan untuk pelaksanaan redistribusi dan rekruitmen guru,
3. Dapat dipetakan kualitas, mutu SDM guru,
4. Memetakan data guru yang memasuki pensiun,
5. Memetakan kebutuhan sarana-prasarana penunjang pendidikan sesuai dengan rasio guru dengan siswa, siswa dengan rombel, dan siswa sekolah,
6. Sebagai dokumen atas pemberlakukan Permendiknas 22/2006 tentang Standar Isi, Permendiknas 39/2009 jo Permendiknas 30/2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, Permendiknas 15/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 74/2008 tentang Guru Pasal 17,
7. Untuk memenuhi persyaratan yang disyaratkan oleh Peraturan Bersama Moratorium CPNS 2011, dimana Pemda Kab/Kota sudah harus mampu memetakan dan menyusun daftar kebutuhan pegawai hingga akhir 2011 yang mengacu pada Permen PAN-RB 26/2001 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Untuk Daerah, dan
8. Mempersiapkan data kebutuhan dan penempatan tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS setelah RPP Tenaga Honorer ditandatangani Presiden.
Apakah, di daerah anda Pemkot/Pemkab sudah melalui tahapan diatas, jika BELUM itu berarti Pemerintah Daerah Tidak Peduli terhadap keberlangsungan masalah penyelesaian tenaga honorer.
LANGKAH-LANGKAH TENAGA HONORER DI DAERAH
Agar kegiatan dan nasib tenaga honorer di daerah bisa terselesaikan dengan baik, alangkah baiknya tenaga honorer berhimpun dalam organisasi serta menggandeng beberapa LSM Lokal dan Media yang pro terhadap pendidikan.
Kemudian membuat schedule dan langkah-langkah sesuai arahan Moratorium dan RPP sehingga pada saat pemerintah mengesahkan RPP Tenaga Honorer menjadi PP Tenaga Honorer, pengangkatan dan penyelesaian nasib tenaga honorer dapat lebih jelas dan tidak perlu resah lagi.
LSM Sapulidi akan berbagi pengalaman dengan teman-teman tenaga honorer di daerah. Jika memerlukan informasi silahkan mengirimkan pertanyaan ke email: sapulidi.foundation@gmail.com atau tengku_imam@yahoo.co.id siapa tahu kami bisa membantu. ###
Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST.
Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi/Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi  

Sekretariat LSM Sapulidi :
Ruko Sentra Bisnis Harapan Indah Blok SB 9 No. 16 Lantai 3 Medansatria-Kota Bekasi
Telp./HP 0852 3289 8460, 0878 7857 8636, 021 931 36 201
www.sapulidinews.com, www.bangimam-berbagi.blogspot.com
Facebook : Lsm Sapulidi, Bang Imam Kinali Bekasi
DAFTAR REFERENSI :
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
5.Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
6.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
7.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
9.Kepres Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara jo kepres Nomor 8 Tahun 2004
10. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
11.Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan jo Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011
12. Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
13.Kepmen PAN-RB Nomor: KEP75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil
14.Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah
15.Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Honorer
16.Surat Permohonan Advokasi Nomor 005/FKGS-KOTA BKS/V/2011 tentang Permohonan kepada Direktur Eksekutif LSM-Sapulidi
17.Surat Pernyataan Indah Widya Astuti, A.Ma.Pd, Ketua Umum FKGS-KOTA Bekasi yang mengajukan permohonan kepada LSM Sapulidi untuk Mengadvokasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kota Bekasi
18.Surat Balasan Direktur Eksekutif LSM Sapulidi Nomor 022/Dir.EKSF/V/2011 tentang Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi
19. Keputusan Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi  LSM Sapulidi Nomor: 002/Kep.051-Dir.SP/VI/2011 tentang Pembentukan Tim Sosialisasi, Tim Lobi dan Kemitraan, serta Tim Pembuatan Sistem Pada Advokasi Penyelesaian Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Di Kota Bekasi
20.Rekomendasi Plt. Walikota Bekasi Nomor : 420.2404-Huk/IX/2011 tentang Pelaksanaan Penelitian Program Penyusunan Rasio Kebutuhan Guru Kota Bekasi 2010-2015 yang akan dilakukan oleh LSM SAPULIDI bekerja sama dengan FKGS Kota Bekasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi