LAMAN

Minggu, 18 September 2011

PERATURAN BERSAMA MORATORIUM CPNS 2011


Pertemuan antara Plt. Walikota Bekasi dengan Guru Honorer

PERATURAN BERSAMA
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011
NOMOR 800-632 TAHUN 2011
NOMOR 14/PMK.01/2011

TENTANG
PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI KEUANGAN,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi
birokrasi dan mengoptimalkan kinerja sumber daya manusia serta efisiensi anggaran belanja pegawai yang telah ada perlu dilakukan penataan organisasi dan penataan Pegawai Negeri Sipil (rightsizing);
b. bahwa untuk melaksanakan penataan organisasi dan penataan Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan penundaan sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa Presiden telah memberikan arahan pada retret ke II sidang Kabinet yang diperluas dengan para Gubernur pada tanggal 5-6 Agustus 2010 di Bogor kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta unsur daerah untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat untuk didaerah, dan dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan kemampuan keuangan negara serta melihat kembali Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Mengingat :  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS;
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
6. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, DAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 1
(1)    Dalam rangka penataan Pegawai Negeri Sipil dan penghematan anggaran belanja pegawai dilakukan penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
(2)    Penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan mulai 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012.

Pasal 2
(1)    Penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikecualikan bagi :
        a. Kementerian/Lembaga yang:
1. Membutuhkan PNS untuk melaksanakan tugas sebagai :
a) Tenaga Pendidik;
b) Tenaga Dokter dan Perawat pada UPT Kesehatan;
c) Jabatan yang bersifat khusus dan mendesak
2. Memiliki lulusan ikatan dinas sesuai Peraturan Perundang-undangan.
b. Pemerintah Daerah yang besaran anggaran belanja pegawai di bawah/kurang dari 50% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011 untuk memenuhi kebutuhan pegawai yang melaksanakan tugas sebagai:
1. Tenaga Pendidik;
2. Tenaga Dokter, Bidan dan Perawat;
3. Jabatan yang bersifat khusus dan mendesak.
c. Tenaga honorer yang telah bekerja di lembaga pemerintah pada atau sebelum tanggal 1 Januari 2005 dan telah diverifikasi dan validasi berdasarkan kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, sesuai kebutuhan organisasi, redistribusi dan kemampuan keuangan Negara yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
(2)    Jabatan yang berasifat khusus dan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 huruf c) dan huruf b angka 3 ditetapkan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional dengan arahan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(3)    Instansi Pusat dan Daerah mengusulkan kebutuhan lowongan formasi atas jabatan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Negara PAN & RB dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
(4)    Tim Reformasi Birokrasi Nasional melakukan verifikasi dan validasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai bahan penetapan oleh Menteri Negara PAN & RB setelah mendapatkan persetujuan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 3
(1)    Dalam masa penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan penghitungan jumlah kebutuhan Pegawai Negeri Sipil yang tepat berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja untuk melakukan penataan organisasi (rightsizing) dan penataan PNS dalam kerangka pelaksanaan reformasi birokrasi.
(2)    Pimpinan instansi pusat dan daerah melakukan redistribusi (penyaluran ke satuan organisasi yang membutuhkan) pegawai sesuai dengan kompetensi di instansi masing-masing berdasarkan hasil penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)    Hasil redistribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
(4)    Apabila redistribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilakukan dan ternyata ada PNS yang tidak dapat disalurkan, terhadap PNS yang bersangkutan dapat ditawarkan program pensiun sukarela sepanjang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4
(1)    Untuk menghitung jumlah kebutuhan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja pada Pemerintah Daerah, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan langkah-langkah:
a.       menugaskan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menghitung jumlah kebutuhan PNS di lingkungan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tentang Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat pada akhir bulan Desember 2011;
b.      bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara menyelia/supervisi penghitungan jumlah kebutuhan PNS yang tepat pada Pemerintah Provinsi;
c.       bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Gubernur menyelia/supervisi penghitungan jumlah kebutuhan PNS berdasarkan kelompok jabatan pada Pemerintah Kabupaten/Kota;
d.      bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Keuangan memvalidasi hasil penghitungan jumlah kebutuhan PNS untuk daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; dan
e.      bersama Menteri Dalam Negeri menghitung jumlah PNS yang tepat dalam rangka penataan struktur organisasi perangkat daerah.
(2)    Untuk menghitung jumlah kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja pada Pemerintah Pusat, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan langkah-langkah:
a.       meminta para Menteri dan Pimpinan Lembaga untuk menghitung jumlah kebutuhan PNS di lingkungan masing-masing sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP.75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi PNS;
b.      hasil penghitungan jumlah kebutuhan PNS berdasarkan kelompok jabatan tersebut disampaikan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat pada akhir bulan Desember 2011;
c.       bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara menyelia/supervisi yang tepat pada Kementerian dan Lembaga;
d.      bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Keuangan memvalidasi hasil penghitungan jumlah kebutuhan PNS untuk Kementerian/Lembaga sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
(3)    Hasil penghitungan ini dilaporkan kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 5
(1)    Bersamaan dengan pelaksanaan evaluasi penghitungan jumlah kebutuhan PNS pada Pemerintah Daerah, Menteri Dalam Negeri melaksanakan langkah-langkah:
a.       menugaskan Gubernur melakukan evaluasi dan penataan struktur organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 secara proporsional sesuai cirri-ciri dan karakteristik daerah;
b.      melakukan evaluasi dan penataan struktur organisasi perangkat daerah Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 secara proporsional sesuai cirri-ciri dan karakteristik daerah;
c.       bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengevaluasi parameter dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
(2)    Hasil evaluasi dan penataan ini dilaporkan kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 6
Instansi Pusat dan Daerah selain menghitung jumlah kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 juga menyusun proyeksi kebutuhan PNS selama 5 (lima) tahun kedepan yang pemenuhannya dilakukan secara berkesinambungan dengan sasaran prioritas per tahun yang jelas sesuai dengan kemampuan keuangan Negara dan hasilnya disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2012.

Pasal 7
Instansi Pusat dan Daerah yang belum selesai menghitung jumlah kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilarang mengembangkan/menambah organisasinya dan tidak diberikan alokasi tambahan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 8
Hasil penghitungan jumlah kebutuhan PNS dan hasil penataan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaporkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan kepada Presiden.

Pasal 9
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama Menteri ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2011

MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
E. E. MANGINDAAN

MENTERI DALAM NEGERI
GAMAWAN FAUZI

MENTERI KEUANGAN
AGUS D.W. MARTOWARDOYO

Catatan ; arsip sesuai salinan aslinya disalin kembali Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi, LSM Sapulidi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi