LAMAN

Kamis, 14 Juli 2011

Apa Tugas Anggota TKPSDA ?



Saluran BSK menuju Kali Bekasi
TKPSDA Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian-Cisadane-Ciliwung-Citarum mempunyai tugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air, melalui :

1). Pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian-Cisadane-Ciliwung-Citarum (WS 6 Ci) guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;

2). Pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian-Cisadane-Ciliwung-Citarum (WS 6 Ci) guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air;

3). Pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian-Cisadane-Ciliwung-Citarum (WS 6 Ci) guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air;

 4). Pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian-Cisadane-Ciliwung-Citarum (WS 6 Ci) untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi;

5). Pembahasan rancangan pendayagunaan sumber daya manusia, keuangan, peralatan dan kelembagaan untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian-Cisadane-Ciliwung-Citarum (WS 6 Ci); dan

6). Pemberian pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian-Cisadane-Ciliwung-Citarum (WS 6 Ci) .

Dalam rangka tugas tersebut, Anggota TKPSDA WS 6 Ci menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui ;

a). Konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian-Cisadane-Ciliwung-Citarum (WS 6 Ci)  serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antar kepentingan;

b). Pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah, serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian-Cisadane-Ciliwung-Citarum (WS 6 Ci) ; dan

c). Kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian-Cisadane-Ciliwung-Citarum (WS 6 Ci).

Sumber : Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 594/KPTS/M/2010, tanggal 16 Desember 2010, tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengeloaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian-Cisadane-Ciliwung-Citarum (WS 6 Ci).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi