LAMAN

Jumat, 29 Juli 2011

39 Kabupaten dan Kota Belum Cairkan Dana BOS

BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH


JAKARTA (BIB) - Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh menuding 39 bupati dan wali kota di sejumlah provinsi tidak memiliki komitmen untuk menyejahterakan rakyatnya di bidang pendidikan. 

Indikasinya adalah meski dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan kedua 2011 sudah ditransfer pemerintah pusat ke daerah, masih ada 39 kabupaten dan kota yang belum menyalurkan dana bantuan pendidikan itu ke sekolah-sekolah. 

"Alasan (mereka) ada seribu, tetapi yang benar satu yakni nggak ada dan ngak punya komitmen," kata Nuh usai rapat Komite Pendidikan di Kantor Wakil Presiden, Kamis ( 28/7).

Total dana BOS yang belum tersalur sekitar 300 miliar miliar , atau 7,5 persen dari 4 triliun rupiah yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah tiap triwulan.

Salah satu alasan yang diajukan pemerintah daerah, kata Nuh, ialah menunggu laporan dari sekolah penerima BOS. Padahal, tak ada keharusan itu dalam peraturan.

Nuh khawatir tidak lancarnya penyaluran dana BOS itu bakal berakibat buruk bagi sekolah, karena sekitar 60-70 persen uang BOS diperuntukkan bagi operasional sekolah sehari-hari. "Ada kemungkinan tiga hal yang terjadi, yaitu sekolah berhutang, menariki bayaran dari murid, atau murid nggak diwulang (diajar)," kata Nuh.

Nuh mengecam para kepala daerah yang belum juga mengucurkan dana tersebut. Apalagi, dari 39 daerah itu, 38 di antaranya sudah mendistribusikannya pada triwulan pertama. "Harusnya setelah triwulan pertama, triwulan kedua langsung dikirim, tidak boleh terlambat, mekanisme sudah ada," tuturnya dengan nada kesal.

Dua Pekan

Sementara itu, Wakil Presiden Boediono memberi waktu dua pekan kepada para menteri, di bawah kepemimpinan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, untuk mencari terobosan terhadap masalah penyaluran dana BOS tersebut.

Dulu, dana BOS dikirim pemerintah pusat langsung ke rekening sekolah. Mulai tahun ini, mekanisme berubah, tidak lagi langsung ditransfer ke rekening sekolah, melainkan masuk dulu ke rekening Pemerintah Kabupaten/Kota. Perubahan ini untuk memenuhi pembagian tugas dan kaidah otonomi daerah yang meletakkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan dasar di tangan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Namun sangat disayangkan, kepala daerah tidak sensitif terhadap pentingnya dana BOS tersebut. 

Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat mengatakan ada beberapa sebab teknis keterlambatan itu. Antara lain, banyak daerah yang belum mengubah tata cara penyaluran dana sesuai dengan mekanisme baru. Sebagian daerah juga menganggap dana BOS sebagai bagian anggaran daerah, sehingga penyalurannya menunggu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau APBD-Perubahan.

Dalam kesempatanan itu, Mendiknas menambahkan, dalam waktu dua pekan ini , pemerintah akan membentuk tim untuk menginvestigasi kelambatan penyaluran dana BOS. Tim yang bakal dibentuk pemerintah itu, katanya, akan melibatkan Inspektorat Kementerian Pendidikan Nasional, Inspektorat Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat menjadi koordinatornya.

"Uang sudah ada, menyalurkannya kok susah. 39 daerah ini akan kita datangi, langsung ditanya apa persoalannya," kata Nuh.

Ia menampik kebijakan tak efektif karena tidak ada sanksi. "Kewajiban apa harus tunggu sanksi? Kita tumbuhkan kesadaran bahwa itu kewajiban, untuk murid sampeyan (Anda) sendiri. BOS itu kan 60-70 persen untuk kebutuhan sekolah, kalau nggak ada, bagaimana bisa berjalan," kata Mendiknas dengan nada marah.

Sebagai perbandingan, penyaluran dana triwulan kedua 2010 sudah tuntas pada pekan keempat. Sementara pada minggu keempat triwulan kedua tahun ini, uang yang sudah tersalur baru 74 persen. Saat ini, pada pekan ketiga triwulan ketiga 2011, pendistribusian dana BOS baru mencapai 4,6 persen. Sementara tahun lalu pada periode yang sama tahun lalu, dana sudah tersalur 67 persen.

Sebetulnya, pada 23 Mei 2011 Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan itu mengubah beberapa ketentuan yang dianggap menjadi penghalang penyaluran dana BOS. Namun, tetap saja uang terlambat cair.

Sumber : Koran Jakarta

39 Kab/Kota Yang Belum Cairkan Dana BOS
1. Kabupaten Nias Selatan, Sumur
2. Kabupaten Rokan Hilir, Riau
3. Kota Dumai, Riau
4. Kabupaten Natuna, Kepri
5. Kabupaten Pasuruan, Jatim
6. Kabupaten Trenggalek, Jatim
7. Kabupaten Klungkung, Bali
8. Kabupaten Belu, NTT
9. Kabupaten Manggarai Barat, NTT
10. Kabupaten Rote Ndao, NTT
11. Kabupaten Sumba Tengah, NTT
12. Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT
13. Kota Kupang, NTT
14. Kabupaten Sekadau, Kalbar
15. Kabupaten Barito Timur, Kalteng
16. Kabupaten Katingan, Kalteng
17. Kabupaten Berau, Kaltim
18. Kabupaten Malinau, Kaltim
19. Kabupaten Bantaeng, Sulsel
20. Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel
21. Kabupaten Soppeng, Sulsel
22. Kabupaten Konawe, Sultra
23. Kabupaten Konawe Utara, Sultra
24. Kota Kendari, Sultra
25. Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulteng
26. Kabupaten Deiyai, Papua
27. Kabupaten Dogiyai, Papua
28. Kabupaten Intan Jaya, Papua
29. Kabupaten Keerom, Papua
30. Kabupaten Kep. Yapen, Papua
31. Kabupaten Lanny Jaya, Papua
32. Kabupaten Mappi, Papua
33. Kabupaten Membramo Tengah, Papua
34. Kabupaten Paniai, Papua
35. Kabupaten Nabire, Papua
36. Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua
37. Kabupaten Supiori, Papua
38. Kabupaten Tolikara, Papua
39. Kabupaten Waropen, Papua

Sumber : Kemdiknas/Litbang Majalah Komunitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi