LAMAN

Kamis, 17 Februari 2011

Pemkot Minta Bangunan Liar Pengusaha Tempe di Atas Saluran BSK Segera Dibongkar


Bekasi, 17 Pebruari 2011

Pabrik Tempe di atas Saluran BSK
Pemerintah Kota Bekasi memberikan tenggat waktu 1 minggu untuk membongkar sendiri bangunan diatas Saluran BSK-Rawa Tembaga. Sebab, bangunan tersebut dianggap illegal dan mengganggu pengurukan saluran yang akan dilaksanakan Pemkot Bekasi tahun ini.

Beberapa bangunan yang dibuat terbentang diatas kali antara lain, pabrik olahan tempe, tanaman hias, taman, dan WC helikopter. Semua bangunan ada di RT 006/11 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi.

Sejumlah warga mengaku akan membongkar sendiri bangunan tersebut hingga 10 hari kedepan. Namun, pemkot meminta untuk membongkar dalam waktu 1 minggu atau 7 hari sejak kunjungan dan peringatan dilakukan.

Dalam kunjungan itu, hadir Roni Hermawan anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi, Satpol PP, Kecamatan Bekasi Selatan, Kelurahan Kayuringinjaya dan para Ketua RT/RW setempat.

Saluran BSK-Rawa Tembaga merupakan saluran yang kerap kali mengirim banjir untuk Perumahan Bumi Satria Kencana (BSK), Perumnas I, Perumnas II, dan Perumahan Kejaksaan Agung. Saluran ini buangan air dari perumahan di wilayah Pekayon, Galaxi, Jakasampurna yang berakhir di Kali Bekasi belakang Asrama Haji Jawa Barat. 

Saat ini saluran BSK-Rawa Tembaga telah dipasang pintu air permanen dengan 2 pompa masing-masing berkapasitas 1.500 meter kubik per detik di samping Islamic Center Bekasi. (red/bang imam)

Ronny Hermawan, anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi (dua dari kanan)

 Pintu Air Saluran BSK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi