Senin, 31 Agustus 2015

Ini Peraturan Menteri PUPR Soal Pengelolaan Sumber Daya Air Pasca MK Membatalkan UU SDA 7/2004

Dr. H. Bambang Istianto HP., M.Si Direktur Eksekutif LSM Sapulidi dan Tengku Imam Kobul Moh. Yahya Direktur Advokasi Pendidikan Masyarakat LSM Sapulidi saat mengikuti Kongres Sungai Indonesia 2015 di Banjarnegara, Jawa Tengah, 26-30 Agustus 2015. (foto ist)
Untuk tetap dapat melaksanakan pengelolaan dan pengendalian sumber daya air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri tentang Sumber Daya Air.

Peraturan-peraturan tersebut adalah :
  1. PermenPUPR Nomor 01 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan;
  2. PermenPUPR Nomor 02 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau (PermenPUPR02-2015.pdfLamp-PermenPUPR02-2015.pdf)
  3. PermenPUPR Nomor 04 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai (PermenPUPR04-2015.pdfLamp1,2,3-PermenPUPR04-2015.pdfLamp4a-PermenPUPR-2015.pdf)
  4. PermenPUPR Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman
  5. PermenPUPR Nomor 06 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Bangunan Pengairan;
  6. PermenPUPR Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pantai (PermenPUPR07-2015.pdf)
  7. PermenPUPR Nomor 08 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi (PermenPUPR08-2015.pdf)
  8. PermenPUPR Nomor 09 Tahun 2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air (PermenPUPR09-2015.pdfLamp-PermenPUPR09-2015.pdf)
  9. PermenPUPR Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan
  10. PermenPUPR Nomor 11 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut;
  11. PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
  12. PermenPUPR Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Darudat Bencana Akibat Daya Rusak Air (PermenPUPR13-2015.pdfLamp-PermenPUPR13-2015.pdf)
  13. PermenPUPR Nomro 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi
  14. PermenPUPR Nomor 16 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi  Rawa Lebak (PermenPUPR16-2015.pdfLamp1-PermenPUPR16-2015.pdfLamp2-PermenPUPR16-2015.pdf)
  15. PermenPUPR Nomor 17 Tahun 2015 tentang Komisi Irigasi (PermenPUPR17-2015.pdf)
  16. PermenPUPR Nomor 18 Tahun 2015 tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan (PermenPUPR18-2015.pdfLamp-PermenPUPR18-2015.pdf)
  17. PermenPUPR Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang  dan Bangun (PermenPUPR19-2015.pdfLamp1-PermenPUPR19-2015.pdfLamp2-PermenPUPR19-2015.pdfLamp3-PermenPUPR19-2015.pdfLamp4-PermenPUPR19-2015.pdfLamp5-PermenPUPR19-2015.pdfLamp6-PermenPUPR19-2015.pdfLamp7-PermenPUPR19-2015.pdfLamp8-PermenPUPR19-2015.pdf)
  18. PermenPUR Nomor 21 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak (PermenPUPR21-2015.pdfLamp1-PermenPUPR21-2015.pdfLamp2-PermenPUPR21-2015.pdf)
  19. PermenPUPR Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi (PermenPUPR23-2015.pdfLamp1-PermenPUPR23-2015.pdfLamp2-PermenPUPR23-2015.pdfLamp3-PermenPUPR23-2015.pdf)
  20. PermenPUPR Nomro 26 Tahun 2015 tentang Pemeliharaan Alur Sungai Dan/Atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai (PermenPUPR26-2015.pdf)
  21. PermenPUPR Nomor 27 Tahun 2015 tentang Bendungan (PermenPUPR27-2015.pdf)
  22. PermenPUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau (PermenPUPR28-2015.pdfLamp1-PermenPUPR28-2015.pdfLamp2-PermenPUPR28-2015.pdf)
  23. PermenPUPR Nomor 29 Tahun 2015 tentang Rawa (PermenPUPR29-2015.pdf)
  24. PermenPUPR Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi (PermenPUPR30-2015.pdf)
  25. PermenPUPR Nomor 37 Tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Air Dan/Atau Sumber Air (PermenPUPR37-2015.pdf). 
Aturan ini menjadi acuan dalam pengelolaan sumber daya air sebelum RUU Pengendalian Sumber Daya Air kembali diundangkan oleh Pemerintah. (Bang Imam)

#PeraturanSDA #PeraturanMenteriPUPR #PekerjaanUmum #PerumahanRakyat #Irigasi #Rawa #Danau #Pantai #GarisSempadanSungai

Minggu, 30 Agustus 2015

Ini Dana BOSDA SD, SMP, SMA dan SMK di Kota Bekasi 2015

Rawan Korupsi karena jadi bancakan kepala sekolah dan habis untuk ngongkosin pejabat ...


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari APBD Kota Bekasi Tahun 2015 untuk SD, SMP, SMA dan SMK. Dahulu BOSDA Kota Bekasi disebut SBB atau Sumbangan Bebas Biaya.

Total seluruh dana BOSDA Kota Bekasi termasuk manajemen penyalurannya sebesar Rp. 215.651.128.600,00 atau terbilang Dua Ratus Lima Belas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah.

Dana BOSDA diperuntukkan untuk pembiayaan operasional sekolah di SD, SMP, SMA dan SMK sederajat di Kota Bekasi.

Berdasarkan data dari Sapulidi Riset Center (SRC) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi anggaran dan BOSDA untuk siswa SD Negeri mencapai Rp. 50.025.928.600,00, SMP Negeri Rp. 60.151.680.000,00; SMA Negeri Rp. 38.006.220.000,00; SMK Negeri Rp. 20.918.160.000,00. Sehingga jumlah keseluruhan dana BOSDA untuk sekolah negeri SD, SMP, SMA dan SMK mencapai Rp. 169.101.988.600,00.

Sementara itu dana BOSDA untuk sekolah swasta adalah, untuk SD swasta Rp. 8.565.960.000,00; SMP swasta Rp. 8.956.080.000,00 dan SMA/SMK swasta mendapatkan anggaran BOSDA sebesar Rp. 18.137.100.000,00.

Selain pemberian dana BOSDA ke swasta, Pemerintah Kota Bekasi juga memberikan beasiswa terhadap siswa miskin yang bersekolah di swasta baik pada sekolah umum maupun sekolah keagamaan.

Jumlah anggaran yang dialokasikan mencapai, beasiswa miskin untuk siswa SMP/MTs swasta sebesar Rp. 2.500.000.000,00; dan beasiswa siswa miskin bagi SMA/SMK/MA swasta adalah Rp. 8.500.000.000,00.

Selain anggaran untuk dana BOSDA, Pemerintah Kota Bekasi juga menyediakan biaya manajemen penyaluran dana BOSDA dan BOS Pusat serta bantuan siswa miskin. Dana tersebut masing-masing untuk dana manajemen penyaluran beasiswa miskin SMP sebesar Rp. 100.000.000,00; dan manajemen penyaluran dana BOS Pusat dan BOSDA sebesar Rp. 150.000.000,00.

Sabtu, 29 Agustus 2015

Oleh-oleh Dari Kongres Sungai Indonesia 2015

di Kali Serayu, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Depan Balai Budaya, Alun-alun Banjarnegara bersama Dr. Bambang Istianto, Direktur Eksekutif LSM Sapulidi
Makan di Barak TNI di tepi Kali Serayu, Banjarnegara
Mas Heru (Is Heru Permana, SH, MH), Koordinator LSM Sapulidi Wilayah Jawa Tengah dan Dr. Bambang Istianto Direktur Eksekutif LSM Sapulidi
Bang Imam di tepi Kali Serayu, The Pikas Banjarnegara, Jawa Tengah

Senin, 17 Agustus 2015

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Non PNS

Jakarta (BIB) - Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.

Bagi guru Non PNS agar tetap mendapatkan hak tunjangan sertifikasi guru maka guru Non PNS harus mempertahankan beban kerja pada tempat dia mengajar minimal 6 jam tatap muka per minggu. Selanjutnya agar dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam, maka guru dapat diberikan tugas mengajar di sekolah atau madrasah lain baik di negeri maupun swasta sesuai dengan mata pelajaran yang dimapu.

Apabila tidak juga dapat memenuhi kekurangan beban kerja, guru Non PNS bisa menjadi guru bina/pamong pada sekolah penddiikan terbuka.

Atau dapat juga mengajar pada program Paket A, Paket B dan Paket C di PKBM dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di sekitarnya.

Minggu, 16 Agustus 2015

Kota Bekasi Tanam Pohon Palsu di Sepanjang Jalan Ahmad Yani

Pohon Palsu menjulang tinggi di Jalan Ahmad Yani Bekasi, foto: Bang Imam
Saya sangat tertegun kok bisa ya Pemerintah Kota Bekasi menanam POHON PALSU di trotoar sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Pertanyaannya, Untuk apa pohon palsu itu ?

Apa untuk estetika, saya rasa tidak ...

Atau pesanan sponsor, tetapi kelihatannya tidak ada mereknya

Jangan-jangan karena Pemerintah Kota Bekasi gagal menjadikan kota ini menjadi hijau royo-royo, karena sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani terlihat cukup gersang dipenuhi hutan beton di kanan kirinya.

Pohon palsu itu di tanam disepanjang jalan, jika anda menuju Tol Bekasi Barat dari arah Jalan Layang KH Noer Ali Summarecon Bekasi lihatlah sebelah kiri anda di depan RS Mitra Keluarga dan jelang lampu merah Kayuringin menjulang pohon palsu.

Pohon palsu itu batangnya terbuat dari beton, ketinggiannya mengalahkan baliho, rambu lalu lintas dan pohon-pohon yang sudah ada.

Mengapa harus pohon palsu ..... !!!


(Bang Imam)

#PohonPalsu #BangImamBerbagi

Anggaran Pendidikan 2016 Sebesar Rp. 424.757.303.187.000,00

BOP PAUD Rp. 1,428 Triliun


Jakarta (BIB) - Sesuai dengan amanat Undang-undang, anggaran pendidikan tahun 2016 tetap pada angka 20% dari total APBN 2016, yaitu sebesar Rp. 424.757.303.187.000,00.

Anggaran pendidikan tersebut akan masuk di 3 kementerian, transfer daerah dan dana pengembangan pendidikan nasional.

Berikut rincian rencana anggaran pendidikan tahun 2016 :

RINCIAN RENCANA ANGGARAN PENDIDIKAN TAHUN 2016

NO
URAIAN KOMPONEN
JUMLAH (RP.)
(1)
(2)
(3)
1
Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat
143,8

a.       Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
49.232,8

b.      Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
37.988,0

c.       Kementerian Agama
58.421,1
2
Anggaran Pendidikan Melalui Transfer ke Daerah
275,9

a.       DAU yang diperkirakan untuk Pendidikan
142,2

b.      DAK Pendidikan
10,5

c.       BOS
42,141,8

d.      BOP PAUD
1,428,3

e.       Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Daerah
73,655,8

f.       Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah
1,020,5

g.      Otsus Yang Diperkirakan untuk Pendidikan
4,7
3
Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan (Dana Pengembangan Pendidikan Nasional/DPPN)
5,0

SUMBER : RAPBN 2016/dalam Triliun

Sabtu, 15 Agustus 2015

Satuan Ekologi Sungai Sebagai Daya Dukung Peradaban Bangsa

ISU TEMATIK 1 UNTUK KONGRES SUNGAI INDONESIA

Banjarnegara (BIB) - Sungai pada keseluruhannya adalah habitat hidup dan sumber penghidupan, luruh dalam kesatuan ekosistem dari unsur hayati, nir-hayati dan manusia. Namun, sungai tak hanya berarus tenang. Seringkali ia juga bergejolak dan menunjukkan hukum alamnya kala manusia lalai.
Keberadaan sungai tidak terpisahkan dengan gunung, hutan dan daratan lebih luas lagi sebagai wilayah tangkapan air hujan dan pemasok mata air, rembesan dan aliran. Pengelolaan dan pemanfaatan hutan, gunung, lereng dan perbukitan masyarakat pemangku sungai dan hutan secara tradisional menerapkan budaya kelola dengan memelihara sistem pewilayahan tutupan/larangan, lindung, kelola dan budidaya atau serupa dengan itu, serta memagarinya dengan norma, nilai dan adat-istiadat.
Untuk pengelolaan lahan pertanian sawah yang memerlukan sistem pengairan, tata kelola air dan sungai diimplementasikan dalam sistem subak (Bali), ulu-ulu (Jawa Tengah), jagatirta (Jawa Timur), mapag cai (Jawa Barat), serta mungkin masih banyak lainnya sampai pada tata kelola air bagi kawasan permukiman, perladangan dan tentu juga perikanan, perhubungan serta industri dan energi. Tata kelola air dalam keprograman, menyusul hancurnya sistem tata kelola tradisional, kemudian dikembangkan dengan konsep keprograman dan dikelola komunitas masyarakat dalam P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), P3AT (Perkumpulan Petani Pemakai Air Tanah), Mitra Cai, HIPPA sampai juga perusahaan air minum milik daerah ataupun perusahaan air minum kemasan.

Peran Sungai Dalam Mensejahterakan Masyarakat

ISU TEMATIK 2 UNTUK KONGRES SUNGAI INDONESIA

Banjarnegara (BIB) - Sungai sangat vital bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan bersama. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang sekitar 70% wilayahnya terdiri dari perairan, pulau-pulau mewujud sebagai bagian dari perairan yang dijalin sebagai satu kesatuan oleh sungai-sungai. Jalinan sungai dapatlah dimaknai sebagai pewujud satu entitas: Tanah-Air. Dalam sejarah hidup dan penghidupan masyarakat yang diwarnai berbagai olah kreatifitas budaya dan pengembangan peradaban, sungai berada di ruang depan: terpelihara dan diagungkan, sebab sungai adalah kehidupan yang menjamin kelangsungan hidup dan kesejahteraan. Sriwijaya, Majapahit, Gowa, Bonne, Ternate-Tidore, Banten dan masih banyak lagi situs-situs sejarah lebih tua maupun lebih muda, menunjukkan ketakterpisahan historis bangsa-bangsa Indonesia dengan sungai dan perairan. Pada skala hidup sehari-hari, kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, industri olahan rakyat, perdagangan, perhubungan dan permukiman serta lainnya memastikan ketakterpisahan tersebut.
Sungai pada keseluruhannya adalah habitat hidup dan sumber penghidupan, luruh dalam kesatuan ekosistem dari unsur hayati, nir-hayati dan manusia. Namun, sungai tak hanya berarus tenang. Seringkali ia juga bergejolak dan menunjukkan hukum alamnya kala manusia lalai.

Aliran Air Sungai Sebagai Energi Terbarukan Dari Anugerah Hingga Musibah

ISU TEMATIK 3 UNTUK KONGRES SUNGAI INDONESIA

Banjarnegara (BIB) - Keberadaan sungai tidak terpisahkan dengan gunung, hutan dan daratan lebih luas lagi sebagai wilayah tangkapan air hujan dan pemasok mata air, rembesan dan aliran. Pengelolaan dan pemanfaatan hutan, gunung, lereng dan perbukitan masyarakat pemangku sungai dan hutan secara tradisional menerapkan budaya kelola dengan memelihara sistem pewilayahan tutupan/larangan, lindung, kelola dan budidaya atau serupa dengan itu, serta memagarinya dengan norma, nilai dan adat-istiadat.
Degradasi dan ancaman terhadap sungai adalah ancaman terhadap ekologi dan ekosistem air yang, pada hakekatnya, mewujud sebagai ancaman bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan bersama.  Tetap memperhatikan dengan sungguh-sungguh situasi kawasan Daerah Aliran Sungai, Badan Sungai dari hulu, tengah, hilir sampai muara, serta pantai, laut dan pesisiran dari sungai-sungai besar seperti Barito, Kapuas, Mahakam, Musi, Batanghari, Kampar, Brantas, Solo maupun sungai Ajkwa (pembuangan tailing tambang emas freeport di Papua); masalah yang dihadapi Sungai Citarum, Kali Ciliwung, Kali Semarang dan Kali Surabaya (Kali Mas) sekurangnya menunjuk betapa parah dan rumitnya masalah yang dihadapi ekosistem sungai kita.Tak teringkari bahwa tata kelola sungai memiliki kekhususan karena ia menyangkut kawasan hulu dan hilir.

Ekowisata Sebagai Upaya Konservasi Budaya dan Konservasi Daerah Aliran Sungai

ISU TEMATIK 4 UNTUK KONGRES SUNGAI INDONESIA
Definisi ekowisata yang pertama diperkenalkan oleh organisasi The Ecotourism Society (1990) sebagai berikut :
“Ekowisata adalah suatu bentuk perjalanan wisata ke area alami yang dilakukan dengan tujuan mengkonservasi lingkungan dan melestarikan kehidupan dan kesejahteraan penduduk setempat”.


Banjarnegara (BIB) - Semula ekowisata dilakukan oleh wisatawan pecinta alam yang menginginkan daerah tujuan wisata tetap utuh dan lestari, di samping budaya dan kesejahteraan masyarakatnya tetap terjaga. Dalam perkembangannya ternyata bentuk ekowisata ini berkembang karena banyak digemari oleh wisatawan. Wisatawan ingin berkunjung ke area alami yang dapat menciptakan kegiatan bisnis. “Ekowisata kemudian didefinisikan sebagai bentuk baru dari perjalanan bertanggungjawab ke area alami dan berpetualang yang dapat menciptakan industri pariwisata” (Eplerwood, 1999). Dari kedua definisi ini dapat dimengerti bahwa ekowisata dunia telah berkembang sangat pesat.
Semula Ekowisata dikembangkan dengan memanfaatkan Kawasan Taman Nasional sebagai destinasi, dan pada saat ini praktek ekowisata adalah wisata berbasis pada alam dengan mengikutkan aspek pendidikan dan interpretasi terhadap lingkungan alami dan budaya masyarakat dengan pengelolaan kelestarian ekologis. Definisi ini memberi penegasan bahwa aspek yang terkait tidak hanya bisnis seperti halnya bentuk pariwisata lainnya, tetapi lebih dekat dengan pariwisata minat khusus, alternative tourism atau special interest tourism dengan obyek dan daya tarik wisata alam. Ekowisata merupakan bentuk wisata yang dikelola dengan pendekatan konservasi.