Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMP dilakukan dengan beberapa jalur, yakni; (1) Jalur Zonasi, (2) Jalur Afirmasi, (3) Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, dan (4) Jalur Prestasi
Berikut ini adalah persyaratan bagi calon peserta didik lulusan SD yang mau masuk Kelas 7 SMP Tahun Pelajaran 2020/2021 :
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020,
- memiliki Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir,
- melampirkan Ijazah SD/MI/Sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan pendidikan hingga Kelas 6 SD/MI/sederajat,
- melampirkan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili,
- melampirkan Kartu Bukti keikutsertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bagi calon peserta didik yang mendaftar lewat Jalur Afirmasi,
- melampirkan surat penugasan orang tua/wali bagi calon peserta didik yang mendaftar lewat Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali,