Kamis, 01 Februari 2018

Jumlah Guru Honorer SD Tahun 2018 Sebanyak 523.734 Orang

425.191 Guru Honor Daerah



Jakarta (BIB) - Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi kembali memberikan data Guru Honorer di Indonesia pada tahun 2018. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD0 sebanyak 523.734 orang.

Guru Honorer yang dimaksud adalah, Guru Bantu pada Sekolah Negeri (GB), Guru Bantu pada Sekolah Swasta (GBS), Guru Honor Daerah (HONDA) dan Guru Tidak Tetap (GTT). Dan guru yang dimaksud adalah guru yang mengabdi pada sekolah negeri, kecuali guru bantu yang memang gajinya berasal dari APBN.

Bila dilihat sebaran guru honor di Indonesia tahun 2018 ini, jumlah guru honor terbanyak berada di Provinsi Jawa Barat yakni sebanyak 75.500 orang. Kemduian di Provinsi Jawa Timur sebanyak 69.870 orang dan Provinsi Jawa Tengah yang mencapai 60.578 orang.

Rabu, 31 Januari 2018

Ini Data Jumlah Guru Honorer di SLB Tahun 2018

4.153 Orang


Jakarta (BIB) - Selain ada guru honorer di SD, SMP, SMA, SMK pada pendidikan formal, guru honorer juga terdapat pada pendidikan sekolah khusus, yaitu pada sekolah luar biasa.

Informasi yang dirilis oleh Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, jumlah guru honorer di SLB sebanyak 4.153 orang. Terdiri dari 15 Guru Bantu, 2.498 Guru Honorer Daerah, 1.633 Guru Tidak Tetap, dan 7 orang Guru Bantu Swasta.

Jumlah satuan pendidikan layanan SLB saat ini di seluruh Indonesia tahun 2018 sebanyak 2.157 SLB. Terdiri dari 563 SLB Negeri (26,10%) dan 1.594 SLB Swasta (73,90%). Sedangkan jumlah siswa pada SLB sebanyak 128.510 anak.

Jumlah guru SLB secara keseluruhan dari semua jenjang sebanyak 24.334 guru. 

Ini Dapodik Satuan PAUD di Sumatera Barat 2018

5.354 Lembaga

Padang (BIB) - Di Sumatera Barat jumlah lembaga layanan pendidikan anak usia dini juga cukup berkembang dengan baik. Namun, perkembangan justru masih lebih dominan pada layanan usia 4-6 tahun, yaitu Taman Kanak-Kanak (TK).

Saat ini berdasarkan data Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, jumlah layanan PAUD di Provinsi Sumatera Barat mencapai 5.354 PAUD. Terdiri dari 2.333 TK, 1.923 Kelompok Bermain (KB), 137 Taman Penitipan Anak (TPA), 576 Satuan PAUD Sejenis (SPS) dan  385 Raudlatul Athfal (RA). 

Lembaga layanan PAUD yang tumbuh dengan pesat terdapat di Kota Padang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Padang Pariaman.

Rabu, 24 Januari 2018

Jumlah PAUD di Sumatera Utara Capai 10.321 Lembaga Tahun 2018

Medan (BIB) - Jumlah layanan pendidikan anak usia dini di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang terbanyak di luar Pulau Jawa. Saat ini terdapat 10.321 lembaga PAUD sudah berdiri di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Rinciannya sebanyak 2.542 TK, 5.362 KB, 111 TPA, 470 SPS dan 1.836 RA.Jumlah paling banyak terdapat di Kabupaten Deli Serdang yakni sebanyak 1.209 lembaga. Kemudian disusul Kota Medan 995 lembaga, Kabupaten Langkat 935 lembaga, Kabupaten Simalungun 624 lembaga, Kabupaten Serdang Bedagai 547 lembaga, dan Kabupaten Asahan sebanyak 462 lembaga.

Layanan Kelompok Bermain (KB) untuk usia 3-4 tahun lebih mendominasi di provinsi ini. Lembaga layanan PAUD berbentuk KB terbanyak berada di Kabupaten Langkat yakni sebanyak 406 KB. Kemudian di Kabupaten Simalungun sebanyak 379 KB, dan Kabupaten Deli Serdang sebanyak 347 KB.

5.194 PAUD Berdiri di Aceh

Banda Aceh (BIB) - Jumlah lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di Provinsi Aceh hingga awal tahun 2018 mencapai 5.194 lembaga. Jumlah ini sudah termasuk Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan Raudlatul Athfal (RA).

Berdasarkan data Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, rincian jumlah lembaga layanan PAUD di Aceh adalah, jumlah TK sebanyak 2.443 lembaga, 2.058 KB, 169 TPA, 197 SPS dan 327 RA. 

Jumlah PAUD yang sudah berdiri paling banyak berada di Kabupaten Aceh Utara yakni sebanyak 541 PAUD. Kemudian Kabupaten Bireuen 383 PAUD, Aceh Timur 370 PAUD, Aceh Besar 354 PAUD, dan Aceh Selatan 344 PAUD.

Selasa, 23 Januari 2018

PAUD di Kabupaten Bekasi Tahun 2018

1.651 Lembaga

Kota Cikarang (BIB) - Berdasarkan data yang dirilis Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi pada awal tahun 2018, jumlah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang sudah berdiri di Kabupaten Bekasi mencapai 1.651 lembaga.

Terdiri dari 647 TK, 564 KB, 14 TPA, 119 SPS, dan 307 RA. Jumlah ini tergolong menggembirakan, sebab perkembangan dan pertumbuhan PAUD di Kabupaten Bekasi sangat cukup baik. 

Namun, apabila dilihat dari pertumbuhan menurut per kecamatan, pertumbuhan PAUD yang signifikan terjadi di wilayah padat penduduk, seperti Kecamatan Tambun Selatan, Kecamatan Babelan, Kecamatan Cikarang UtaraKecamatan Cibitung, Kecamatan Setu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kecamatan Cikarang Barat, dan Kecamatan Tarumajaya.

Perkembangan lembaga PAUD yang sangat baik terutama ditunjukkan pada layanan Kelompok Bermain (KB). Layanan ini berfokus pada anak usia 2-4 tahun.

Senin, 22 Januari 2018

Ini Data PAUD di Kota Bekasi Tahun 2018

Perbaharui Datamu Sekarang !!!

Jumlah PAUD di Kota Bekasi Tahun 2018
NO
KECAMATAN
TK
KB
TPA
SPS
RA
TOTAL

Jumlah
809
296
9
229
296
1.639
1
Bekasi Timur
65
18
0
30
17
130
2
Bekasi Barat
72
40
0
25
42
179
3
Bekasi Selatan
55
25
0
15
23
118
4
Bekasi Utara
113
52
4
20
51
240
5
Medansatria
65
26
0
19
25
135
6
Rawalumbu
61
24
0
24
25
134
7
Mustikajaya
78
25
2
13
22
140
8
Bantargebang
24
29
0
9
15
77
9
Jatiasih
77
15
3
27
35
157
10
Pondokgede
93
6
0
27
28
154
11
Pondokmelati
55
20
0
16
8
99
12
Jatisampurna
51
16
0
4
5
76

Sumber : Sapulidi Riset Center (SRC), Januari 2018

Kota Bekasi (BIB) - Pada awal Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk Semester Genap, Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi telah merilis daftar jumlah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Bekasi.

Lembaga yang dimaksud terdiri dari; Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) dan Raudlatul Athfal (RA). Jumlah keseluruhan lembaga PAUD di Kota Bekasi mencapai 1.639 lembaga. 

Sabtu, 20 Januari 2018

Amdal Menjadi Bagian Dari Legalisasi Dunia Usaha Untuk Merusak Lingkungan

BANYAK AMDAL ABAL-ABAL

Adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) seharusnya menjadi alat untuk mempertahankan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri untuk kelangsungan prikehidupan dan mencapai kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S


Sehingga kalau mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka yang harus dilakukan dan dipertahankan adalah melakukan upaya secara sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan sekaligus mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pemeliharanaan, pengawasan dan penegakan hukum. 

Sabtu, 13 Januari 2018

Ini Parameter Kualitas Air Permukaan di Indonesia


Jakarta (BIB) - Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) dihitung berdasarkan 4 hal, diantaranya (1). harga dasar air permukaan, (2). faktor ekonomi wilayah, (3). faktor nilai air permukaan, dan (4). faktor kelompok pengguna air permukaan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membuat regulasi perhitungan dasar nilai perolehan air permukaan. Untuk menghitung NPAP, ada juga beberapa faktor yang mempengaruhi nilai perolehan air permukaan, diantaranya;

  1. jenis sumber air permukaan;
  2. lokasi sumber air permukaan;
  3. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
  4. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  5. kualitas air permukaan;
  6. kondisi daerah aliran sungai (DAS); dan
  7. kewenangan pengelolaan sumber daya air.

Harga Air Menurut Kelompok Pengguna Air Permukaan


Jakarta (BIB) - Besaran perhitungan harga air permukaan menurut kelompok pengguna air didasarkan kepada jenis kegiatan usaha yang dilaksanakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.

Jenis kegiatan atau usaha diklasifikasikan berdasarkan jenis kegiatan, diantaranya :
  1. sosial;
  2. perusahaan non-niaga;
  3. niaga/perdagangan/jasa;
  4. industri atau penunjang produksi;
  5. pertanian termasuk perkebunan, peternakan dan perikanan;
  6. tenaga listrik (pembangkit listrik tenaga air); dan
  7. pertambangan.