Pasal-Pasal Penjerat Perusak Lingkungan
Kali Bekasi tercemar akibat limbah industri (berbusa). Foto: istimewa |
Kota Bekasi (BIB) - Pencemaran Kali Bekasi yang berulang-ulang diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan yang membuang limbah cairnya di Kali Bekasi harus segera diproses hukum
Sebab, hampir setiap tahun pencemaran limbah cair mulai dari air menjadi hitam pekat hingga berbusa terjadi pada Kali Bekasi atau DAS Bekasi.
Diduga dilakukan oleh perusahaan yang memang mendapatkan izin membuang limbah cairnya ke Kali Bekasi atau DAS Bekasi. Hal ini memang boleh dilakukan (pembuangan limbah cair yang sudah diolah ke badan air penerima/kali alam) oleh perusahaan yang memiliki izin lingkungan dari pemerintah.
Anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S mengakui i'tikad baik dari pengusaha untuk mengolah limbah dan menyediakan STP/IPAL hanya sebatas dalam dokumen Amdal. Dalam praktek berusahanya mereka cukup banyak yang curang.