Minggu, 02 April 2017

INI PIDANA PERUSAK LINGKUNGAN

Pasal-Pasal Penjerat Perusak Lingkungan

Kali Bekasi tercemar akibat limbah industri (berbusa). Foto: istimewa
Kota Bekasi (BIB) - Pencemaran Kali Bekasi yang berulang-ulang diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan yang membuang limbah cairnya di Kali Bekasi harus segera diproses hukum
Sebab, hampir setiap tahun pencemaran limbah cair mulai dari air menjadi hitam pekat hingga berbusa terjadi pada Kali Bekasi atau DAS Bekasi.
Diduga dilakukan oleh perusahaan yang memang mendapatkan izin membuang limbah cairnya ke Kali Bekasi atau DAS Bekasi. Hal ini memang boleh dilakukan (pembuangan limbah cair yang sudah diolah ke badan air penerima/kali alam) oleh perusahaan yang memiliki izin lingkungan dari pemerintah.
Anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S mengakui i'tikad baik dari pengusaha untuk mengolah limbah dan menyediakan STP/IPAL hanya sebatas dalam dokumen Amdal. Dalam praktek berusahanya mereka cukup banyak yang curang.

Sabtu, 01 April 2017

Baku Mutu Air Limbah Domestik

BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK TERSENDIRI

BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK TERSENDIRI

NO
PARAMETER
SATUAN
KADAR MAKSIMUM
(01)
(02)
(03)
(04)
1
pH
-
6 – 9
2
BOD
mg/L
30
3
COD
mg/L
100
4
TSS
mg/L
30
5
Minyak dan Lemak
mg/L
5
6
Amoniak
mg/L
10
7
Total Caliform
Jumlah/100 ml
3000
8
Debit
L/orang/hari
100

Sumber : PermenLHK 68/Tahun 2016

Jakarta (BIB) - Baku Mutu Air Limbah Domestik diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016. Baku mutu air limbah domestik yang diatur adalah baik dilakukan pengolahan secara tersendiri maupun terintegrasi.

I. Baku Mutu Air Limbah Domestik Tersendiri

PermenLHK Nomor P/68/Menlhk-Setjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik mengatur soal pengelolaan air limbah domestik pada beberapa kategori, diantaranya berlaku untuk;
  1. Rumah Susun
  2. Penginapan
  3. Asrama
  4. Pelayanan Kesehatan
  5. Lembaga Pendidikan
  6. Perkantoran
  7. Perniagaan
  8. Pasar
  9. Rumah Makan
  10. Balai Pertemuan
  11. Arena Rekreasi
  12. Permukiman
  13. Industri
  14. IPAL Kawasan
  15. IPAL Permukiman
  16. IPAL Perkotaan
  17. Pelabuhan
  18. Bandara
  19. Stasiun Kereta Api
  20. Terminal
  21. Lembaga Pemasyarakatan.

Mendesak Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Kota Bekasi

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Bang Imam menyeruput kopi di Starbucks Coffee Jababeka, Cikarang
Saya memang baru mendalami lingkungan, terutama soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Amdal. Kegiatan belajar boleh di bilang sejak tahun 2014, itupun dipaksa karena saya di dapuk menjadi salah satu Anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi...

Bila melihat letak Kota Bekasi sangat cukup strategis untuk menjadi penyeimbang atau kota satelit di pinggiran Ibukota Negara Republik Indonesia, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dengan lahan terbatas dan jumlah penduduk terpadat nomor 4 di Indonesia, tentu hanya sedikit yang bisa dikembangkan, apa saja ?

Melihat perkembangan 20 tahun Kota Bekasi, perkembangan yang paling menjanjikan adalah jasa, perdagangan dan hunian. Sekalipun hanya 3 ini yang terlihat potensial, tetapi disejumlah titik berkembang atau masih dipertahankan beberapa zona industri dan sentra kerajinan dan kuliner.

Melihat pola pembangunan yang ada, maka Kota Bekasi perlu Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS.

Kamis, 30 Maret 2017

Peserta Proper dari Jawa Tengah Tahun 2017

106 PESERTA PROPER JAWA TENGAH



Kota Semarang (BIB) - Ada 106 perusahaan yang mengikuti program penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup dari Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2017.

Dari 106 peserta tersebut, terbanyak di Kota Semarang (20 perusahaan), Kabupaten Semarang (12 perusahaan), Kabupaten Karanganyar (12 perusahaan), dan Kabupaten Cilacap (11 perusahaan), 

Perioede penilaian mulai dari Juli 2016 hingga Juni 2016.

Berikut ini daftar perusahaan yang mengikuti proper tahun 2017 dari Provinsi Jawa Tengah :

I. KABUPATEN BATANG
  1. PT KHARISMA MEGAH DHARMA (Pengolahan Kayu)
  2. PT PRIMATEXCO INDONESIA (Tekstil)

Rabu, 29 Maret 2017

PROPER DI KOTA BEKASI 2017

Kategori Tertinggi BIRU

KATEGORI PROPER

HITAM
MERAH
BIRU
HIJAU
EMAS





Tidak taat aturan
Belum memiliki dokumen
Tidak taat aturan
Sudah memiliki dokumen
Taat aturan
Sudah memiliki dokumen
Taat melebihi aturan
Ada program pemberdayaan masyarakat
(CSR)
beyond compliance
Konsisten menunjukkan keunggulan dalam lingkungan
Bisnis beretika, bertanggung jawab
Thd
masyarakat






Sumber : diolah Sapulidi Riset Center (SRC)

Kota Bekasi (BIB) - Program Peniaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PROPER di Kota Bekasi baru menunjukkan sebatas Kategori Biru, yang paling tertinggi. Belum ada perusahaan yang sudah mencapai HIJAU atau EMAS.

Ini Peserta Proper dari Banten Tahun 2017

129 PESERTA PROPER BANTEN 



Kota Serang (BIB) - Perusahaan yang ikut berpartisipasi dalam penilaian kinerja perusahaan pada pengelolaan lingkungan hidup tahun 2017 di Provinsi Banten diikuti oleh 129 perusahaan.

Perusahaan tersebut tersebar di Kabupaten Serang sebanyak 29 perusahaan, Kabupaten Tangerang sebanyak 36 perusahaan, Kabupaten Pandeglang 3 perusahaan, Kabupaten Lebak 1 perusahaan, Kota Cilegon 38 perusahaan, Kota Tangerang 21 perusahaan dan di Kota Tangerang Selatan sebanyak 1 perusahaan.

Kegiatan penilaian dilakukan periode Juli 2016 hingga Juni 2017.

Sedangkan peserta 1.764 perusahaan se Indonesia.

Berikut ini adalah perusahaan yang mengikuti proper 2017 di Banten :

I. KABUPATEN SERANG
  1. PT CITRA MAHASURYA INDUSTRIES (Kabel)
  2. PT MEGA KHARISMA MAKMUR (Kabel)
  3. PT BASF INDONESIA (Industri Kimia)
  4. PT MALINDO FEEDMILL, TBK - UNIT CIKANDE (Pakan Ternak)
  5. PT PARKLAND WORK INDONESIA (Sepatu)
  6. PT JAPFA COMFEED INDONESIA, TBK - SERANG (Pakan Ternak)

Minggu, 26 Maret 2017

Ini Peserta Proper dari DKI Jakarta Tahun 2017

70 PESERTA PROPER JAKARTA


Jakarta (BIB) - Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Proper pada tahun 2017 ini khusus untuk Provinsi DKI Jakarta hanya diikuti oleh 70 usaha.

Tidak terlihat usaha berbentuk hotel, apartemen, rumah sakit dan mal yang mengikuti proper tahun 2017.

Belum ada penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK mengapa hotel, apartemen, rumah sakit hingga mal tidak lagi mengikuti proper tahun 2017.

Berdasarkan SK Nomor SK.10/PPKL/SET/WAS-0/3/2017 tentang Penetapan Peserta Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, peserta Proper tahun 2017 hanya berjumlah 1.764 usaha. 

Peserta ini dinilai untuk Periode Juli 2016 hingga Juni 2017.

Berikut adalah peserta proper 2017 dari DKI Jakarta :

  1. CNOOC SES Ltd. Central Area (migas EP) Kabupaten Kepulauan Seribu
  2. CNOOC SES Ltd. North Area (migas EP) Kabupaten Kepulauan Seribu
  3. CNOOC SES Ltd. South Area (migas EP) Kabupaten Kepulauan Seribu
  4. PT BASF Indonesia (industri kimia) Kota Jakarta Barat

Yuk Disimak Peserta Proper dari Jawa Barat Tahun 2017

280 PESERTA PROPER JAWA BARAT

Kota Bandung (BIB) - Perusahaan yang mengikuti Proper dari Provinsi Jawa Barat tahun 2017 semakin berkurang. Jika di tahun 2016 yang mendaftar sebanyak 300 perusahaan, maka di tahun 2017 berkurang menjadi 280 peserta.

Penetapan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan SK..10/PPKL/SET/WAS-0/3/2017 oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, maka peserta dari Provinsi Jawa Barat adalah :
  1. PT Himalaya Tunas Texindo (tekstil) Kabupaten Bandung
  2. PT Tri Bintang Lokawarna (tekstil) Kabupaten Bandung
  3. CV. Bima Jaya (tekstil) Kabupaten Bandung
  4. PT Indoneptune (tekstil) Kabupaten Bandung
  5. PT Putra Mulia Terang Indah (tekstil) Kabupaten Bandung
  6. CV. Purnama Tirtatex (tekstil) Kabupaten Bandung
  7. PT Feng Tay (sepatu) Kabupaten Bandung
  8. PT Pulau Mas Texindo (tekstil) Kabupaten Bandung
  9. PT Idaman Era Mandiri (tekstil) Kabupaten Bandung
  10. PT Try Putra Textile Mandiri (tekstil) Kabupaten Bandung

Perusahaan Yang Ikut Proper di Sumatera Utara Tahun 2017

85 PROPER SUMUT

Kota Medan (BIB) - Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPKL, KLHK) telah mengeluarkan Surat Keputusan peserta Proper Tahun 2017.

Penetapan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2016-2017 Nomor SK.10/PPKL/SET/WAS-0/3/2017.

Berikut ini adalah perusahaan yang mengikuti Proper di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 :
  1. PT Karya Mitra Andalan (sawit) Kabupaten Asahan
  2. PT Mas Mulia (karet) Kabupaten Asahan
  3. PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) Kebun Pulu Raja (sawit) Kabupaten Asahan
  4. PT Sri Sumatera Sejahtera (karet) Kabupaten Asahan
  5. UD. Jampalan Baru (sabun) Kabupaten Asahan

INI PESERTA PROPER DI ACEH TAHUN 2017

1.764 Peserta Proper 2017


Jakarta (BIB) - Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peserta PROPER 2017 sebanyak 1.764 perusahaan dan dunia usaha.

Di Provinsi Aceh sendiri pada tahun 2017 ini hanya terdaftar 23 usaha dan perkebunan, 

Berikut ini adalah peserta PROPER 2017 :
  1. PT Astra Agro Lestari, Tbk UU PKS Karya Tanah Subur (Sawit) Kabupaten Aceh Barat
  2. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Terminal BBM Meulaboh (Migas Distribusi) Kabupaten Aceh Barat