Minggu, 05 Februari 2017

59.978 Guru Honorer Jenjang SMA di Indonesia Tahun 2017

107 Guru Bantu

Jakarta (BIB) - Berdasarkan data Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, jumlah guru honorer jenjang SMK Tahun Pelajaran 2016/2017 diseluruh Indonesia mencapai 59.978 orang.

Bila dirinci guru bantu negeri sebanyak 64 orang, guru honorer daerah sebanyak 48.058 orang, guru tidak tetap sebanyak 11.813 orang, dan guru bantu swasta sebanyak 43 orang. 

Guru honorer terbesar berada di Provinsi Jawa Barat sebanyak 4.654 orang. Kemudian disusul oleh Provinsi Aceh (4.294 orang), Provinsi Nusa Tenggara Barat (4.119 orang), dan Provinsi Sumatera Selatan (4.041 orang).

Sedangkan jumlah guru bantu terbesar berada di Provinsi DKI Jakarta yakni sebanyak 40 orang.

Sabtu, 04 Februari 2017

Indeks Pembangunan Manusia di Jabodetabek

Kota Bekasi Urutan 5 di Jabodetabek

Kota Bekasi (BIB) - Indeks Pembangunan Manusia di wilayah Jabodetabek yang tertinggi diraih oleh Kotamadya Jakarta Selatan dengan nilai 83,37. Dari 14 kabupaten/kota di Jabodetabek, untuk urutan 1 hingga 4 didominasi oleh Kotamadya yang ada di Provinsi DKI Jakarta.

Yaitu setelah Kotamadya Jakarta Selatan (83,37), berturut-turut kemudian disusul Kotamadya Jakarta Timur (80,73), Kotamadya Jakarta Barat (79,72), dan Kotamadya Jakarta Pusat (79,69).

Sedangkan urutan ke-5 diraih oleh Kota Bekasi yakni mencapai 79,69.

Untuk urutan terbuncit adalah Kabupaten Bogor yakni sebesar 67,77. Sedangkan Indeks Pembangunan Manusia provinsi masih tertinggi Provinsi DKI Jakarta yaitu 78,99. Kemudian disusul Provinsi Banten 70,27 dan Provinsi Jawa Barat 69,50.

Rabu, 01 Februari 2017

Sambutan Walikota Bekasi Peresmian CSR PT Hyundai, LSM Sapulidi dan SDN ...



Sambutan Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi dalam rangka peresmian Corporate Social Responsibility (CSR) Program Sekolah Adiwiyata (Sekolah Berbudaya Lingkungan) di SD Negeri Kotabaru IX dan Program PAUD Holistik-Integratif di TK Gandasari, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

CSR ini dibiayai oleh PT Hyundai Indonesia Motor dan dikerjasamakan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi sebagai pelaksana dan mitra kerja CSR. (Bang Imam)

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018

Masa Pendaftaran Bulan Februari s/d Juni 2017


Jakarta (BIB) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama menerbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk madrasah.

I. RAUDLATUL ATHFAL (RA)

Syarat peserta didik (siswa) masuk RA adalah :
  • usia 4 tahun s/d 5 tahun untuk Kelompok A
  • usia 5 tahun s/d 6 tahun untuk Kelompok B
  • memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  • Kelompok A dan B bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokan belajar yang berdasarkan pada kelompok usia anak.

Senin, 30 Januari 2017

JUKNIS BOS MADRASAH 2017

Dana BOS MI Rp. 800 Ribu, MTs Rp. 1 Juta, & MA Rp. 1,4 Juta Per Siswa Per Tahun

Jakarta (BIB) - Bantuan Operasional Sekolah untuk madrasah dialokasikan melalui DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2017 untuk Madrasah Negeri. Sedangkan untuk Madrasah Swasta dana BOS melalui transfer langsung ke rekening madrasah dari KPPN tanpa melalui rekening penampung. 

BOS Madrasah dialokasikan bagi 49.337 madrasah diseluruh Indonesia.

Bila dilihat dari Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) mencapai angka 12,93%, MTs 23,54% dan MA 9,75%.

BOS Madrasah adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, disebutkan yang dimaksud dengan biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dan lainnya.

Minggu, 29 Januari 2017

2.290 Guru Honorer SD di Kota Bekasi Tahun 2017

356 Tenaga Kependidikan Honorer


Bang Imam lagi ngopi takar
Kota Bekasi (BIB) - Pemerhati pendidikan di Indonesia, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S mengakui kondisi guru honorer belum begitu diperhatikan, dan masih dianggap membebani anggaran daerah. Hal ini dibuktikan dengan minimnya tunjangan kesejahteraan yang diberikan terhadap guru honorer.

"Lihat saja gaji guru honorer sampai saat ini masih dibawah UMK, mereka dianggap membebani anggaran daerah. Padahal guru honorer membantu lebih dari 37% guru honorer SD Kota Bekasi bertugas mencerdaskan bangsa," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S.

Saat ini menurut data yang dimilikinya, jumlah guru honorer SD Negeri di Kota Bekasi mencapai 2.290 orang. Sedangkan jumlah Tenaga Kependidikan Honorer mencapai 356 orang.

Total jumlah guru dan tenaga kependidikan di jenjang SD di Kota Bekasi tahun 2017 mencapai 6.589 orang, yang terdiri dari 2.646 honorer dan 3.943 PNS.

Sabtu, 28 Januari 2017

INI RINCIAN PEMAKAIAN ANGGARAN BOS DI KOTA BEKASI 2016

Total Penggunaan Rp. 124.659.035.943,00

Kota Bekasi (BIB) - Satuan pendidikan penerima dana BOS di Kota Bekasi selama periode tahun 2016 menghabiskan anggaran BOS sebanyak Rp. 124.659.035.943,00. Dengan rincian pada Triwulan I (Januari-Maret) terpakai sebesar Rp. 24.180.677.611,00.

Sedangkan di Triwulan II (April-Juni) terpakai sebanyak Rp. 36.132.171.632,00, pada Triwulan III (Juli-September) dana BOS yang dipergunakan oleh satuan pendidikan mencapai Rp. 31.464.765.413,00.

Untuk Triwulan IV (Oktober-Desember) anggaran dana BOS dihabiskan sebanyak Rp. 32.881.421.287,00.

Khusus anggaran untuk pembiayaan honorarium guru honorer dan tenaga kependidikan honorer yang sudah dipatok hanya sekitar 15% dari total anggaran dana BOS, maka yang dihabiskan untuk membayar honorer sekitar Rp. 19.563.799.064,00.

Selasa, 24 Januari 2017

RP. 416.090.233.749.000,00 ANGGARAN PENDIDIKAN TAHUN 2017

20 Kementerian/Lembaga Mendapat Alokasi Anggaran Pendidikan 


Jakarta (BIB) - Sebanyak 20 kementerian/lembaga juga memperoleh anggaran pendidikan tahun 2017. Dan pada tahun ini justru, Kementerian Agama menjadi lembaga yang paling besar memperoleh anggaran pendidikan, setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kementerian Agama mendapatkan alokasi anggaran pendidikan sebsar Rp. 50,439 triliun. Kemudian anggaran yang mendapatkan jumlah besar kemudian baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp. 39,823 triliun. 

Sementara Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dialokasikan sebanyak Rp. 38,730 triliun.

Anggaran pendidikan terbagi 2, pertama untuk belanja pemerintah pusat lewat kementerian/lembaga yang jumlahnya sebesar Rp. 141,830 triliun dan Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp. 268,176 triliun.

Uniknya anggaran pendidikan tahun 2017 ada alokasi untuk dana peningkatan kapasitas koperasi dan UKM sebesar Rp. 100 miliar. Padahal di Koperasi dan UKM sudah mendapatkan anggaran sebesar Rp. 115 miliar.

PROFIL SINGKAT MADRASAH 2017

Ayoo.. madrasah bangkit


Jakarta (BIB) Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, jumlah lembaga pendidikan Islam di Indonesia per Januari 2017 mencapai 78.035 satuan pendidikan.

Bila dirinci berdasarkan jenjang, maka jumlah lembaga Raudlatul Athfal (RA) sebanyak 27.999 lembaga, Madrasah Ibtidaiyah (MI) 24.560 lembaga, Madrasah Tsanawiyah (MTs) 16.934 lembaga, Madrasah Aliyah (MA) 7.843 lembaga, dan PTKI mencapai 699 lembaga.

Sedangkan jumlah guru madrasah adalah 1.260.981 orang, yang terdiri dari guru RA sebanyak 48.596 orang, guru MI sebanyak 269.460 orang, guru MTs sebanyak 265.784 orang, guru MA sebanyak 236.999 orang, dan guru PTKI mencapai 440.142 orang.

PERATURAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2017

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017;