Minggu, 22 Oktober 2023
PT BILQIS HAURA CONSULTANT
PT BILQIS HAURA Consultant adalah perusahaan berbadan hukum perseorangan. PT BHC Konsultan begitu singkatannya.
Selasa, 19 September 2023
Pertek Emisi
Pertimbangan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi
Jakarta (BIB) - Heboh soal pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. Bahkan, udara Jakarta sempat dianggap sebagai kota terburuk di dunia. Hal ini tentu salah satunya diakibatkan karena emisi yang keluar dari cerobong perusahaan tidak dikelola dengan baik.
Agar hal ini tidak terjadi, maka Usaha dan/atau Kegiatan pada saat mengajukan Dokumen Lingkungan Hidup (UKL-UPL, AMDAL, DELH, ADENDUM AMDAL, RKL-RPL RINCI) wajib mengajukan Pertimbangan Teknis Emisi (Pertek Emisi) untuk melengkapi terlebih dahulu, sebelum mengajukan Dokumen Lingkungan.
Pertek Air Limbah
Persetujuan Teknis Air Limbah ke Badan Air Permukaan
Berikut adalah tahapannya :
A. STANDAR TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH
Selasa, 12 September 2023
Formulir UKL-UPL Industri Berbasis Produksi
Industri Menengah Rendah dengan Resiko Menengah Rendah Berbasis Produksi dengan Pembangunan Sarana dan Prasarana perlu membuat Dokumen UKL-UPL atau tepatnya Formulir UKL-UPL. Termasuk mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Air Limbah (apabila melakukan pembuangan air limbah).
Dalam Formulir UKL-UPL akan dipaparkan rincian usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan beserta dampaknya.
Rincian dibuat berurutan secara sistematis, mulai dari kegiatan tahap pra konstruksi, konstruksi, tahap operasional dan tahap pasca operasi.
Contoh Formulir UKL-UPL Standar Spesifik Pembangunan Rumah Sejahtera Tapak (RST)
Dokumen Lingkungan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Rumah Sejahtera Tapak (RST) dengan UKL-UPL.
KODE KBLI :
- 68111 : Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
Berikut ini adalah contok Formulir UKL-UPL RST nya :
Senin, 11 September 2023
Contoh Formulir UKL-UPL Standar Spesifik Perdagangan, Jasa, dan Pariwisata Yang Membutuhkan Sarana dan Prasarana
Berikut ini Contoh Formulir UKL-UPL Standar Spesifik Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Perdagangan, Jasa dan Pariwisata Yang Membutuhkan Sarana dan Prasarana :
KBLI :
- 93231 : Wisata Agro
- 91021 : Museum Yang Dikelola Pemerintah
- 91022 : Museum Yang Dikelola Swasta
- 93221 : Pemandian Alam
- 93224 : Wisata Pantai
- 93239 : Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya
- 49425 : Angkutan Darat Wisata
- 55193 : Vila
- 55120 : Hotel Melati
- 55110 : Hotel Bintang
- 55194 : Apartemen Hotel
- 56101 : Restoran
Kamis, 10 November 2022
Begini Cara Membuat Laporan Monitoring Semester RKL-RPL & UKL-UPL
Dibuat 2 kali setiap tahun
Foto : Bang Imam |
Laporan Monitoring Semester ini menjadi salah satu upaya usaha dan/atau kegiatan dalam menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Laporan dibuat untuk per 6 (enam) bulan sekali atau 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Untuk periode Januari, Februari, Maret, April, Mei, dan Juni atau Semester I (Ganjil) akan dilaporkan pada bulan Juli di tahun yang sama.
Sedangkan periode Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, dan Desember harus dilaporkan pada Januari tahun berikutnya.
Minimal laporan monitoring harus memuat, diantaranya;
- Surat Pengantar (terpisah dari buku laporan)
- Identitas Perusahaan
- Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan
- Deskripsi Kegiatan
- Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan Hidup
- Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup
- Kesimpulan
- Peta Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peta Pemantauan Lingkungan Hidup
- Data Hasil Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Hasil Uji Laboratorium Lingkungan Hidup secara berkala
- Foto-foto Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Minggu, 14 Agustus 2022
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah Komisi Penilai Amdal Reborn
Sudah Tahu Belum Apa itu Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup?
Dahulu Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup ini hampir mirip dengan Komisi Penilai Amdal. Perbedaannya adalah, jika Komisi Penilai Amdal diisi oleh 3 unsur, yaitu (1) KLHK/Dinas Lingkungan Hidup Daera, (2) Wakil Masyarakat Yang Berpotensi Terkena Dampak, dan (3) Organisasi Lingkungan Hidup (LSM/ORMAS/Perguruan Tinggi).Nah, saat ini Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup diisi oleh (1) Pemerintah Pusat/KLHK, (2) Pemerintah Daerah/Dinas Lingkungan Hidup Daerah, dan (3) Ahli Bersertifikat.
Berikut ini informasi tentang Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai transformasi dari Komisi Penilai Amdal :
I. Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
Pasal 38
(1) Menteri membentuk Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
(2) Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Mneteri dalam:
a. membentuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
b. melakukan sertifikasi ahli;
c. menyusun daftar kumpulan ahli bersertifikat;
d. menyediakan sistem informasi uji kelayakan yang merupakan bagian dari sistem informasi dokumen lingkungan hidup;
e. melakukan pembinaan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan
f. melakukan monitoring dan evaluasi uji kelayakan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Kamis, 17 Februari 2022
Cara Membuat Persetujuan Lingkungan Sekolah
Persetujuan Lingkungan = Izin Lingkungan
Jakarta (BIB) - Persetujuan Lingkungan sama dengan Izin Lingkungan. Persetujuan Lingkungan di masyarakat lebih dikenal dengan AMDAL.
Saat ini Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Parameter Lingkungan.
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa;
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan);
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup); dan
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Pelaku usaha dapat mengetahui dokumen lingkungan apa yang wajib dimiliki kegiatan usaha tertentu dengan memilij KBLI dan jenis usaha dan/atau kegiatan serta parameter lingkungan (Gedung Sekolah : 41016).
Kamis, 20 Januari 2022
Cara Membuat Laporan Semester Izin Lingkungan 2022
"Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"
"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri"
Selasa, 19 Oktober 2021
Kapan Perubahan Persetujuan Lingkungan
Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Dapat Menyebabkan Amdal Baru!
Kota Bekasi (BIB) - Banyak yang bertanya, kegiatan apa saja yang menyebabkan perubahan Persetujuan Lingkungan?
Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, salah satu anggota Tim Komisi Penilai Amdal di Kota Bekasi, menguraikan beberapa hal akan terjadi perubahan persetujuan lingkungan.
AMDAL TETAP, UKL-UPL TETAP
Apabila ada perubahan usaha dan/atau kegiatan tetapi tidak perlu membuat Amdal Baru, Adendum Amdal dan RKL-RPL atau UKL-UPL baru, maka perubahan usaha dan/atau kegiatan jika hanya 6 (enam) hal dibawah ini, yaitu:
- Perubahan Identitas Penanggung Jawab,
- Penambahan Wilayah Administrasi Pemerintahan,
- Perubahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan,
- Perubahan SLO yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki,
- Penciutan/Pengurangan Luas areal Usaha dan/atau Kegiatan,
- Perubahan dampak dan/atau resiko lingkungan berdasarkan hasil analisis resiko dan/atau audit lingkungan yang diwajibkan.
Rabu, 04 Agustus 2021
AMDAL, UKL-UPL atau SPPL Sekolah
- Persetujuan Lingkungan/Persetujuan Pemerintah atau Persetujuan Pemerintah Daerah (Amdal, UKL-UPL, atau SPPL);
- Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/SIMB); dan
- Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan.
Minggu, 01 Agustus 2021
Cara Menentukan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Tahun 2021
Minggu, 21 Februari 2021
Ini Industri dan Perdagangan Yang Masuk Kategori UKL-UPL di DKI Jakarta
UKL-UPL adalah upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang merupakan rangkaian proses dan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Umumnya kegiatan yang masuk kategori UKL-UPL adalah kegiatan menengah. Atau kegiatan yang berada dibawah Amdal dan diatas SPPL.
UKL-UPL merupakan dokumen lingkungan yang dibuat saat perencanaan usaha dan/atau kegiatan. Jika usaha dan/atau kegiatan sudah beroperasi (eksisting) maka pengganti UKL-UPL menjadi DPLH.
Untuk Provinsi DKI Jakarta, saat ini usaha dan/atau kegiatan yang masuk kategori UKL-UPL berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 189 Tahun 2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sabtu, 21 November 2020
Izin Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan menghapus Izin Lingkungan. Persetujuan Lingkungan hanya menerbitkan SKKLH dan PKPLH untuk selanjutnya perizinan terintegrasi dengan Perizinan Berusaha.
Namun, secara umum Amdal, UKL-UPL dan SPPL tetap ada pada UU Cipta Kerja dan Rencana Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja Sektor Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
AMDAL
Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Sabtu, 07 November 2020
Persetujuan Lingkungan di UU Cipta Kerja
Persetujuan Lingkungan Menghapus Izin Lingkungan
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diundangkan. UUCK kemudian Mengubah, Menghapus, atau Menetapkan Peraturan Baru beberapa ketentuan dalam UUPPLH yang terkait dengan PERIZINAN BERUSAHA.
Salah satu yang paling fenomenal adalah dihapusnya Izin Lingkungan dan diganti dengan Persetujuan Lingkungan.
Berikut ini perbedaan antara Izin Lingkungan menurut UU PPLH dengan Persetujuan Lingkungan menurut UUCP.
Perbedaan IZIN LINGKUNGAN dengan PERSETUJUAN LINGKUNGAN
UU 32/2009 |
UU
11/2020 |
IZIN LINGKUNGAN adalah izin yang diberikan kepada setiap orang
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam
rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk
untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan |
PERSETUJUAN LINGKUNGAN adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan
persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah |
Jumat, 07 Agustus 2020
Ini Kawasan Lindung Dalam Izin Lingkungan
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, adalah;
- Kawasan Hutan Lindung
- Kawasan Bergambut
- Kawasan Resapan Air
- Sempadan Pantai
- Sempadan Sungai
- Kawasan Sekitar Danau atau Waduk
Rabu, 01 Januari 2020
Persyaratan UKL-UPL atau DPLH di DKI Jakarta Tahun 2020
- Identitas Pemrakarsa (Pemilik Usaha dan/atau Kegiatan),
- Rencana Usaha dan/atau Kegiatan,
- Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup,
- Jumlah dan Jenis Izin PPLH yang Dibutuhkan,
- Surat Pernyataan
- Dadftar Pustaka, dan
- Lampiran-Lampiran.
Rabu, 10 April 2019
Harga dan Tarif Biaya Uji Laboratorium Lingkungan di Kota Bekasi 2019
- Uji Fisika Air (5 item);
- Uji Kimia Air (50 item);
- Uji Mikrobiologi (2 item); dan
- Uji Udara Ambien (13 item).