Tampilkan postingan dengan label UKG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UKG. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Januari 2016

Hasil UKG Rendah, Guru Akan Mendapat Pelatihan Mei 2016

Jakarta (BIB) - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, pelatihan guru akan diselenggarakan pada Mei mendatang.

"Pelatihan guru akan dilangsungkan pada Mei mendatang. Terdapat tiga jenis pelatihan yaitu tatap muka, dalam jaringan dan campuran," ujar Sumarna, di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Lelaki yang kerap disapa Pranata itu menambahkan pelatihan tatap muka akan diberikan kepada 400.000 guru, sementara pelatihan dalam jaringan atau online diberikan kepada 1,9 juta guru, dan sekitar 600.000 guru diberikan pelatihan campuran yang mengkombinasikan pelatihan tatap muka dan dalam jaringan.

Kamis, 24 September 2015

Uji Kompetensi Guru (UKG) Bertujuan Untuk Identifikasi Kelemahan Guru Dalam Penguasaan Kompetensi Pedagogik dan Profesional

Soal 192 Buah & Waktu 120 Menit



Jakarta (BIB) - Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada Nopember 2015 ini dimaksudkan untuk mengukur akademis dan kemampuan guru dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru. UKG lebih bertujuan untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan pemetaan penguasaan guru terhadap kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.

Pelaksanaan UKG lebih difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional tersebut. UKG juga dimaksudkan sebagai dasar Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang merupakan bagian dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK)

Jadi tidak dimaksudkan untuk memotong dan menghentikan tunjangan profesional guru.

Pelaksanaan UKG dilakukan bagi guru PNS dan Non PNS dengan jumlah soal yang diujikan mencapai 192 soal dengan waktu 120 menit (2 jam). Soal akan berbeda pada setiap guru, tergantung dari sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya.

Hasil UKG ini menjadi tolak ukur dalam pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru serta untuk memberikan penghargaan dan apresiasi terhadap guru.

Acuan UKG berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2012 tentang UKG.