Tampilkan postingan dengan label Sekolah Gratis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sekolah Gratis. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Juli 2014

Ini Aturan Sekolah Gratis di Kota Bekasi


KEPUTUSAN WALIKOTA BEKASI

NOMOR : 425/Kep.84-Disdik/III/2008

TENTANG

PEMBEBASAN BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN 
SEKOLAH DASAR NEGERI DI KOTA BEKASI TAHUN ANGGARAN 2008

WALIKOTA BEKASI,

Menimbang :
a. bahwa dalam upaya pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik satuan pendidikan SD Negeri di Kota Bekasi perlu memberikan bantuan biaya pendidikan;

b. bahwa dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun di Kota Bekasi perlu didukung oleh pembiayaan dan sarana pendukung lainnya pada satuan pendidikan khususnya SD Negeri di Kota Bekasi, agar dapat memenuhi atau mencapai Standar Nasional Pendidikan;

c. bahwa dalam rangka meringankan biaya pendidikan bagi orang tua siswa maka perlu memberikan bantuan biaya khususnya siswa Sekolah Dasar Negeri;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, b, dan c di atas, maka perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Pembebasan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2008.

Ini Lo Aturan Larangan & Diharamkan Pungutan Liar di Sekolah


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 60 TAHUN 2011

TENTANG

LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN 
PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada penjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya;

b. bahwa pungutan membebani masyarakat sehingga dapat menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan pendidikan dasar;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5157);

Kamis, 05 Juni 2014

Cukupkah Dana BOS Untuk Biaya Operasional Sekolah?

13 Penggunaan Dana BOS
Awal bergulirnya dana BOS tahun 2005, kepanjangan BOS saat itu lebih dikenal dengan Biaya Operasional Sekolah. Namun entah kapan dan siapa yang merubah, saat ini kepanjangan BOS telah berganti menjadi Bantuan Operasional Sekolah.

Pembiayaan pada operasional sekolah saat ini ditunjang dengan Dana BOS. Sekalipun telah dibuatkan tata cara dan petunjuk penggunaan BOS, tidak semua penggunaan bisa dilaksanakan secara maksimal. Padahal dengan dana BOS seharusnya sudah dapat menggratiskan 13 komponen dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar di sekolah.

Kenyataannya masih banyak pungutan liar dengan munculnya istilah-istilah baru yang dibuat untuk menghindari proteksi dana BOS pada 13 komponen sesuai juknis.

Berbagai upaya juga dilakukan pemerintah untuk menjamin terselenggaranya program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) membantu keluarga siswa miskin, Bantuan Siswa Miskin (BSM), BPJS Kesehatan, hingga tambahan anggaran dari provinsi dan kab/kota yang juga sifatnya sama, yaitu BOSDA.