Cibinong (BIB) - Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan Izin Operasional Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta setelah melalui berbagai tahapan.
Diantaranya kepemilikan lahan minimal 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi) dengan dibuktikan dari Surat Tanah Atas Nama Yayasan/Badan Hukum.
Selain itu, karena membutuhkan sarana dan prasarana, seperti gedung (bangunan) maka perlu diurus Izin Mendirikan Bagunan Gedung/Persetujuan Bangunan Gedung (IMBG/PBG).
Perlu/wajib juga mempersiapkan pembiayaan kelangsungan sekolah minimal 1 tahun dan tertera pada rekening yayasan.
BACA JUGA : Kondisi Pendidikan di Bogor Jika Dimekarkan Menjadi Bogor, Bogor Barat dan Bogor Timur Tahun 2024
Beberapa persyatan penting lainnya, seperti rekom Kepala Desa/Lurah, Camat dan SMP/MTs terdekat. Tentu, termasuk penyempurnaan permohonan dengan melampirkan Proposal yang memuat minimal 8 Standar Nasional Pendidikan.
Tim Teknis (Tim Verifikasi dan Validasi/Visitasi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga sangat menentukan kelayakan perizinan yang diajukan pada jenjang SMP.