Tampilkan postingan dengan label SPPL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SPPL. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Oktober 2023

PT BILQIS HAURA CONSULTANT


PT BILQIS HAURA Consultant adalah perusahaan berbadan hukum perseorangan. PT BHC Konsultan begitu singkatannya.

Minggu, 24 September 2023

Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2023

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Bang Imam
SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan merupakan salah satu Izin Lingkungan yang harus dibuat oleh pelaku usaha yang tidak wajib Amdal dan tidak wajib UKL-UPL.

Untuk menentukan apakah usaha dan/atau kegiatan dikategorikan menjadi Amdal, UKL-UPL atau SPPL, dapat merujuk kepada PP 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PermenLHK 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Amdal, UKL-UPL dan SPPL.

Jika Amdal dan UKL-UPL perlu kajian, metode dari konsultan Amdal, maka untuk SPPL hanya berupa Surat Pernyataan dari pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam mengelola lingkungan hidup.

Untuk menetapkan SPPL, di Provinsi DKI Jakarta, bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki luas dibawah 2.000 meter dan ketinggian dibawah 4 lantai, maka dokumen/izin lingkungannya adalah SPPL.

Usaha apa saja yang masuk kategori SPPL, seperti:
  1. Sekolah Swasta (PAUD, TK, SD, SMP)
  2. Ruko
  3. Kantor
  4. Rumah Makan/Restoran
  5. Apotik/Toko Obat
  6. Gudang
  7. dll (jika luas dibawah 5.000 meter dan ketinggian bangunan dibawah 4 lantai)

Sabtu, 23 September 2023

Standar Penyimpanan Limbah B3 Dengan Dokumen Lingkungan, SPPL

 Jakarta (BIB) - Apabila usaha dan/atau kegiatan Penyimpanan Limbah B3 hanya berupa Dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) maka tidak diwajibkan dalam mengurus Rekomendasi Teknis (Remtek) Limbah B3.

Tetapi, memiliki kewajiban untuk mengelola sesuai dengan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 di Pasal 51-53, yaitu :

  1. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) yang tersimpan terlindung dari hujan dan tertutup;
  2. Memiliki lantai kedap air;
  3. Dilengkapi simbol label Limbah B3;
  4. Menggunakan kemasan dari logam atau plastik;
  5. Kemasan mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan; 
  6. Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan pada saat dilakukan pemindahan dan/atau pengangkatan; dan
  7. Kondisi kemasan tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak. 

#BangImamBerbagi #SPPL #Penyimpanan #Limbah #B3 #2023

Rabu, 20 Juli 2022

Cara Mengurus SPPL di DKI Jakarta Tahun 2022

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup


Jakarta (BIB) -
SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau disebut juga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Sebetulnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika sudah benar-benar dokumen lingkungan adalah SPPL, maka secara otomatis sudah terbit melalui oss.go.id.

Tetapi, karena dalam pengajuan Perizinan Berusaha di oss.go.id masih ada pilihan dan pertanyaan, Apakah Perusahaan Sudah Memiliki Persetujuan Lingkungan? (Jawabannya: Ya/Tidak), sehingga untuk beberapa perusahaan tetap membutuhkan dokumen lingkungan untuk persyaratan tertentu.

Berikut SPPL yang secara otomatis terbit di oss.go.id :

Rabu, 06 April 2022

Izin PAUD di Kabupaten Tangerang Tahun 2022

TK, KB, TPA, dan SPS


Tangerang (BIB) -
Saat ini seluruh perizinan bidang pendidikan di Kabupaten Tangerang dilakukan secara online melalui  https://oss.go.id/.

Berikut ini syarat Izin Operasional Pendirian PAUD;

I. KB, TPA, SPS (BARU)

  1. Surat Permohonan
  2. NIB dari OSS
  3. Izin Operasional dari OSS
  4. Foto copy KTP dan NPWP
  5. Akte Notaris Yayasan/Badan Usaha dan Registrasi dari Kemenkumham/Rekomendasi dari Ketua TP Kabupaten (untuk SPS)
  6. Surat Kepemilikan Lahan (Akta Jual Beli, Sertifikat Tanah dll/Surat Sewa-Menyewa)
  7. Rekomendasi dari Camat
  8. Surat Izin Pendirian/Operasional PAUD sebelumnya (Daftar Ulang)
  9. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Kamis, 17 Februari 2022

Cara Membuat Persetujuan Lingkungan Sekolah

Persetujuan Lingkungan = Izin Lingkungan


Jakarta (BIB) -
Persetujuan Lingkungan sama dengan Izin Lingkungan. Persetujuan Lingkungan di masyarakat lebih dikenal dengan AMDAL. 

Saat ini Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Parameter Lingkungan.

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa;

  1. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan);
  2. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup); dan
  3. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Pelaku usaha dapat mengetahui dokumen lingkungan apa yang wajib dimiliki kegiatan usaha tertentu dengan memilij KBLI dan jenis usaha dan/atau kegiatan serta parameter lingkungan (Gedung Sekolah : 41016).

Kamis, 20 Januari 2022

Cara Membuat Laporan Semester Izin Lingkungan 2022

Kewajiban Pelaporan Setiap 6 Bulan Sekali

Bang Imam 0813 14 325 400

Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 491 ayat (1) tentang Pengawasan adalah :

Pasal 491 ayat (1) 

"Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"


Pasal 491 ayat (2)

"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri"


PELAKSANAAN PENGAWASAN 

Pasal 496
(1) Pengawasan dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup.

(2) Pengawasan dapat dilakukan dengan cara;
a) pengawasan langsung; dan/atau
b) pengawasan tidak langsung.

(3) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mendatangi lokasi usaha dan/atau kegiatan secara;
a) reguler; atau
b) insidental.

(4) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penelaahan data laporan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan/atau data dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

(5) Dalam hal hasil pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan pelanggaran yang berulang atau mengindikasikan timbulnya ancaman serius terhadap lingkungan hidup, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup segera melakukan pengawasan langsung.

Berikut ini adalah tata cara membuat LAPORAN SEMESTER (6 BULAN) DPLH 2022 :

Minggu, 10 Oktober 2021

Cara Membuat SPPL Tahun 2021

Format SPPL


KOP SURAT

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)

Kami yang bertanda tangan dibawah : 

Nama Instansi :

Nama Penanggung Jawab :

Jabatan : 

Alamat :

Nomor Telp. :

Bidang Kegiatan :

Menyatakan kesanggupan :

  1. Melaksanakan kegiatan pada lokasi yang sesuai dengan rencana tata ruang;
  2. Menyediakan fasilitas penyimpanan sementara limbah, limbah B3, dan sampah sesuai dengan standar dan jumlah yang dihasilkan;
  3. Menyediakan fasilitas pengelolaan limbah cair dan emisi sesuai dengan jumlah limbah yang dihasilkan dan memenuhi baku mutu limbah dan baku mutu emisi;
  4. dan seterusnya (diisi sesuai dengan pengelolaan dan pemantauan jenis kegiatan yang akan dilakukan);
  5. Mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  6. Bersedia dilakukan pengawasan untuk memastikan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menyatakan dengan sungguh-sungguh akan melaksanakan seluruh kesanggupan sebagaimana tersebut diatas. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan ataupun ketidakakuratan dalam pernyataan ini, maka penanggung jawab kegiatan bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Kota Bekasi, 10 Oktober 2021

materai 10000

tanda tangan/stempel

(Nama Penanggung Jawab)

Rabu, 04 Agustus 2021

AMDAL, UKL-UPL atau SPPL Sekolah

Persetujuan Lingkungan di Pendidikan untuk Sarana dan Prasarana Sekolah

Pasal 7
(1) Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dan SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) berlaku untuk jenis;

a. Usaha dan/atau Kegiatan yang memerlukan Sarana dan Prasarana; dan

b. Usaha Jasa yang memerlukan Sarana dan Prasarana.

(2) Penentuan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL Usaha dan/atau Kegiatan yang memerlukan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Penentuan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL untuk Usaha Jasa yang memerlukan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Sumber : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 20121 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

Persetujuan Lingkungan untuk sekolah dilakukan terhadap sarana dan prasarana seperti; Gedung, IPAL, Laboratorium, Genset, Air Bersih/Bor, dan lain-lain yang menjadi sarana prasarana utama dan penunjangnya.

Sehingga beberapa perizinan (persetujuan) yang harus diurus sebelum terbitnya Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan terlebih dahulu mengurus;
  1. Persetujuan Lingkungan/Persetujuan Pemerintah atau Persetujuan Pemerintah Daerah (Amdal, UKL-UPL, atau SPPL); 
  2. Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/SIMB); dan
  3. Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan. 
Dengan demikian, maka yang menjadi objek Persetujuan Lingkungan adalah Sarana dan Prasarana Sekolah.

Minggu, 01 Agustus 2021

Cara Menentukan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Tahun 2021

PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021

Jakarta (BIB) - Saat ini penentuan Amdal, UKL-UPL dan SPPL sebuah usaha dan/atau kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 4 Tahun 2021.

I. Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL

Pasal 3
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL.

(2) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang wajib memiliki AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas;

a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;

c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;

e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;

f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan dan jasad renik;

g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;

h. kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau

i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Rabu, 20 Januari 2021

Cara Membuat SPPL di Kota Tangerang Tahun 2021

Kota Tangerang (BIB) - Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Di Kota Tangerang, SPPL bukan merupakan Izin, hanya sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.

PROSEDUR 

  • Pemrakarsa harus datang sendiri ke DPMPTSP atau dikuasakan ke pihak ke-3 untuk menyampaikan formulir yang sudah disusun dan ditujukan ke DPMPTSP.
  • Pemeriksaan draf dokumen dilaksanakan apabila lokasi kegiatan usah telah sesuai dengan rencana tata ruang daerah Kota Tangerang.
  • Petugas memeriksa draf yang telah memenuhi format SPPL dan lampiran persyatannya.
  • dalam hal terdapat kekurangan dan/atau informasi dalam SPPL dan memerlukan tambahan/perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakannya dan/atau melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan

Berikut ini adalah Tabel 1.1 Syarat SPPL IMB Baru dan Tabel 1.2 Syarat SPPL Usaha di Kota Tangerang tahun 2021:

Kamis, 03 Desember 2020

Ini Jenis Industri di Jakarta dengan Izin Lingkungan Hanya SPPL

205 Jenis Industri

Tidak semua jenis industri dipersulit perizinannya. Bahkan ada 205 jenis industri di DKI Jakarta yang perizinan bidang lingkungannya hanya berupa SPPL.

Tentunya industri yang dimaksud adalah industir mikro dan kecil yang tidak menimbulkan dampak penting hipotetik atau limbah berbahaya.

Namun, perlu diketahui salah satu persyaratan wajib dipenuhi adalah soal lokasi industri. Tidak sembarang lokasi bisa berdiri industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk lokasi usaha industri yang diperbolehkan harus sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta.

BACA JUTA :

Cara Membuat SPPL di Jakarta 2020

Selain itu juga dibatasi luasan lahan, kapaistas produksi dan maksimal biaya investasi yang dijalankan.

Untuk industri tekstil dan sejenisnya tidak termasuk pada kategori industri yang melakukan proses penyamakan, pelusuhan dan pewarnaan. Karena ketiga hal ini menimbulkan dampak penting dan limbah berbahaya buat lingkungan.

Sabtu, 21 November 2020

Izin Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan 

Persetujuan Lingkungan menghapus Izin Lingkungan. Persetujuan Lingkungan hanya menerbitkan SKKLH dan PKPLH untuk selanjutnya perizinan terintegrasi dengan Perizinan Berusaha.

Namun, secara umum Amdal, UKL-UPL dan SPPL tetap ada pada UU Cipta Kerja dan Rencana Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja Sektor Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

AMDAL

Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 

Sabtu, 07 November 2020

Persetujuan Lingkungan di UU Cipta Kerja

Persetujuan Lingkungan Menghapus Izin Lingkungan

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Sejumlah UU direvisi, diubah, dihapus dan ditambahkan pasal oleh UU Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diundangkan. UUCK kemudian Mengubah, Menghapus, atau Menetapkan Peraturan Baru beberapa ketentuan dalam UUPPLH yang terkait dengan PERIZINAN BERUSAHA.

Salah satu yang paling fenomenal adalah dihapusnya Izin Lingkungan dan diganti dengan Persetujuan Lingkungan.

Berikut ini perbedaan antara Izin Lingkungan menurut UU PPLH dengan Persetujuan Lingkungan menurut UUCP.

Perbedaan IZIN LINGKUNGAN dengan PERSETUJUAN LINGKUNGAN

 

UU 32/2009

UU 11/2020

IZIN LINGKUNGAN adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan

PERSETUJUAN LINGKUNGAN adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

Jumat, 07 Agustus 2020

Mengenal Izin Lingkungan

Apa Sih Yang Dimaksud Izin Lingkungan ?

*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Wajib Amdal

Dahulu setiap rencana usaha dan/atau kegiatan pengelolaan lingkungan didasarkan kepada SOP. Amdal, misalnya yang baru dikenal sejak tahun 80-an di Indonesia hanya menitikberatkan kepada perlindungan terhadap kepentingan kehidupan manusia.

Sejak adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka seluruh kegiatan dalam pemenuhan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup disetarakan dengan Izin Lingkungan.

Maka, saat ini Amdal, UKL-UPL, bahkan SPPL sudah masuk menjadi Izin Lingkungan.

Sehingga pengertian Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orangyang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.