Tampilkan postingan dengan label SKT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SKT. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Mei 2015

Persyaratan Mendaftar Ormas di Kementerian Dalam Negeri

Syarat Mendapatkan SKT di Kesbangpol Kota Bekasi

Jakarta (BIB) - Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh Organisasi Masyarakat (ORMAS) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk penerbitan SKT adalah :

  1. Surat Permohonan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
  2. Salinan Foto Copy Akte Pendirian Ormas/LSM
  3. Salinan Foto Copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  4. Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Ormas (Pusat)
  5. Biodata Pengurus Inti (Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara atau sebutan lain)
  6. Pas Photo Pengurus Inti (4x6 di tempel asli di kertas)
  7. Program Kerja Ormas/LSM
  8. Salinan Foto Copy KTP Pengurus Inti
  9. Salinan Foto Copy NPWP atas nama Ormas/LSM
  10. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas/LSM dari Kelurahan/Kecamatan
  11. Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan atau Tidak Dalam Perkara di Pengadilan, diatas materai 6.000
  12. Surat Pernyataan Sanggup Menyampaikan Laporan diatas materai 6.000 (minimal 1 x setahun)
  13. Mengisi Formulir Isian
(Seluruh Persyaratan dijilid dengan rapi dan berurutan sesuai dengan diatas)