Tampilkan postingan dengan label RKL-RPL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RKL-RPL. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 November 2022

Begini Cara Membuat Laporan Monitoring Semester RKL-RPL & UKL-UPL

Dibuat 2 kali setiap tahun

Foto : Bang Imam
Laporan Monitoring Semester atau Laporan Pelaksanaan RKL-RPL atau UKL-UPL seharusnya sudah dibuat sejak dilakukan dalam tahap konstruksi.

Laporan Monitoring Semester ini menjadi salah satu upaya usaha dan/atau kegiatan dalam menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Laporan dibuat untuk per 6 (enam) bulan sekali atau 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Untuk periode Januari, Februari, Maret, April, Mei, dan Juni atau Semester I (Ganjil) akan dilaporkan pada bulan Juli di tahun yang sama.

Sedangkan periode Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember, dan Desember harus dilaporkan pada Januari tahun berikutnya.

Minimal laporan monitoring harus memuat, diantaranya;

  • Surat Pengantar (terpisah dari buku laporan)
  • Identitas Perusahaan
  • Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan
  • Deskripsi Kegiatan
  • Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan Hidup
  • Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  • Kesimpulan
  • Peta Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peta Pemantauan Lingkungan Hidup
  • Data Hasil Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Hasil Uji Laboratorium Lingkungan Hidup secara berkala
  • Foto-foto Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Kamis, 10 Oktober 2019

Perusahaan Yang Mengajukan Izin Lingkungan di Kota Bekasi 2019

Beberapa perusahaan mengajukan Izin Lingkungan di Kota Bekasi Tahun 2019. Menurut Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, umumnya yang mengurus Izin Lingkungan terbanyak di bidang permukiman vertikal.

Berikut ini adalah perusahaan yang mengurus Izin Lingkungan di Kota Bekasi :

1. PEMBANGUNAN RUANG PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS RS MITRA BEKASI TIMUR



2. LANJUTAN REHABILITASI LEMBAGA PEMASYARAKATAN BULAK KAPAL BEKASI

LP Bulak Kapal Bekasi merupakan milik Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Pemerintah Kota Bekasi membantu rehabilitasi bangunan LP Bulak Kapal. 

Luas lahan LP Bulak Kapal Bekasi saat ini mencapai 20.783 meter persegi dengan luas lantai dasar bangunan sekitar 14.961 meter persegi.

Dan luas seluruh lantai bangunan menjadi 25.217,98 meter persegi.

Jumat, 08 Februari 2019

CARA MENYUSUN ANDAL DI OSS

Pedoman Penilaian Andal, RKL-RPL 


Kota Bekasi (BIB) - Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (Andal, RKL-RPL) serta Pedoman Penilaian Andal, RKL-RPL lewat OSS (Online) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.

Berikut ini cara menyusun Andal, RKL-RPL melalui OSS :

I. PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN ANDAL

A. PENJELASAN UMUM

1.      Pengertian

Yang dimaksud Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah Kajian Mengenai Dampak Penting Suatu Usaha dan/atau Kegiatan Yang Direncanakan pada Lingkungan Hidup Yang Diperlukan Bagi Proses Pengambilan Keputusan Tentang Penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Yang dimaksud Dampak Penting adalah Perubahan Lingkungan Hidup Yang Sangat Mendasar Yang Diakibatkan Oleh Suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

Analisis Dampak Lingkungan Hidup selanjutnya disebut ANDAL, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

2.      Fungsi Pedoman Penyusunan Andal

Pedoman penyusunan dokumen andal digunakan sebagai dasar penyusunan Andal.

3.      Tujuan dan Fungsi Andal

Andal disusun dengan tujuan untuk menyampaikan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Hasil kajian dalam andal berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.  

Minggu, 12 Februari 2017

Perusahaan Yang Mengajukan Amdal Tahun 2016

Kleidoskop Andal, RKL-RPL Tahun 2016


Kota Bekasi (BIB) - Dokumen Analisis Dampak Mengenai Lingkungan merupakan dokumen penting dalam pengelolaan lingkungan. Ada sekitar 16 perusahaan yang mengajukan Andal, RKL-RPL pada periode 2016 di Kota Bekasi.

Sementara perusahaan yang mengajukan KA-ANDAL tahun 2016 sebanyak 11 perusahaan (Perusahaan KA-Andal 2016)

Berikut ini adalah perusahaan yang mengajukan Andal, RKL-RPL di Kota Bekasi Tahun 2016 :
  • D'CENTRAL APARTEMEN DAN HOTEL
 [Kamis, 29 Desember 2016] PT Multiland Propertindo akan membangun Apartemen D'Central dan Hotel di Jl. Ir. H. Juanda Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi (Pasar Proyek). Pemilik bangunan ini adalah Ronny Hermawan yang merupakan anggota DPRD Kota Bekasi.