Tampilkan postingan dengan label Pindah Rayon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pindah Rayon. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Maret 2021

Yang Dimaksud Pindah Rayon

Didasarkan Asal Sekolah Siswa Dan Melanjutkan ke Sekolah Yang Berbeda Daerah

Kota Bekasi (BIB) - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online/Offline yang akan dilaksanakan di bulan Juli 2021 berdeda dengan pelaksanaan sebelumnya. 

Bagi peserta didik (siswa) yang berasal dari luar daerah yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah yang berbeda daerah harus terlebih dahulu mengurus surat pindah (Pindah Rayon). 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2021/2022, perpindahan peserta didik (siswa) diatur dalam pada Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.

Berikut ini adalah Tata Cara Perpindahan Peserta Didik (Siswa) :

BAB IV
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

Senin, 24 Juni 2019

Mutasi, Pindah Sekolah atau Pindah Rayon di Kabupaten Bekasi


Kota Cikarang (BIB) - Peserta didik (siswa) dapat mutasi/pindah sekolah (baik keluar dari Kabupaten Bekasi maupun masuk ke Kabupaten Bekasi).

Syarat mutasi/pindah siswa dari dan ke Kabupaten Bekasi :
  1. Surat Permohonan dari Orang Tua/Wali ditanda tangani diatas materai 6000;
  2. foto copi ijazah yang telah di legalisir;
  3. foto copi SHUN yang telah dilegalisir;
  4. foto copi Buku Laporan Hasil Pendidikan/Raport yang telah dilegalisisr;
  5. foto copi Kartu Keluarga (KK);
  6. foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali;
  7. foto copi/print out NISN (Nomor Induk Siswa Nasional);
  8. foto copi Akreditasi Sekolah asal.