Tampilkan postingan dengan label PUPR - SDA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PUPR - SDA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 April 2021

Cara Membuat Dokumen DPLH Tahun 2021

Apakah Anda Kesulitan Menyusun DPLH ???

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S (Bang Imam)

Mendukung Kota Tanpa Kumuh program Dirjen Cipta Karya, PUPR
Foto : Bang Imam / Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Dokumen Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Agar lebih jelas, silahkan simak ulasan ini, atau dapat berkonsultasi langsung pada alamat dan nomor kontak ada di bawah ulasan.

Nah, yang dimaksud dengan dokumen lingkungan hidup terdiri atas; 
  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
  • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
  • SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
  • DPPL (Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
  • SEMDAL (Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
  • SEL (Studi Evaluasi Lingkungan Hidup) ;
  • PIL (Penyajian Informasi Lingkungan) ;
  • PEL (Penyajian Evaluasi Lingkungan) ;
  • DPL (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ;
  • RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) ;
  • DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) ; 
  • DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ; dan
  • Audit Lingkungan.

Rabu, 24 Februari 2021

Mengenal Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi

Luas DAS Bekasi 51.785 Hektar

DAS Bekasi, foto: ist

Kota Bekasi (BIB) - DAS atau daerah aliran sungai ialah suatu kawasan yang dibatasi oleh titik-titik tinggi di mana air yang berasal dari air hujan yang jatuh, terkumpul dalam kawasan tersebut.

DAS BEKASI merupakan wilayah DAS terluas di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.
 
DAS Bekasi terdiri dari beberapa Subdas, baik yang mengalir di hulu menuju Sungai Bekasi maupun yang mengalir didekatnya dan bermuara di Sungai CBL.

Berikut ini adalah Subdas-subdas yang membentuk DAS Bekasi:
  1. Subdas Cikeruh;
  2. Subdas Cijanggel;
  3. Subdas Cibadak;
  4. Subdas Cikeas,;
  5. Subdas Cileungsi;
  6. Subdas Citeureup;
  7. Subdas Cikarang;
  8. Subdas Cilemahabang;
  9. Subdas Bekasi; dan
  10. Subdas CBL.
Pada bagian DAS Bekasi bagian hilir bermuara di CBL (Cikarang Bekasi Laut) yang berada di pantai uatara Kabupaten Bekasi. Sedangkan hulu DAS Bekasi berada di Kabupaten Bogor.

Batas DAS Bekasi diwilayah Barat berbatasan dengan DAS Cakung, batas DAS sebelah timur berbatasan dengan DAS Citarum (Sungai Cibeet dan Sungai Citarum). Sedangkan batas DAS di pinggiran wilayah pantai utara DKI Jakarta berbatasan dengan DAS Blencong.

Total luas DAS Bekasi mencapai 51.785 hektar. Saat ini daerah lahan terbangun dikawasan DAS Bekasi mulai dari hulu hingga ke hilir sudah mencapai 31,20%.

Dan daerah DAS Bekasi yang sudah dijadikan sebagai permukiman mencapai 27,5%. Daerah terpadat berada di wilayah DAS tengah hingga hilir Sungai Bekasi. Kawasan hijau hanya ada di daerah hulu karena memang masih dalam kawasan hutan.

Namun beberapa permukiman dan perumahan elit sudah berdiri di DAS Bekasi hulu, sebut saja seperti Bukit Sentul dan beberapa kawasan yang dianggap masih 'bermasalah' seperti di sekitar Babakan Madang dan Cileungsi, sehingga berkurangnya kebun karet di bagian hulu yang berubah menjadi daerah permukiman, terutama di sepanjang Subdas Cikeas dan Subdas Cileungsi.

Kamis, 16 Januari 2020

Bencana Banjir Bekasi Awal Tahun 2020

366.274 Jiwa Mengungsi

Peta Titik Genangan Banjir 1 Januari 2020 di Jabodetabek, Foto: BNPB
Kota Bekasi (BIB) - Banjir di Kota Bekasi diawal Januari 2020 merupakan banjir terparah. Bukan cuma disebabkan karena aliran sungai, tetapi juga karena drainase buruk di sejumlah perumahan.

Jika suaca se-ekstrim malam tahun baru 2020, tidak ada cerita lagi, hampir seluruh sudut Kota Bekasi akan tergenang banjir.

Dari 12 kecamatan secara administrasi di Kota Bekasi, hampir seluruh kecamatan ada titik banjirnya. Ketinggian air pada banjir awal tahun 2020 di Kota Bekasi antara 30 cm hingga 7 meter.

Sedangkan apabila dilihat berdasarkan kategori kelurahan, maka jumlah genangan banjir di Kota Bekasi pada tanggal 1 Januari 2020 sebanyak 43 kelurahan. Sementara jumlah kelurahan yang ada di Kota Bekasi sebanyak 56 kelurahan. Itu artinya hampir 76,78% kelurahan di Kota Bekasi mengalami musibah banjir.

Sabtu, 13 Januari 2018

Harga Dasar Air Permukaan di Indonesia

NPAP Air Minum, Industri, & Listrik


Jakarta (BIB) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memuat regulasi perhitungan harga dasar air permukaan di tiap-tiap provinsi di seluruh Indonesia.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, maka NPAP (Nilai Perolehan Air Permukaan) diperoleh dari 4 faktor, yaitu :
  1. Harga Dasar Air Permukaan;
  2. Faktor Ekonomi Wilayah;
  3. Faktor Nilai Air Permukaan; dan
  4. Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan.

Sabtu, 09 September 2017

Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane

Aspek Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat & Swasta

Komunitas Peduli Sungai dan Relawan di Komunitas Ciliwung Condet, DKI Jakarta

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR : 26/KPS/M/2016

TENTANG

POLA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, 

Menimbang :
a. bahwa pengelolaan sumber daya air antara lain diselenggarakan dengan berlandaskan pada wilayah sungai yang ditetapkan dan pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai;

b. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane merupakan wilayah sungai lintas provinsi;

c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi ditetapkan oleh menteri;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane.

Selasa, 05 September 2017

Kebijakan dan Strategi Pengelolaan SIH3 di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane

SIH 3 Untuk Memanen Air Hujan

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Peserta Rapat SIH3 Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane di Jakarta, 05 September 2017
Sistem Informasi Hidrologi, Hidrimeteorologi, dan Hidrogeologi adalah salah satu cara pemanfaatan air hujan (memanen air hujan) yang dilakukan dengan menerapkan manajemen pengelolaan antar sektor dan instansi terkait pengelola dan pemakai SIH3.

Agar pengelolaan SIH3 ini lebih optimal dan bermanfaat dibutuhkan data yang lebih akurat, berkesinambungan dan tepat waktu. Hal ini menjadi penting, mengingat sumber daya air, salah satunya SIH3 harus diolah dengan lebih optimal.

Secara nasional, SIH3 dikelola oleh 3 Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Badan Geologi, dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Untuk tingkat Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, secara kelembagaan, pengelolaan SIH3 harus berkoordinasi dengan Balai Konservasi Air Tanah, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemudian bekerja sama juga dengan Stasiun Klimatologi Bogor (Dramaga) dan Stasiun Klimatologi Tangerang Selatan (Pondok Betung), BMKG.

Disamping itu juga harus bekerja sama dengan Subdit Hidrologi dan Tata Lingkungan, Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sabtu, 02 September 2017

Luas Kawasan Hutan di Kabupaten Bekasi Capai 14.115,92 Hektar

Umumnya Hutan Mangrove dan Banyak Beralih Fungsi Menjadi Tambak


Kota Cikarang (BIB) - Saat ini luas Kawasan Hutan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang dikelola oleh Perhutani (KPA Bogor) mencapai 14.115,92 hektar. Berdasarkan Paduserasi Tata Guna Hutan, kesepakatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya menjadi Tata Guna Hutan, masih terdapat di Kecamatan Muaragembong, Tarumajaya, Babelan,dam Kecamatan Cabangbungin.

Dengan luas 14.115,92 ha tersebut, maka dibagi menjadi 3 kategori, yaitu :
  • Hutan Lindung seluas 6.942,11 ha;
  • Hutan Produksi seluas 6.073,25 ha; dan
  • Hutan Enclave seluas 1.100,55 ha.

DAS Yang Melewati Kabupaten Bekasi

DAS Blencong, DAS Bekasi dan DAS Citarum

PETA DAS : Kabupaten Bekasi dilewati 3 DAS besar, yaitu DAS Blencong, DAS Bekasi dan DAS Citarum
Kota Cikarang (BIB) - Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dilalui oleh 3 daerah aliran sungai (DAS) utama yang mengalir dari selatan hingga ke utara. Ketiga DAS besar tersebut adalah DAS Blencong, DAS Bekasi dan DAS Citarum.

DAS Blencong dan DAS Bekasi masuk menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS CC). Sedangkan DAS Citarum merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS C). 

Untuk DAS Blencong, hanya melewati 2 kecamatan, yakni Kecamatan Babelan dan Kecamatan Tarumajaya. Luas DAS Blencong di Kabupaten Bekasi mencapai 6.094,54 hektar (Ha). Sedangkan luas DAS Bekasi yang melewati Kabupaten Bekasi mencapai 85.104,12 hektar (Ha).

DAS Bekasi sudah termasuk Kali CBL, Subdas Kali Cikarang, Subdas Kali Cileungsi, Subdas Kali Cikeas, dan Subdas Kali Cilemahabang.

KONDISI 13 SITU DI KABUPATEN BEKASI

Semua Kritis

Kota Cikarang (BIB) - Kondisi situ di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sudah sangat mengkhawatirkan. Selain banyak yang tidak terurus, sebagian sudah dikuasai oleh masyarakat untuk sawah. Bahkan, sebagiannya sudah diuruk untuk perumahan dan dikuasai oleh swasta.

Jumlah luas total seluruh 13 situ yang ada di Kabupaten Bekasi mencapai 147,2 hektar. Sementara itu yang masih berfungsi dengan baik tinggal tersisa 106 hektar. Itupun sudah termasuk yang dikuasai oleh masyarakat dan perusahaan/swasta/perumahan.

Walaupun sudah dikuasai oleh masyarakat dan swasta, tetapi data kondisi awal dan saat ini (hingga tahun 2010) masih tersimpan di Perum Jasa Tirta II, dengan membuat Status Pengelolaan/Kepemilikan dan Dasar Hukum Situ/Rawa.

Contoh kasus Situ Cibeureum di Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan misalnya, awal luas situ mencapai 40 ha, namun saat ini sudah menyusut menjadi sekitar 25 ha. Beberapa situ sudah diurug oleh PT Putra Alvita Pratama pengembang Perumahan Grand Wisata.

Kasus ini sempat masuk pengadilan. Namun, saat ini Situ Cibeureum dengan permasalahannya sudah menjadi tempat wisata.

Jumat, 01 September 2017

Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kota Bekasi Tahun 2017

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S


Saat ini Pemerintah Kota Bekasi sedang menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS. KLHS ini setelah tersusun akan menjadi bagian dari strategi pengelolaan dan perlindungan yang masuk dalam Revisi Rencana Program RTRW Kota Bekasi 2011-2031 sebagai kebijakan pengambilan keputusan dalam pengelolaan lingkungan di Kota Bekasi.

Sementara itu, kebijakan penataan ruang seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031, ada 14 kebijakan dalam penataan ruang, diantaranya :
  1. pengembangan sistem pusat pelayanan kota yang mendukung perwujudan fungsi Kota Bekasi sebagai PKN;
  2. pengembangan sistem transportasi yang terintegrasi dengan sistem transportasi Jabodetabek;
  3. pengembangan sistem jaringan air minum yang mencakup pelayanan seluruh Kota Bekasi;
  4. pengembangan sistem persampahan dan jaringan air limbah berbasis teknologi terkini yang mencakup pelayanan seluruh Kota Bekasi dan Regional;
  5. pengembangan sistem drainase dan pengendalian bahaya banjir di seluruh Kota Bekasi;

Selasa, 15 Agustus 2017

Mengelola Lingkungan di Wilayah Rifarian Sungai

Mintakat Riparian

Kota Bekasi (BIB) - Mintakat riparian/ lasta atau wilayah riparian adalah mintakat peralihan antara sungai dengan daratan. Wilayah ini memiliki karakter yang khas, karena perpaduan lingkungan perairan dan daratan. Salah satunya, komunitas tumbuhan pada mintakat ini dicirikan oleh tetumbuhan yang beradaptasi dengan perairan, yakni jenis-jenis tumbuhan hidrofilik; yang dikenal sebagai vegetasi riparian. Perkataan riparian berasal dari bahasa Latin ripa, yang berarti “tepian sungai”.

Mintakat riparian bersifat penting dalam ekologi, pengelolaan lingkungan dan rekayasa sipil, terutama karena peranannya dalam konservasi tanah, keanekaragaman hayati yang dikandungnya, serta pengaruhnya terhadap ekosistem perairan. Bentuk fisik mintakat ini bisa bermacam-macam, di antaranya berupa hutan riparian, paya-paya, aneka bentuk lahan basah, atau pun tak bervegetasi. Istilah-istilah teknis seperti sempadan sungai dan kakisu(kanan-kiri sungai) mengacu kepada mintakat ini, meski pengertiannya tak sepenuhnya setangkup.

Minggu, 16 April 2017

Gerakan RT Ramah Air

SOLUSI BANJIR ALA AIR CILCIS


Rungkun Awi, Cisampay, Cisarua, Puncak - Bogor
Cisampay (BIB) - Sudah tiga kali kami melakukan pertemuan sekaligus kunjungan di daerah aliran sungai atau DAS. Bahkan, kami yang tergabung dalam anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (TKPSDA WS Cilcis) yang merupakan perwakilan NGO's ini ingin melakukan gerakan aksi.

Gagasan demi gagasan sebenarnya sudah dilontarkan dalam sidang-sidang pleno di TKPSDA, namun karena posisi NGO's bukan sebagai eksekutor, melainkan hanya sebagai pelengkap dalam memenuhi administrasi aturan Undang-Undang pada koordinasi pengelolaan sungai.

Singkatnya, keberadaan NGO's di TKPSDA WS Cilcis hanya sebagai penggembira dan mengugurkan kewajiban sesuai amanat dan peraturan perundang-undangan.

Toh, sekalipun demikian, para NGO's tidak patah arang. Bahkan banyak diantara kami yang berasal dari Komunitas Sungai bekerja tanpa perintah, bekerja tanpa gaji dan bekerja tanpa kompensasi dan asuransi.

Sehingga anekdot di komunitas malah begini, "Sudah Banyak Aksi, Konsolidasi sampai ke Frustasi" hehehe ...

Senin, 13 Februari 2017

Alhamdulillah Tahun 2016 Bertambah RTH Kota Bekasi Sekitar 28,3 Hektar

Bang Imam : Harus Terus Dikawal



Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan data dari Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, setidaknya selama periode tahun 2016 Kota Bekasi mendapatkan tambahan ruang terbuka hijau (RTH) seluas 283.932,58 m2 atau sekitar 28,3 hektar.

Penambahan ini diasumsikan dari seluruh perusahaan, perumahan dan dunia industri lainnya yang sedang mengajukan Andal, RKL-RPL pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi selama tahun 2016.

Anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S mengakui RTH tersebut adalah RTH yang merupakan kewajiban perusahaan menyediakan di lahan yang sedang dibangunnya.

Minggu, 12 Februari 2017

Perusahaan Yang Mengajukan Amdal Tahun 2016

Kleidoskop Andal, RKL-RPL Tahun 2016


Kota Bekasi (BIB) - Dokumen Analisis Dampak Mengenai Lingkungan merupakan dokumen penting dalam pengelolaan lingkungan. Ada sekitar 16 perusahaan yang mengajukan Andal, RKL-RPL pada periode 2016 di Kota Bekasi.

Sementara perusahaan yang mengajukan KA-ANDAL tahun 2016 sebanyak 11 perusahaan (Perusahaan KA-Andal 2016)

Berikut ini adalah perusahaan yang mengajukan Andal, RKL-RPL di Kota Bekasi Tahun 2016 :
  • D'CENTRAL APARTEMEN DAN HOTEL
 [Kamis, 29 Desember 2016] PT Multiland Propertindo akan membangun Apartemen D'Central dan Hotel di Jl. Ir. H. Juanda Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi (Pasar Proyek). Pemilik bangunan ini adalah Ronny Hermawan yang merupakan anggota DPRD Kota Bekasi.

Rabu, 01 Februari 2017

Sambutan Walikota Bekasi Peresmian CSR PT Hyundai, LSM Sapulidi dan SDN ...



Sambutan Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Effendi dalam rangka peresmian Corporate Social Responsibility (CSR) Program Sekolah Adiwiyata (Sekolah Berbudaya Lingkungan) di SD Negeri Kotabaru IX dan Program PAUD Holistik-Integratif di TK Gandasari, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

CSR ini dibiayai oleh PT Hyundai Indonesia Motor dan dikerjasamakan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi sebagai pelaksana dan mitra kerja CSR. (Bang Imam)

Rabu, 14 Desember 2016

489 Sekolah Penerima Adiwiyata Nasional Tahun 2016

174 Jenjang SD



Jakarta (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan penghargaan Sekolah Adiwiyata terhadap 489 sekolah mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK dan MA. 

Sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.882/MENLHK/P2SDM/SDM.2/11/2016 tentang Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Nasional Tahun 2016, diberikan kepada 486 lembaga pendidikan di seluruh Indonesia.

Terdiri dari 174 SD, 8 MI, 167 SMP, 14 MTs, 85 SMA, 26 SMK dan 11 MA. Yang membanggakan tahun ini jumlah penerima Adiwiyata dari madrasah cukup lumayan banyak yakni, sebanyak 33 madrasah.

Senin, 12 Desember 2016

Ini 1.422 Perusahaan Proper Kategori Biru Tahun 2016

Jakarta (BIB) - Pada pengumuman dan pemberian penghargaan terhadap perusahaan yang mengikuti Program Penilaian Kinerja Perusahaan Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk Kategori Biru tahun 2016 sebanyak 1.422 perusahaan.

Proper Kategori Biru adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tahun 2015, ada 1.406 perusahaan yang memperoleh peringkat Kategori Biru. Itu artinya tahun 2016 ini bertambah 16 perusahaan. 

Penilaian terhadap Proper Peringkat Kategori Biru adalah ketaatan menjalankan diantaranya; pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air dan pelaksanaan Amdal.

Minggu, 04 Desember 2016

4 ASPEK KOMPONEN DAN STANDAR SEKOLAH ADIWIYATA

LSM Sapulidi Melaksanakan Program Sekolah Adiwiyata di SD Negeri Kotabaru IX bekerja sama dengan PT Hyundai Indonesia Motor sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR)


Bekasi Barat (BIB) - Dalam menjalankan dan melaksanakan Program Sekolah Adiwiyata, setidaknya ada 4 hal pokok yang harus diperhatikan, diantaranya :
  1. Kebijakan Berwawasan Lingkungan;
  2. Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan;
  3. Kegiatan Lingkungan berbasis Partisipatif; dan
  4. Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan.

Senin, 21 November 2016

MUARAGEMBONG PERLUKAH DIREKLAMASI SEPERTI JAKARTA?

DARI LANGGANAN BANJIR MENJADI KAWASAN ELIT TANJUNG GEMBONG, BEKASI

Kawasan Emas Tanjung Gembong, Bekasi, foto: istimewa
Muaragembong (BIB) - Reklamasi Jakarta akan berdampak juga sampai ke pantai utara Bekasi di kawasan Kecamatan Muaragembong. Hanya kapan akan dibangun, mungkin tinggal menunggu waktu yang tepat.

Untuk siapa bangunan nan megah ini, tentunya hanya untuk orang-orang berduit. Bisa jadi akan dijual ke asing.

Dari gambar-gambar yang beredar di internet, master plant Tanjung Gembong, Bekasi ini mirip seperti bangunan-bangunan megah yang ada di Singapura dan Hongkong.

Bangunan tinggi menjulang ke atas langit persis akan dibangun di pinggir pantai. Tentu saja sudah memakai teknologi anti gempa dan teknologi penahan abrasi.

Sabtu, 29 Oktober 2016

Review Rekomendasi TKPSDA Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane


Nomor : 06.1/SK.2ci/P.PSDA/I/2014
Sifat : Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas

Hal : Rekomendasi TKPSDA WS Ciliwung Cisadane Dalam Rangka Pola Pengelolaan SDA WS Ciliwung Cisadane

Kepada

Yth. Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia

di Jakarta

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PU No. 04/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Wilayah Sungai, dan mengacu pada Keputusan Menteri PU No. 242/KPTS/M/2013 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane dijabat oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten secara bergantian. Bersama ini Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane menyampaikan beberapa hal berikut :
  1. TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi. Tim ini bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air. Salah satunya melalui pembahasan rancangan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air.