Tampilkan postingan dengan label PPPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPPK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Oktober 2023

PPPK di Indonesia Tahun 2023

487.127 Orang

PPPK Berdasarkan Jabatan dan Jenis KelaminTahun 2023 

No

Jabatan

PPPK

Jumlah

Laki-Laki

Perempuan

 

Jumlah

161.689

325.438

487.127

1

JPT Madya

4

1

5

2

Tenaga Dosen

788

556

1.344

3

Tenaga Guru

110.968

223.104

334.072

4

Tenaga Kesehatan

2.133

7.528

9.661

5

Tenaga Penyuluh Pertanian

8.082

3.930

12.012

6

Tenaga Teknis

38.799

89.800

128.599

7

Tenaga Kependidikan

915

519

1.434

Sumber : BKN, diolah Bang Imam Berbagi, 2023

Jakarta (BIB) - Hingga tahun 2023, jumlah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di seluruh Indoensia mencapai 487.127 orang.

Sebanyak 33,19% PPPK merupakan jenis kelamin Laki-laki dan 66,81% PPPK berjenis kelamin perempuan.

Sedangkan berdasarkan jabatan 68,58% atau 334.072 orang merupakan PPPK Guru. 

ASN : PNS DAN PPPK DI INDONESIA TAHUN 2023

4.282.429 Orang


Jakarta (BIB) -
Kita selalu bertanya, berapa sih ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia? Berdasarkan Data Statistik Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah ASN di Indonesia Tahun 2023 sebanyak 4.282.429 orang.

Jumlah ASN ini sudah termasuk ASN Pusat dan ASN Daerah.

Terdiri dari 3.795.302 orang PNS (89%) dan 487.127 orang PPPK (11%).

PNS adalah Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan PPPK adalah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Sebaran ASN di Pusat sebanyak 953.487 orang (22%), sementara ASN yang bekerja di daerah sebanyak 3.328.942 orang (78%).

Jumat, 14 Januari 2022

Tata Cara Aturan Guru Menjadi Kepala Sekolah Tahun 2022

Guru PPPK Bisa Diangkat Menjadi Kepala Sekolah


Jakarta (BIB) -
 Berdasarkan Permendikbudristek 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah baik menjadi kepala sekolah di satuan pendidikan milik pemerintah daerah (sekolah negeri) maupun milik masyarakat (sekolah swasta) harus memenuhi syarat tertentu.

Yang menarik, guru PPPK dapat diangkat menjadi kepala sekolah. Jabatan kepala sekolah saat ini sebanyak 4 periode atau sekitar 16 tahun. Tiap periode dihitung 4 tahun.

Usia menjadi kepala sekolah tidak lagi dihitung usia minimal, tetapi dihitung usia paling tua yaitu maksimal 56 tahun.

Selasa, 28 September 2021

Info PPPK Guru Tahun 2021

Guru Honorer diberikan 3 Kali Kesempatan

Alur Seleksi PPPK Tahun 2021, Foto: Bang Imam

Kota Bekasi (BIB) -
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Seleksi PPPK sudah dilaksanakan sebanyak 2 kali. Tahun 2021 ini merupakan seleksi PPPK yang kedua. Namun, untuk tahun ini Guru Honorer Kategori Dua (K-II) akan bersaing dengan pelamar umum, baik guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri, guru honorer di sekolah swasta, maupun guru yang lulusan PPG.

Selasa, 26 Februari 2019

Data dan Fakta Formasi ASN PPPK 2019

Kementerian Agama Menunda Hingga Tahap II


PROSES ASN PPPK 2019

No
Kegiatan
PPPK
Jumlah
Guru
Dosen
Tenaga
Kesehatan
Penyuluh Pertanian
1
Formasi
129.938
5.527
15.355
150.000
2
Pendaftar
90.580
90.580
3
Memenuhi Syarat
73.391
73.391
4
Salah Instansi
105
105
5
Tidak Memenuhi Syarat
2.226
2.226
6
Belum Verifikasi
14.855
14.855
7
Peserta Tes
56.273
2.994
2.149
11.695
73.111








Sumber : diolah Bang Imam Berbagi, 2019


Jakarta (BIB) - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka mulai tahun 2019. Lebih dari 300-an daerah dan 2 instansi pemerintah pusat yang membuka formasi ASN PPPK.

Rekruitmen PPPK didasarkan atas;
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Sabtu, 09 Februari 2019

FORMASI ASN PPPK DIBUKA 10 FEBRUARI 2019


150.000 Formasi Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan, proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dilakukan mulai tanggal 8 Februari 2019. 

Sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi. 

Khusus untuk penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementerian Pertanian (Kementan), database-nya ada pada Kementan dan BKN. Adapun pendaftaran secara online dilakukan tanggal 10-16 Februari melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id). 

Kamis, 06 Desember 2018

PPPK : Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018

PP 49 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Yang dimaksud dengan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari interfensi politik, bersih dari peraktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.