Tampilkan postingan dengan label PPDB Online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPDB Online. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Februari 2024

Ini Daftar SMA Negeri di Jawa Barat 2024

1.800 SMA Se-Provinsi Jawa Barat


Kota Bandung (BIB) - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan luar biasa diserahkan ke pemerintah provinsi. 

Bila menurut data pokok pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) jumlah SMA Negeri di Provinsi Jawa Barat mencapai 514 lembaga (28,55%). Tersebar di 27 kabupaten/kota tersebar di Provinsi Jawa Barat, selain SMA Negeri banyak juga berdiri SMA Swasta. Sedikitnya terdapat 1.286 SMA Swasta (71,45%) di Provinsi Jawa Barat.

Sehingga jumlah SMA Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Barat mencapai 1.800 lembaga.


Berikut ini Daftar SMA Negeri di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 :

Sabtu, 17 Februari 2024

Ini Daftar SMP Negeri dan Swasta di Kota Bekasi Tahun 2024

315 SMP



Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan data terbaru yang dirilis Bang Imam Berbagi per 17 Februari 2024, jumlah SMP Negeri/Swasta di Kota Bekasi mencapai 315 SMP. Terdiri dari 62 SMP Negeri dan 250 SMP Swasta.

Jika dipersentasekan, maka jumlah SMP Negeri hanya 19,68%.

Jumlah SMP terbanyak berada di Kecamatan Bekasi Utara yakni sebanyak 40 SMP. Kemudian di Kecamatan Jatiasih sebanyak 37 SMP, Kecamatan Bekasi Timur sebanyak 31 SMP, Kecamatan Rawalumbu sebanyak 30 SMP dan Kecamatan Medansatria sebanyak 29 SMP.


SMP paling sedikit berada di Kecamatan Bantargebang yakni sebanyak 10 SMP Negeri/Swasta. 

Jumlah siswa di SMP seluruhnya di Kota Bekasi saat ini (Semester Genap Tahun Ajaran 2023/2024) mencapai 96.540 siswa. Terdiri dari 49.083 siswa laki-laki dan 47.457 siswa perempuan.

Jumlah rombongan belajar SMP Negeri/Swasta di Kota Bekasi sebanyak 2.859 rombel. Jumlah Guru saat ini sebanyak 4.838 orang.

Berikut daftar alamat SMP Negeri/Swasta di Kota Bekasi :

Minggu, 21 Mei 2023

Ini Daftar Jurusan SMK Negeri di Jawa Barat 2023

2.928 SMK Berdiri di Jawa Barat


Jawa Barat (BIB) - Hingga saat ini terdapat 288 SMK Negeri (9,83%) yang tersebar di 27 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat. Wah... banyak juga ya sekolah kejuruan. Kalau dihitung dengan SMK swasta jadi jumlahnya ada sekitar 2.928 lembaga.

Berarti SMK Swasta itu jumlahnya lebih banyak ketimbang SMK Negeri, yaitu sekitar 2.640 sekolah (90,17%). 

Ingat...ya mulai Tahun 2017, pengelolaan dan pembinaan SMK menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Karena menyesuaikan dengan aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di Undang-undang itu disebutkan bahwa, pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi wewenang dan tanggung jawab provinsi. Penyerahannya akan berakhir pada akhir tahun 2019 ini. 

Jadi siap-siap yang mengabdi di SMA/SMK dan SLB sudah menjadi pegawai provinsi, asyik dong ...

Selasa, 02 Maret 2021

Yang Dimaksud Pindah Rayon

Didasarkan Asal Sekolah Siswa Dan Melanjutkan ke Sekolah Yang Berbeda Daerah

Kota Bekasi (BIB) - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online/Offline yang akan dilaksanakan di bulan Juli 2021 berdeda dengan pelaksanaan sebelumnya. 

Bagi peserta didik (siswa) yang berasal dari luar daerah yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah yang berbeda daerah harus terlebih dahulu mengurus surat pindah (Pindah Rayon). 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2021/2022, perpindahan peserta didik (siswa) diatur dalam pada Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.

Berikut ini adalah Tata Cara Perpindahan Peserta Didik (Siswa) :

BAB IV
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

Senin, 13 Juli 2020

Evaluasi PPDB Online SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2020

Tersisa 107 Kursi Kosong

Foto : Bang Imam, pada seleksi PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi untuk Jalur Zonasi, ternyata masih ada alamat siswa yang jaraknya Nol Meter dari sekolah, ini terjadi di SMP Negeri 31 Kota Bekasi.

Kota Bekasi (BIB) - Hasil analisa Bang Imam Berbagi per tanggal 13 Juli 2020 pada pelaksanaan seleksi penerimaan peserta didik baru jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi tahun 2020, dari 57 SMP Negeri saat ini, masih ada kursi kosong sekitar 107 kursi di 25 SMP Negeri.

Padahal sudah dilakukan seleksi PPDB Onine Tahap II. Pada Tahap I, tercatat kursi kosong mencapai 2.170 kursi.

Kursi kosong terbanyak berada di SMP Negeri 43 Kota Bekasi, yakni sebanyak 23 kursi. Disusul di SMP Negeri 31 Kota Bekasi (10 kursi), SMP Negeri 48 Kota Bekasi (10 kursi) dan SMP Negeri 36 Kota Bekasi sebanyak 9 kursi. 

Selain itu, ada penambahan kursi yang dari awal cuma sekitar 12.832 kursi, naik menjadi 14.008 kursi.

Biasanya, Unit Sekolah Baru (USB) tidak banyak diminati calon peserta didik. Namun, pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 ini, 8 USB tersebut ternyata cukup diminati siswa. 

Terbukti, tidak banyak peserta didik yang mengundurkan diri baik tahap 1 pelaksanaan seleksi PPDB maupun dilanjut dengan tahap 2.

Tercatat dari bangku kosong di Tahap I (8 USB SMP Negeri) hanya 91 kursi kosong dari total daya tampung yang disediakan sebesar 672 kursi. Itu artinya, sebanyak 86,46% siswa yang mendaftar di tahap 1 tidak membatalkan pendaftaran dan melakukan proses daftar ulang. 

Sehingga persentase yang tidak daftar ulang hanya sekitar 13,54%. Dan di tahap 2 seleksi PPDB Online di ke-8 USB SMP Negeri tersebut hanya tersisa 9,89% yang tidak mendaftar ulang hingga jadwal pendaftaran ulang berakhir.

Senin, 08 Juni 2020

4 Langkah Cara Mendaftar PPDB Online SD & SMP di Kota Bekasi Tahun 2020

Dimulai 8 Juni 2020

Kota Bekasi (BIB) - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 Jenjang SD dan SMP di Kota Bekasi dilakukan secara daring (online). 

Pendaftaran dilakukan melalui laman https://bekasi.siap-ppdb.com/ 

Ada 2 tahapan dalam melakukan pendaftaran, yaitu Pra Pendaftaran dan Pendaftaran. Dua-duanya dilakukan secara online.

Berikut ini langkah-langkah proses pendaftaran PPDB Online Jenjang SD & SMP di Kota Bekasi Tahun 2020 :

I. PRA PENDAFTARAN
  1. calon peserta didik baru menyiapkan persyaratan,
  2. calon peserta didik baru mengakses laman https://bekasi.siap-ppdb.com/ 
  3. calon peserta didik baru melakukan Pengajuan Akun dengan mengisi formulir secara online
  4. calon peserta didik baru Mengunggah/Upload berkas persyaratan
  5. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan Token
  6. Operator/Panitia PPDB melakukan verifikasi berkas secara online
  7. calon peserta didik baru melakukan Aktifasi Token.

Ini Alamat SMA Negeri di Kabupaten Bekasi 2020

Perbaharui Informasi Pendidikan Anda


Kota Cikarang (BIB) - Ada 44 SMA Negeri di Kabupaten Bekasi sebagai peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun Pelajaran 2020/2021.

Berikut ini adalah alamat SMA Negeri yang ada di Kabupaten Bekasi :
  1. SMA NEGERI 1 CIKARANG PUSAT ~ Jl. Beruang Raya No.09 Perum Cikarang Baru RT/RW 007/05 Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi
  2. SMA NEGERI 2 CIKARANG PUSAT ~ Jl. Raya PLN RT/RW 004/08 Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi
  3. SMA NEGERI 1 CIKARANG TIMUR ~ Jl. Citarik Kp. Pangupukan RT/RW 001/04 Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi 
  4. SMA NEGERI 1 CIKARANG BARAT ~ Perum Telaga Harapan Blok D RT/RW 012/01 Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
  5. SMA NEGERI 2 CIKARANG BARAT ~ Perum Metland RT/RW 012/001 Kelurahan Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 

Minggu, 19 Januari 2020

Juknis PPDB Tahun 2020


Kota Bekasi (BIB) - Pada pelaksanaan PPDB tahun 2020, ada sedikit perbedaan dari tahun 2019. Namun, masih mengandalkan ppdb melalui jalur zonasi.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan dengan 4 jalur seleksi, yaitu :
  1. Jalur Zonasi (50%);
  2. Jalur Afirmasi ((15%);
  3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali (5%) [untuk anak GURU]; dan
  4. Jalur Prestasi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan pedoman dengan acuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 10 Desember 2019.

Namun, untuk penyempurnaan secara teknis, Pemerintah Daerah wajib membuat Kebijakan Teknis PPDB sesuai dengan karakter dan kondisi daerahnya dengan tidak bertentangan dengan peraturan tersebut.

Kamis, 25 Juli 2019

Evaluasi PPDB Online SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Sebelum pelaksanaan PPDB Online Jenjang SMP Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020, diketahui berdasarkan data yang diperoleh Bang Imam Berbagi, jumlah siswa yang bersekolah di SMP Negeri sebanyak 47.467 siswa atau setara dengan 50,64%.

Sedangkan siswa yang bersekolah di SMP Swasta di Kota Bekasi untuk Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019 mencapai 46.267 siswa (49,36%). Sehingga faktanya, sebelum pelaksanaan PPDB Online Tahun 2019, jumlah siswa yang bersekolah di 49 SMP Negeri lebih banyak ketimbang yang bersekolah di 229 SMP Swasta di Kota Bekasi.

Perbedaannya mencapai 1.200 siswa (1,28%). Data ini berdasarkan data pokok pendidikan pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2018/2019.

Dengan adanya penambahan 8 Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri, yang rata-rata menerima siswa sebanyak 3 rombongan belajar atau setara dengan 108 siswa per SMP, maka ada siswa baru yang menempati USB SMP Negeri sebanyak 864 siswa. 

Rabu, 17 Juli 2019

Soal Pendidikan Inklusi, Ini Kebijakannya

Nasib Restu, Siswa Inklusi!!!

Tengku Imam Kobul Moh Yahya S/Bang Imam
Kota Cikarang (BIB) - Restu Putra Ramadhan (13) ditolak di SMP Negeri 6 Cibitung, sebelum mendaftar, gara-gara Restu adalah calon siswa disabilitas atau inklusi yang memakai kursi roda. Padahal dalam Juknis PPDB Kabupaten Bekasi disampaikan bahwa ada quota atau daya tampung terhadap calon siswa inklusi sebanyak 5%.

Namun, akhirnya, Restu mendaftar di sekolah swasta.

Bicara pendidikan inklusi, selain sudah dipayungi Undang-Undang, pedoman Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa ternyata sudah diatur sejak 2009 oleh Kementerian Pendidikan Nasional yang saat ini disebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sayang, sekalipun sudah lama terbit, yakni sejak tahun 2009, daerah belum dapat melaksanakan sepenuhnya, terutama menyangkut penyediaan sumber daya manusia (PTK), sarana dan prasarana, kurikulum, mutu pendidikan, hingga standar pelayanan minimal di daerah.

BACA JUGA :

Seperti kejadian di Kabupaten Bekasi pada seleksi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2019/2020, dimana diatur dalam Juknis tersedianya 5% kuota daya tampung untuk siswa yang berasal dari inklusi melalui seleksi pada Jalur Zonasi Inklusi.

Sabtu, 13 Juli 2019

Daftar SMP Negeri di Kabupaten Bekasi 2019

104 SMP NEGERI

Kota Cikarang (BIB) - Hingga masa pelaksanaan PPDB SMP di Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2019/2020 ada 105 SMP Negeri yang tersebar di Kabupaten Bekasi.

Dari 105 SMP Negeri tersebut terdiri dari 80 SMP Negeri, 15 USB SMP Negeri dan 9 SMP Negeri Satu Atap. 

Berikut ini Daftar SMP Negeri di Kabupaten Bekasi 2019 :

Daftar SMP Negeri di Kabupaten Bekasi Tahun 2019

Ini Passing Grade PPDB SMP Jalur Prestasi USBN di Kabupaten Bekasi 2019

Terendah 240,00


Tambun Utara (BIB) - Ternyata Jalur Prestasi USBN yang menekankan seleksi berdasarkan nilai USBN tidak sepenuhnya terisi oleh calon siswa pendaftar. Dari 4.259 daya tampung, hanya 3.721 kursi yang terisi. Itu artinya siswa hanya mengisi 87,36% kursi Jalur Prestasi USBN.

Sehingga ada sisa kursi sebanyak 538 kursi atau sekitar 12,64%.

Catatan penting dalam pelaksanaan PPDB berbasis Jalur Prestasi dengan seleksi hasil USBN ini bisa dilihat bahwa siswa berbondong-bondong mencari sekolah di daerah padat penduduk, sebut saja di wilayah Tambun Selatan, Tambun Utara, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Babelan, Cibitung, dan Setu.

Sementara di daerah yang masih didominasi perkampungan, masih banyak kursi kosong yang tidak diisi oleh calon pendaftar melalui Jalur Prestasi USBN.

Kemudian, hal lainnya adalah bahwa nilai tertinggi siswa dengan passing grade 294,40 berada di SMP Negeri 2 Tambun Utara. Nilai tertinggi tersebut diperoleh atas nama Rika Agustin asal sekolah SD Negeri Srimahi 04.

Jumat, 12 Juli 2019

58 Kursi Kosong Jalur Zonasi Tahap II PPDB SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

Ada USB SMP Negeri 57 Kota Bekasi!!!


Kota Bekasi (BIB) - Setelah selesai daftar ulang di Tahap I PPDB Online SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2019/2020, terdapat sedikitnya 1.078 kursi kosong yang terdapat di 56 SMP Negeri.

Karena masih terdapat kursi kosong, maka ada PPDB Online Tahap II untuk Jalur Zonasi Radius dalam rangka mengisi kursi kosong. Seleksi pendaftaran Jalur Zonasi Radius Tahap II dilakukan pada hari, Senin-Selasa, 8-9 Juli 2019, dan pengumuman yang diterima tanggal 9 Juli 2019.

Sementara itu daftar ulang atau lapor diri dilakukan di sekolah tujuan pada hari Kamis-Jum'at, 11-12 Juli 2019. 

Pada pelaksanaan PPDB Online Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi, yang sebelumnya jumlah SMP Negeri sebanyak 49 SMP Negeri + 7 USB (Unit Sekolah Baru), tiba-tiba pada PPDB Jalur Zonasi Radius Tahap II didirikan kembali atau ada penambahan USB SMP Negeri 57 Kota Bekasi.

USB SMP Negeri 57 Kota Bekasi didirikan untuk mengakomodir warga di Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan daya tampung 108 siswa dan 3 rombongan belajar (rombel).

Sehingga karena ada penambahan USB SMP Negeri 57 Kota Bekasi, sehingga kuota 57 SMP Negeri Jalur Zonasi Radius Tahap II menjadi 1.186 siswa. 

Namun, hingga masa pendaftaran ulang atau lapor diri pada hari Jum'at, 12 Juli 2019, jumlah siswa yang melakukan daftar ulang hanya 1.128 siswa. Sehingga masih ada KURSI KOSONG sebanyak 58 kursi.

Siswa Inklusi Korban PPDB SMP Negeri di Kabupaten Bekasi 2019

Ada 1.506 Kursi Inklusi

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Restu Putra Ramadhan (13) adalah penyandang disabilitas/duduk di kursi roda, calon siswa yang ditolak oleh SMP Negeri 6 Cibitung, padahal setiap SMP Negeri wajib menerima 5% siswa yang berasal dari Disabilitas (Jalur Zonasi Inklusi). Foto: Istimewa
---------------------------
Dari Ibu Titik Rahayu/orang tua inklusi memakai kursi roda yang ditolak SMP Negeri 6 Cibitung. Pernyataan melalui interaktif di WA kepada saya...

Waalaikumsalam...

Mohon maaf utk saat ini anak sy sdh di terima di MTS Roudhotul Muhibin bekasi ..
Mohon maaf pak ini jg ada yg wa sy ..tapi sy lgi ada cara pengajian..di rumah,
Saya ibu nya Restu pak...

Kamis, 11 Juli 2019

Analisa Kebutuhan Guru SMP pada Unit Sekolah Baru untuk Kurikulum 2013

8 Unit Sekolah Baru SMP Negeri di Kota Bekasi

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Analisa kebutuhan guru atau tenaga pendidik untuk Unit Sekolah Baru Jenjang SMP yang melaksanakan Kurikulum 2013 dihitung berdasarkan jumlah mata pelajaran di SMP ditambah 1 kepala sekolah.

Bila mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014, maka kebutuhan guru setiap rombongan belajar adalah minimal 11. Karena mata pelajaran untuk jenjang SMP adalah 11, yaitu;
  1. Pendidikan Agama;
  2. PPKn;
  3. Bahasa Indonesia;
  4. Matematika;
  5. IPA;
  6. IPS;
  7. Bahasa Inggris;
  8. Seni Budaya;
  9. Penjaskes; 
  10. Prakarya; dan 
  11. BP/BK

USB SMP NEGERI 57 KOTA BEKASI

USB adalah Unit Sekolah Baru....

Bekasi Timur (BIB) - Unit Sekolah Baru maksudnya adalah didirikannya sekolah baru namun belum memiliki gedung sendiri. Sehingga numpang di sekolah lain atau sekolah induk (filial).

Biasanya USB itu didirikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Sebab, hanya pemerintah yang boleh mendirikan dan langsung menerima siswa, sekalipun belum memiliki gedung dan izin operasional.

Sementara untuk pendirian Sekolah Swasta harus melewati beberapa tahapan izin, seperti Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), Izin Lokasi/Izin Prinsip, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Operasional.


Makanya, jika mau membuat sekolah swasta waktu dan biayanya cukup fantastis.

Namun, jika pemerintah mau mendirikan sekolah, ya cukup dengan niat sudah berdiri.

Rabu, 10 Juli 2019

Yang Unik di PPDB Jalur Zonasi Kabupaten Bekasi 2019

Ada Jarak Siswa Pendaftar 1,2 Juta Meter s/d 1,4 Juta Meter


Ada siswa mendaftar Jalur Zonasi di SMP Negeri 5 Babelan, Kabupaten Bekasi dengan jarak rumah ke sekolah mencapai 1.421.535 meter atau setara dengan 1.421 km, sehingga membuat siswa tersebut mendapatkan NILAI SKOR JARAK NOL, Foto : Bang Imam

Cibitung (BIB) - Sungguh unik, mengeherankan sekaligus membingungkan sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 ini. Dengan alasan akan menghapus sekolah favorit dan mendekatkan sekolah dengan siswa, sistem ini diujicobakan dengan kuota atau daya tampung yang fantastis, yakni 80-90%.

Karena keunikannya, sehingga ada saja informasi data yang membuat geli sekaligus memprihatinkan. Ibukota DKI Jakarta dan daerah penyangga sekitarnya merupakan tempat mengadu nasib bagi para pendatang untuk merantau.

Karena merantau, tidak menutup kemungkinan membawa beserta keluarganya ke Ibukota dan kota-kota satelit (commuter) di sekitar Jakarta. Tentunya, termasuk untuk menyekolahkan anaknya.

Dalam pelaksanaan PPDB yang diakumulasikan menjadi 3 jalur seleksi, yakni Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua, maka bagi orang tua perantau tidak ada pilihan lain selain memilih Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua.

Senin, 08 Juli 2019

1.041 Kursi Kosong SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

Seleksi Tahap II



Kota Bekasi (BIB) - Sebanyak 1.041 kursi kosong tersedia untuk seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi Tahap II.

Seleksi dilakukan hanya untuk Jalur Zonasi Radius, dengan sistem jarak terdekat rumah tempat tinggal siswa dengan sekolah.

JADWAL PPDB SMP NEGERI TAHAP II

8-9 Juli 2019 : Pendaftaran secara online bekasi.siap-ppdb.com

10 Juli 2019 : Pengumuman

11-12 Juli 2019 : Lapor Diri di sekolah tujuan

15 Juli 2019 : Hari Pertama Masuk Sekolah

Berikut ini sisa kursi kosong pada 56 SMP Negeri di Kota Bekasi yang akan diperebutkan pada PPDB Onlne Tahap II di Jalur Zonasi Radius :

195 Kursi Kosong Jalur Prestasi USBN SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

28 Siswa di SMP Negeri 6 Kota Bekasi

Kota Bekasi (BIB) - Lapor diri atau daftar ulang PPDB Online Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi untuk Jalur Prestasi berbasis USBN Tahun Ajaran 2019/2020 sudah selesai. Dari 1.703 siswa (12%) daya tampung Jalur Prestasi USBN, hanya 1.508 siswa (88,54%) yang melakukan daftar ulang.

Sehingga ada kursi kosong sebanyak 195 kursi.

Yang perlu diperhatikan dan diusut adalah, siswa yang tidak melakukan daftar ulang, penyebabnya apa?

Sebab, ketatnya seleksi PPDB Online membuat orang tua keteteran dan pusing mencari sekolah sesuai dengan keinginan anaknya. Banyak yang terpental atau tergeser disaat perdanfataran awal.

Namun, saat pelaksanaan daftar ulang pada 5-6 Juli 2019, ternyata siswa yang sudah diterima tidak melakukan registrasi atau lapor diri di sekolah tujuan.

Terutama misalnya yang terjadi di SMP Negeri 6 Kota Bekasi. Sebanyak 28 siswa tidak melakukan daftar ulang, apa penyebabnya.Hal ini tentu sangat aneh, karena ketatnya proses seleksi, justru siswa yang sudah diterima tidak mendaftar ulang.

Kemana siswa itu bersekolah? setelah tidak memilih SMP Negeri 6 Kota Bekasi???

185 Kursi Kosong di Jalur Zonasi Radius PPDB Online SMP Negeri Kota Bekasi 2019

35 Siswa di SMP Negeri 43 Kota Bekasi

SMP Negeri 43 Kota Bekasi, Foto: Ist
Kota Bekasi (BIB) - Hingga berakhirnya proses daftar ulang atau lapor diri pada seleksi PPDB Online Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020, jumlah siswa yang tidak melapor pada Jalur Zonasi Radius mencapai 185 orang (1,73%).

Sehingga yang melakukan proses daftar ulang atau lapor diri di sekolah tujuan, tanggal 5-6 Juli 2019 hanya sebanyak 10.554 siswa (98,27%).

Siswa yang paling banyak tidak melakukan daftar ulang adalah;
  1. SMP Negeri 43 Kota Bekasi (35 orang);
  2. SMP Negeri 15 Kota Bekasi (12 orang);
  3. SMP Negeri 17 Kota Bekasi (11 orang);
  4. SMP Negeri 35 Kota Bekasi (10 orang);