Tampilkan postingan dengan label PP 49/2018. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PP 49/2018. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Desember 2018

PPPK : Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018

PP 49 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Yang dimaksud dengan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari interfensi politik, bersih dari peraktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.