Tampilkan postingan dengan label PHBS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PHBS. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 September 2014

Bangun SPAM Jatiluhur I, Kota Bekasi Kebagian Air 300 Liter per Detik

Kiri-Kanan: Mudjiadi Dirjen SDA, Imam Ernawi Dirjen Cipta Karya, Joko Widodo Gubernur DKI Jakarta, Joko Kirmanto Menteri PU, Ahmad Heryawan Gubernur Jabar, dan dr. Cellica Nurrachadiana Wakil Bupati Karawang. Foto: Kompas
Jakarta (BIB) - Pembangunan SPAM Jatiluhur I yang ditargetkan selesai di tahun 2017 akan mengalirkan air 5000 liter/detik. 

Air tersebut akan disalurkan ke Provinsi DKI Jakarta sebanyak 4000 liter/detik, Kabupaten Karawang 350 liter/detik, Kabupaten Bekasi 350  liter/detik dan Kota Bekasi 300 liter/detik.

Namun, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengatakan, jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan masyarakat. Untuk Jakarta saja masih kurang 16 ribu liter/detik. 

Oleh sebab itu, untuk menambal kekurangan tersebut, selain tambahan lagi dari Jatiluhur, juga akan dibangun SPAM dengan sumber air dari Waduk Karian.

“Untuk memenuhi kekurangan tersebut, sumber airnya akan diambil dari Jatiluhur yang saat ini tersedia cadangan untuk air minum sebanyak 5000 liter/ detik lagi. Selain itu juga dari Waduk Karian yang saat ini dalam proses tender, dan akan dimulai di akhir tahun sehingga 2-3 tahun lagi bisa menyediakan air baku cukup besar,” tutur Menteri PU usai menghadiri acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama (KSB) & Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Jatiluhur Untuk Wilayah Jakarta, Bekasi, dan Karawang (4/9).

Sementara itu, Sekretaris BPPSPAM Rina Agustin mengatakan dengan dibangunnya pengembangan SPAM Jatiluhur ini akan menambah 400 ribu sambungan rumah (SR) untuk melayani 2 juta jiwa penduduk di tahun 2017.

Sabtu, 09 Agustus 2014

150 Liter Kebutuhan Air Per Orang Per Hari

Kota Bekasi (BIB) - Standar kelayakan kebutuhan air bersih adalah 49,5 liter/kapita/hari. 

Badan dunia UNESCO sendiri pada tahun 2002 telah menetapkan hak dasar manusia atas air yaitu sebesar 60 ltr/org/hari. 

Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum membagi lagi standar kebutuhan air minum tersebut berdasarkan lokasi wilayah.

a. Pedesaan dengan kebutuhan 60 liter/per kapita/hari.
b. Kota Kecil dengan kebutuhan 90 liter/per kapita/hari.
c. Kota Sedang dengan kebutuhan 110 liter/per kapita/hari.
d. Kota Besar dengan kebutuhan 130 liter/per kapita/hari.
e. Kota Metropolitan dengan kebutuhan 150 liter/per kapita/hari.