Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Agustus 2017

BEGINI MENSIASATI PEMENUHAN ANGGARAN PENDIDIKAN MENENGAH

BOS SMA/SMK Rp. 1.400.000,- per siswa per tahun dari APBN

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Dahulu pada awalnya diluncurkan dana BOS tahun 2005, istilah 'BOS' lebih diterjemahkan menjadi 'Biaya Operasional Sekolah'. Maksudnya, agar seluruh biaya operasional sekolah sudah dapat ditanggung dari dana BOS.

Namun saat ini 'BOS' sudah diterjemahkan lain, yakni menjadi 'Bantuan Operasional Sekolah'. Artinya, BOS hanya mampu membantu dan tidak dapat membiayai operasional pendidikan secara keseluruhan, benarkah ????

Bila saya mencoba membaca juknis BOS tahun 2017 revisi pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, maka tujuan BOS untuk SMA/SMALB/SMK ditujukan untuk 6 hal pokok, diantaranya :
  • membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
  • meningkatkan angka partisipasi kasar (APK);
  • mengurangi angka putus sekolah (APS);
  • mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affirmative action) bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
  • memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
  • meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.