Tampilkan postingan dengan label Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 September 2022

Komisi Penilai Amdal Periode 2012-2021

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, yang populer dipanggil Bang Imam, memiliki pengalaman menjadi Anggota Komisi Penilai Amdal sejak tahun 2012 hingga saat ini.

Beberapa pengalamannya juga sebagai Anggota Komisi Penilai Amdal Pusat di KLHK. Sebagian lagi menjadi Anggota Komisi Penilai Amdal di Kota Bekasi sejak tahun 2014-2021.

Berbagai latar belakang usaha dan/atau kegiatan sudah dinilai oleh Bang Imam.

Diantaranya, Limbah B3, KCIC, SUTET, Rumah Sakit, Hotel, Apartemen, SPAM, Pabrik/Industri, Perkantoran dan Lainnya.

Kegiatan Dokumen Lingkungan mulai dari Amdal, UKL-UPL, SPPL, DELH, DPLH, Adendum:

Berikut ini pengalaman yang tercatat, bahwa Bang Imam merupakan ahli dalam lingkungan hidup :

Minggu, 14 Agustus 2022

Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah Komisi Penilai Amdal Reborn

Sudah Tahu Belum Apa itu Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup?

Dahulu Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup ini hampir mirip dengan Komisi Penilai Amdal. Perbedaannya adalah, jika Komisi Penilai Amdal diisi oleh 3 unsur, yaitu (1) KLHK/Dinas Lingkungan Hidup Daera, (2) Wakil Masyarakat Yang Berpotensi Terkena Dampak, dan (3) Organisasi Lingkungan Hidup (LSM/ORMAS/Perguruan Tinggi).

Nah, saat ini Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup diisi oleh (1) Pemerintah Pusat/KLHK, (2) Pemerintah Daerah/Dinas Lingkungan Hidup Daerah, dan (3) Ahli Bersertifikat.

Berikut ini informasi tentang Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai transformasi dari Komisi Penilai Amdal :

I. Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

Pasal 38

(1) Menteri membentuk Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

(2) Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Mneteri dalam:

a. membentuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;

b. melakukan sertifikasi ahli;

c. menyusun daftar kumpulan ahli bersertifikat;

d. menyediakan sistem informasi uji kelayakan yang merupakan bagian dari sistem informasi dokumen lingkungan hidup;

e. melakukan pembinaan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan

f. melakukan monitoring dan evaluasi uji kelayakan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

Selasa, 09 Agustus 2022

Ini Contoh SKKLH AMDAL 2022

 Berikut ini Draf SKKLH AMDAL 2022 :

KOP SURAT DAERAH

KEPUTUSAN WALIKOTA BEKASI 

NOMOR : .....................

TENTANG

KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP RENCANA KEGIATAN .... (isi dengan nama kegiatan) DI .... (isi dengan lokasi administrasi kegiatan) OLEH ..... (isi pemrakarsa)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA BEKASI, 

Menimbang :

a. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan :

1) Pasal 3 ayat (1) : Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan;

2) Pasal 3 ayat (2) : Persetujuan Lingkungan diberikan kepada Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah;

3) Pasal 3 ayat (3) : Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah;

4) Pasal 3 ayat (4) : Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui: a. penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; dan b. penyusunan formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL;

Minggu, 01 Agustus 2021

Cara Menentukan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Tahun 2021

PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021

Jakarta (BIB) - Saat ini penentuan Amdal, UKL-UPL dan SPPL sebuah usaha dan/atau kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 4 Tahun 2021.

I. Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL

Pasal 3
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL.

(2) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang wajib memiliki AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas;

a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;

c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;

e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;

f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan dan jasad renik;

g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;

h. kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau

i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Rabu, 07 April 2021

Cara Membuat Dokumen DPLH Tahun 2021

Apakah Anda Kesulitan Menyusun DPLH ???

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S (Bang Imam)

Mendukung Kota Tanpa Kumuh program Dirjen Cipta Karya, PUPR
Foto : Bang Imam / Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Dokumen Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Agar lebih jelas, silahkan simak ulasan ini, atau dapat berkonsultasi langsung pada alamat dan nomor kontak ada di bawah ulasan.

Nah, yang dimaksud dengan dokumen lingkungan hidup terdiri atas; 
  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
  • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
  • SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
  • DPPL (Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
  • SEMDAL (Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
  • SEL (Studi Evaluasi Lingkungan Hidup) ;
  • PIL (Penyajian Informasi Lingkungan) ;
  • PEL (Penyajian Evaluasi Lingkungan) ;
  • DPL (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ;
  • RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) ;
  • DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) ; 
  • DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ; dan
  • Audit Lingkungan.

Sabtu, 20 Maret 2021

Penilaian Amdal, UKL-UPL Masa Transisi UU Cipta Kerja Tahun 2021

Berikut ini Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021 :

Yth.

  1. Para Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Non Lembaga
  2. Para Gubernur
  3. Para Bupati/Walikota
  4. Para Pelaku Usaha.
SURAT EDARAN
Nomor : SE.02/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2021

TENTANG
PENGATURAN PERALIHAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021, PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2021, DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2021

Selasa, 29 Desember 2020

Izin Lingkungan Periode 2015-2020

 154 Izin Selesai

AMDAL TAHUN 2015-2020

No.

Dokumen

2015

2016

2017

2018

2019

2020

 

Jumlah

43

22

27

20

20

19

1

KA-Andal

18

5

13

6

7

1

2

Amdal

14

16

5

11

4

8

3

DELH

11

-

3

-

3

2

4

Adendum

-

1

6

-

4

2

5

DPLH

-

-

-

2

1

1

6

SPPL

-

-

-

-

1

4

7

Izin Sekolah

-

-

-

1

-

-

8

Laporan Smt

-

-

-

-

-

1

SUMBER : BANG IMAM BERBAGI, 2020

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Sebagai salah satu pemerhati lingkungan yang sekaligus anggota tim komisi penilai amdal di Kota Bekasi, saya merasa sudah makan asam dan garam dalam menilai dokumen izin lingkungan.

Sebetulnya keterlibatan saya dalam penilaian dokumen izin lingkungan sudah dimulai sejak tahun 2012. Saat itu saya diundang di Kementerian Lingkungan Hidup untuk menilai Amdal PT Logam Jaya Abadi yang berlokasi di Bekasi dan berkegiatan berupa industri peleburan logam dan pengolahan limbah B3.

Namun, rentang antara tahun 2012 sampai dengan 2013 menjadi fakum karena ada kesibukan di organisasi.

Kemudian aktif lagi di tahun 2014, saat ini hanya menilai dokumen yakni Yayasan Trisakti (STIE Trisakti) dan PT Desindo Wijaya Tama pengembang Apartemen City Terrace.

Hingga akhir tahun 2014, kegiatan menjadi lebih riuh karena Apartemen City Terrace digugat oleh warga Jatibening sehingga berujung di PTUN Bandung.

Sabtu, 21 November 2020

Izin Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan 

Persetujuan Lingkungan menghapus Izin Lingkungan. Persetujuan Lingkungan hanya menerbitkan SKKLH dan PKPLH untuk selanjutnya perizinan terintegrasi dengan Perizinan Berusaha.

Namun, secara umum Amdal, UKL-UPL dan SPPL tetap ada pada UU Cipta Kerja dan Rencana Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja Sektor Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

AMDAL

Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 

Sabtu, 14 November 2020

Aturan Tentang Lingkungan dan Kehutanan dalam OSS

Alur Izin Lingkungan

Sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 diundangkan, terutama yang menyangkut Izin Lingkungan dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah menetapkan beberapa peraturan menteri terkait perizinan berusaha.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terbit menjawab acuan tentang perizinan lingkungan dan kehutanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terntegrasi Secara Elektronik.

Berikut ini adalah peraturan yang masih berlaku dalam perizinan berusaha di bidang Lingkungan dan Kehutanan di OSS :

  1. PermenLHK P.22 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  2. PermenLHK P.23 Tahun 2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan;
  3. PermenLHK P.24/2018 Tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang;
  4. PermenLHK P.26/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu Terintegrasi Secara Elektronik;
  5. PermenLHK P.27 tahun 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH);
  6. PermenLHK P.25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki UKL-UPL dan SPPL;

Jumat, 25 September 2020

Pemerhati Lingkungan : Seharusnya PT. JH Kena Pasal Berlapis

 Jumat, 11 September 2020 10:01 AM (By Galih)


Kota Bekasi -
Pengamat dan pemerhati lingkungan, Imam Kobul Yahya mengaku kecewa mendengar adanya perusahaan PT. Jalan Hijau (JH) yang berlokasi di mustika jaya Kota Bekasi jawa barat terkait pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit yang divonis hanya kurungan masa percobaan 1 tahun penjara oleh pengadilan negeri bekasi.


Padahal menurut imam, seharusnya pengadilan negeri bisa memvonis perusahaan tersebut dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang No.32 tahun 2009 Pasal 102 dan 109 terkait izin pengelolaan limbah dan izin lingkungan sekitar.

"Harusnya kena pasal berlapis, karena PT. Jalan Hijau (JH) saya lihat tidak punya izin usaha dan yang lebih parahnya lagi perusahaan tersebut disekitaran lingkungan Sekolah, berarti kuat dugaan melanggar izin lingkungan," ucap Imam Kobul jum'at (11/09/20)

Dirinya juga menyarankan masyarakat sekitar dan Organisasi lingkungan melapor kembali bila mengalami kerugian akibat dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan karena pengelolaan limbah B3 medis Rumah Sakit PT. Jalan Hijau.

Jumat, 04 September 2020

Kegiatan Bang Imam di Musim Pandemi Covid-19

Merebaknya virus pandemi covid-19 hampir menyita waktu dan menggoncangkan sistem perekonomian di dunia.

Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, yang biasa dipanggil Bang Imam ini juga terkena imbasnya. Namun, dalam masa transisi PSBB hingga New Normal, selain tetap menjalankan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan, juga menambah ilmu dengan mengikuti berbagai pelatihan online, webinar online hingga menjadi nara sumber online.

Untuk kegiatan kunjungan lapangan hanya dilakukan seperlunya saja dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sementara untuk perjalanan keluar daerah sudah dibatalkan total, sejak bulan Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

Kamis, 14 Mei 2020

Sidang Amdal Online 2020

Proses Perizinan Masa Covid-19


Kota Bekasi (BIB) - Tanda-tanda pendemi Virus Corona akan mereda belum juga ada kepastian. Sementara hampir semua proses disarankan untuk beraktifitas dan bekerja di rumah (WFH).

Untuk mengefektifkan kegiatan, waktu dan biaya dan menghindari interaksi langsung sesuai dengan aturan Protokol Kesehatan, maka kegiatan Sidam Tim Teknis Amdal dan Tim Komisi Penilai Amdal dilakukan secara online, memanfaatkan fasilitas meeting online lewat aplikasi https://zoom.us/.

Kegiatan yang sudah berlangsung dan pelaksanaan penilaian andal, RKL-RPL yang sukses dilakukan lewat Rapat Online adalah;
  • Andal, RKL-RPL Apartemen Grand Dhika City Cikunir 2; dan
  • Adendum Andal, RKL-RPL Industri Diapers (Popok Bayi& Pembalut Wanita) dan Masker.

Sabtu, 07 Maret 2020

Ini Izin Usaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yang Dilimpahkan ke BKPM

PermenLHK P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020


Berikut ini perizinan berusaha di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilimpahkan kewenangan peneritan Perizinan Berusaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) :

A. IZIN USAHA

1. BIDANG PEMANFAATAN HUTAN
  1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvopastura pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Silvofishery pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam pada Hutan Produksi;
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Tanaman pada Hutan Produksi;
  5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam pada Hutan Produksi;
  6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi;
  7. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi;
  8. Izin Pemungutan Hasil Hutan ukan Kayu pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;

Selasa, 28 Januari 2020

Bang Imam Menjaga Kota Lewat Amdal

Izin Lingkungan

Proses Penyusunan Amdal, PP 27/2012
Kota Bekasi (BIB) - Investasi pengelolaan lingkungan sejatinya sudah dimulai sejak tahun 1999. Namun, keterlibatan masyarakat untuk menilai, memperoses dan mengawal aturan dan penerapan perlindungan dan pengelolaan lingkungan baru terjadi tahun 2012.

Bang Imam sebagai aktifis lingkungan dan pemerhati di wilayah Bekasi, menjadi satu-satunya perwakilan masyarakat pemerhati lingkungan (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang ikut aktif dalam mengawal proses perizinan. 

Melalui wadah, Tim Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, sudah ditunjuk menjadi anggota komisi. 

Berbagai tantangan, hambatan dan kekurangan dilalui hingga tahun 2019.