Tampilkan postingan dengan label Kepala Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepala Sekolah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Januari 2022

Tata Cara Aturan Guru Menjadi Kepala Sekolah Tahun 2022

Guru PPPK Bisa Diangkat Menjadi Kepala Sekolah


Jakarta (BIB) -
 Berdasarkan Permendikbudristek 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah baik menjadi kepala sekolah di satuan pendidikan milik pemerintah daerah (sekolah negeri) maupun milik masyarakat (sekolah swasta) harus memenuhi syarat tertentu.

Yang menarik, guru PPPK dapat diangkat menjadi kepala sekolah. Jabatan kepala sekolah saat ini sebanyak 4 periode atau sekitar 16 tahun. Tiap periode dihitung 4 tahun.

Usia menjadi kepala sekolah tidak lagi dihitung usia minimal, tetapi dihitung usia paling tua yaitu maksimal 56 tahun.

Senin, 24 November 2014

SURAT UNTUK IBU DAN BAPAK GURU DARI MENDIKBUD

Dalam Rangka Memperingati Hari Guru Nasional, 25 Nopember 2014


Anies Baswedan, Mendikbud saat mencium tangan ayahnya Rasyid Baswedan. Sumber : blog-turuntangan.org

Ibu dan Bapak Guru Yang Saya Hormati dan muliakan,

Semoga ibu dan bapak guru dalam keadaan sehat, bahagia, dan penuh semangat saat surat ini menemui ibu dan bapak sekalian.

Seiring dengan peringatan hari guru ini, atas nama pemerintah, saya menyampaikan apresiasi kepada ibu dan bapak guru semua yang telah mengemban tugas mulia serta mengabdi dengan hati dan sepenuh hati.

Izinkan saya dengan rendah hati menyampaikan rasa hormat, rasa terima kasih, dan rasa bangga atas pengabdian ibu dan bapak sekalian.

Menjadi guru bukanlah pengorbanan.

Menjadi Guru adalah suatu kehormatan.

Ibu dan bapak guru telah memilih jalan terhormat, memilih hadir bersama anak-anak kita, bersama para pemilik masa depan Indonesia.

Kamis, 28 Agustus 2014

Pelaksanaan Periodisasi Jabatan Kepala Sekolah Secara Benar

8 Tahun Telah Selesaikan Masa Tugas


Bekasi (BIB) - Masa tugas kepala sekolah atau guru yang diberi tugas tambahan untuk 1 (satu) periode ditentukan selama 4 (empat) tahun. Bila sudah selesai masa tugas selama empat tahun, dapat diperpanjang kembali selama satu periode, apabila yang bersangkutan memiliki prestasi minimal baik atau memiliki prestasi istimewa.

Kapan dilaksanakan periodisasi ???

Periodisasi atau tingkat masa kerja tertentu dalam satu periode dapat dilaksanakan apabila guru yang bersangkutan telah melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah selama delapan tahun atau dua periode di sekolah yang sama atau pindahan sekolah lainnya.

Periodisasi tujuannya selain memberikan penilaian dan bimbingan terhadap kepala sekolah, juga bertujuan untuk memberikan kesempatan terhadap guru lainnya yang memiliki kompetensi menjadi kepala sekolah (sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah).

Kamis, 21 Agustus 2014

PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 28 TAHUN 2010

TENTANG

PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang :
  • a. bahwa guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan;
  • b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah serta sertifikasi kompetensi dan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah;
  • c. bahwa Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem pendidikan nasional;
  • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;

Rabu, 20 Agustus 2014

STANDAR KEPALA SEKOLAH

Kunjungan ke Malang dan Kediri dalam rangka bakti sosial untuk korban gunung merapi

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2007

TENTANG

STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;

Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);