Tampilkan postingan dengan label Kementerian Lingkungan dan Kehutanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kementerian Lingkungan dan Kehutanan. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 November 2020

Ini Luas Hutan di Jakarta, Jawa Barat dan Banten Tahun 2020

Hutan Lindung di Indonesia Seluas 29.661.015,37 Ha

JUMLAH LUAS DARATAN DAN PERAIRAN KAWASAN HUTAN (HA)

 

No.

Uraian

DKI Jakarta

Jawa Barat

Banten

Indonesia

1

Jumlah luas daratan Kawasan hutan

475,45

816.603,00

201.787,00

120.599.794,73

2

Jumlah luas daratan dan perairan Kawasan hutan

108.475,45

816.603,00

253.254,00

125.921.113,73

SSumber : BPS 2020

Tiap hari luas hutan di Indonesia terus berkurang. Akibatnya, bencana alam terjadi dimana-mana. Saat musim hujan terjadi banjir dan saat musim kemarau terjadi kelangkaan air.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 dan Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga Desember 2018, jumlah luas daratan dan kawasan hutan di Indonesia saat ini mencapai 120.599.794,73 ha.

Sedangkan jumlah luas daratan dan perairan kawasan hutan di Indonesia mencapai 125.921.113,73 ha.

Di Indonesia hutan dibagi-bagi lagi menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Jumlah hutan konservasi di Indonesia saat ini seluas 27.422.592,00 ha. Sedangkan jumlah hutan lindung yang masih tersisa seluas 29.661.015,37 ha.

Dan Berapa Luas Hutan di Kawasan Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta?

Jumat, 25 September 2020

Pemerhati Lingkungan : Seharusnya PT. JH Kena Pasal Berlapis

 Jumat, 11 September 2020 10:01 AM (By Galih)


Kota Bekasi -
Pengamat dan pemerhati lingkungan, Imam Kobul Yahya mengaku kecewa mendengar adanya perusahaan PT. Jalan Hijau (JH) yang berlokasi di mustika jaya Kota Bekasi jawa barat terkait pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit yang divonis hanya kurungan masa percobaan 1 tahun penjara oleh pengadilan negeri bekasi.


Padahal menurut imam, seharusnya pengadilan negeri bisa memvonis perusahaan tersebut dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang No.32 tahun 2009 Pasal 102 dan 109 terkait izin pengelolaan limbah dan izin lingkungan sekitar.

"Harusnya kena pasal berlapis, karena PT. Jalan Hijau (JH) saya lihat tidak punya izin usaha dan yang lebih parahnya lagi perusahaan tersebut disekitaran lingkungan Sekolah, berarti kuat dugaan melanggar izin lingkungan," ucap Imam Kobul jum'at (11/09/20)

Dirinya juga menyarankan masyarakat sekitar dan Organisasi lingkungan melapor kembali bila mengalami kerugian akibat dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan karena pengelolaan limbah B3 medis Rumah Sakit PT. Jalan Hijau.

Imam Kecewa, PN Bekasi Vonis 1 Tahun PT JH

 11 September 2020  13:09 WIB (Penulis : Dharma)


SuaraKarya.id - BEKASI : Pengamat dan pemerhati lingkungan, Imam Kobul Yahya mengaku kecewa Pengadilan Negeri Kota Bekasi hanya memvonis masa percobaan satu tahun penjara kepada PT Jalan Hijau yang berlokasi di Mustika Jaya, Kota Bekasi. Vonis itu berkaitan dengan dampak lingkungan pengelolaan limbah B3 medis rumah sakit.

Padahal menurut Imam, seharusnya pengadilan bisa memvonis perusahaan tersebut dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang No.32 Tahun 2009 Pasal 102 dan 109 terkait izin pengelolaan limbah dan izin lingkungan sekitar.

"Harusnya kena pasal berlapis, karena PT Jalan Hijau saya lihat tidak punya izin usaha dan yang lebih parahnya lagi perusahaan tersebut di sekitaran lingkungan Sekolah. Berarti kuat dugaan melanggar izin lingkungan," ucap Imam Kobul, di Bekasi, Jum'at (11/9/2020).

Kamis, 14 Mei 2020

Sidang Amdal Online 2020

Proses Perizinan Masa Covid-19


Kota Bekasi (BIB) - Tanda-tanda pendemi Virus Corona akan mereda belum juga ada kepastian. Sementara hampir semua proses disarankan untuk beraktifitas dan bekerja di rumah (WFH).

Untuk mengefektifkan kegiatan, waktu dan biaya dan menghindari interaksi langsung sesuai dengan aturan Protokol Kesehatan, maka kegiatan Sidam Tim Teknis Amdal dan Tim Komisi Penilai Amdal dilakukan secara online, memanfaatkan fasilitas meeting online lewat aplikasi https://zoom.us/.

Kegiatan yang sudah berlangsung dan pelaksanaan penilaian andal, RKL-RPL yang sukses dilakukan lewat Rapat Online adalah;
  • Andal, RKL-RPL Apartemen Grand Dhika City Cikunir 2; dan
  • Adendum Andal, RKL-RPL Industri Diapers (Popok Bayi& Pembalut Wanita) dan Masker.

Kamis, 16 Januari 2020

Bencana Banjir Bekasi Awal Tahun 2020

366.274 Jiwa Mengungsi

Peta Titik Genangan Banjir 1 Januari 2020 di Jabodetabek, Foto: BNPB
Kota Bekasi (BIB) - Banjir di Kota Bekasi diawal Januari 2020 merupakan banjir terparah. Bukan cuma disebabkan karena aliran sungai, tetapi juga karena drainase buruk di sejumlah perumahan.

Jika suaca se-ekstrim malam tahun baru 2020, tidak ada cerita lagi, hampir seluruh sudut Kota Bekasi akan tergenang banjir.

Dari 12 kecamatan secara administrasi di Kota Bekasi, hampir seluruh kecamatan ada titik banjirnya. Ketinggian air pada banjir awal tahun 2020 di Kota Bekasi antara 30 cm hingga 7 meter.

Sedangkan apabila dilihat berdasarkan kategori kelurahan, maka jumlah genangan banjir di Kota Bekasi pada tanggal 1 Januari 2020 sebanyak 43 kelurahan. Sementara jumlah kelurahan yang ada di Kota Bekasi sebanyak 56 kelurahan. Itu artinya hampir 76,78% kelurahan di Kota Bekasi mengalami musibah banjir.

Rabu, 15 Januari 2020

Proper Kategori Emas 2019

794 Inovasi

Jakarta (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali memberikan penghargaan terhadap perusahaan yang mengelola lingkungan dengan baik. Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R Limbah B3 dan Limbah Padat Non B3 serta Pemberdayaan Masyarakat (CSR).

Pada tahun 2019, ada sebanyak 2.045 perusahaan yang mengikuti proper. Dari 2.045 perusahaan, yang memperoleh proper emas sebanyak 26 perusahaan, proper hijau sebanyak 174 perusahaan, proper biru sebanyak 1.507 perusahaan.

Sedangkan yang mendapatkan proper merah sebanyak 303 perusahaan dan proper hitam sebanyak 2 perusahaan.

Berikut ini adalah perusahaan yang memperoleh Proper Kategori Emas Tahun 2019 :

Kamis, 02 Januari 2020

Ini Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Amdal Tahun 2020


Berikut ini adalah Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) pada kegiatan Kategori Multisektor:

1. Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


No
Jenis Kegiatan
Skala/Besaran
Alasan Ilmiah Khusus
Kategori Amdal
Alasan Ilmiah Kategori Amdal
1


2



3

Luas Area Reklamasi

Volume Material Uruk

Panjang Reklamasi
≥25 Ha


≥500.000 m³


≥50 m² (di ukur tegak lurus ke arah lautdari garis pantai)
Berpotensi menimbulkan dampak terhadap, antara lain :

a. Hidrooseanografi, meliputi pasang surut, arus, gelombang, dan sedimen dasar laut,

b. Hidrologi, meliputi curah hujan, air tanah, debit air sungai atau saluran, dan air limpasan,

c. Batimetri, meliputi kontur kedalaman dasar perairan,

d. Topografi, meliputi kontur permukaan daratan,

e. Geomorfologi, meliputi bentuk dan tipologi pantai,

f. Geoteknik, meliputi sifat-sifat fisis dan mekanis lapisan tanah,

gDampak sosial
Kategori A
1. Membutuhkan deskripsi kegiatan yang sangat detail, tidak hanya dekskripsi kegiatan reklamasi saja namun juga deskripsi kegiatan yang berada diatas lahan reklamasi,

2. Membutuhkan kajian mendalamterhadap penurunan kualitas air laut, perubahan biota laut, terganggunya ekosistem laut, potensi perubahan arus laut, potensi peningkatan sedimentasi, gangguan aktifitas nelayan serta potensi konflik sosial

3. Membutuhkan data yang lengkap terutama data hidrooseanografi, batrimeteri, arus laut serta geofisik kimia laut


2. Pemotongan Bukit dan Pengurukan Lahan

Sabtu, 28 Desember 2019

AMDAL DI KAWASAN LINDUNG

Kepentingan Pembangunan Berkelanjutan

Kawasan Yang Ditetapkan Dengan Fungsi Utama Melindungi Kelestarian Lingkungan Hidup Yang Mencakup Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan dan Nilai Sejarah serta Budaya Bangsa, Guna Kepentingan Pembangunan Berkelanjutan

~ KAWASAN LINDUNG ~


Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S (Bang Imam)

Lindungi Alam dengan Investasi Amdal, foto: istimewa
"Membangun tanpa melindungi lingkungan merupakan 'investasi haram', membangun tanpa izin juga merupakan perbuatan 'ilegal'. Namun, jika ingin membangun tidak cukup berinvestasi dalam hal kepentingan untuk mendapatkan keuntungan finansial semata, tetapi wajib juga menyertakan perlindungan dan pelestarian alam, budaya, sejarah dan makhluk hidup disekitarnya. Inilah yang saya sebut bahwa Amdal merupakan 'Investasi Lingkungan Berusaha demi Kepentingan Pembangunan Berkelanjutan (sustainable)" Bang Imam _ _

Saat ini banyak yang salah faham tentang 'Wajib Amdal' suatu usaha dan/atau kegiatan. Bahkan, beberapa pernyataan petinggi negeri ini menyebutkan, kalau 'Amdal' salah satu penghambat investasi!!!.

Selasa, 15 Oktober 2019

Kandidat Proper Hijau di Jawa Barat 2019

Kota Bekasi (BIB) - Ada 90 perusahaan yang menjadi kandidat Proper Hijau dari Provinsi Jawa Barat tahun 2019. Sedangkan yang diusulkan seluruh Indonesia sebanyak 738 perusahaan.

Dari 90 perusahaan tersebut, sebanyak 30 kategori usaha. Paling banyak jenis usaha yang diajukan adalah jenis Makanan dan Minuman (10 usaha), Otomotif (9), dan PLTP (8). 

Sementara itu, perusahaan yang paling banyak diajukan berasal dari Kabupaten Bekasi (16 perusahaan). Kemudian disusul oleh Kabupaten Karawang (14 perusahaan), Kabupaten Sukabumi (10 perusahaan), Kabupaten Bogor (9 perusahaan) dan Kabupaten Bandung Barat (8 perusahaan).

Berikut adalah tabel jenis industri yang menjadi kandidat proper hijau di Jawa Barat tahun 2019 :


KATEGORI JENIS USAHA KANDIDAT PROPER HIJAU DI JAWA BARAT 2019

Rabu, 29 Mei 2019

Peserta Proper di Bekasi Tahun 2019

82 Peserta


Kota Cikarang (BIB) - Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.36/PPKL/SET/WAS.0/4/2019 tentang Penetapan Peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode 2018-2019, tanggal 12 April 2019, jumlah peserta proper 2019 se-Indonesia sebanyak 2.050 perusahaan.

Sedangkan yang mengikuti proper dari Bekasi sebanyak 82 perusahaan, terdiri dari 70 perusahaan di Kabupaten Bekasi dan 12 perusahaan dari Kota Bekasi.
 
Berikut ini adalah perusahaan peserta proper tahun 2019 di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi :

I. KOTA BEKASI
  1. PT Arnott's Indonesia (makanan dan minuman)
  2. PT Bridgestone Tire Indonesia-Bekasi Plant (ban)
  3. PT Sinar Sosro KPB Cakung (makanan dan minuman)

Jumat, 28 Desember 2018

Ini Hasil Peringkat Proper 2018

20 Perusahaan Mendapatkan Proper Emas 2018



Jakarta (BIB) - Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018, ditetapkan beberapa perusahaan kategori proper.

Untuk kategori proper 2018 adalah :
  1. EMAS sebanyak 20 perusahaan;
  2. HIJAU sebanyak 155 perusahaan;
  3. BIRU sebanyak 1.454 perusahaan;
  4. MERAH sebanyak 241 perusahaan; dan
  5. HITAM sebanyak 2 perusahaan.
BACA :
1. Ini 20 Perusahaan Penerima Proper Emas 2018
2. Ini 155 Perusahaan Penerima Proper Kategori Hijau 2018

Peserta perusahaan yang mengikuti proper sebanyak 1.906 perusahaan, namun 1.872 perusahaan yang dapat ditetapkan untuk mengikuti penilaian proper 2018. Sebab, 16 perusahaan tidak bisa mengikuti penilaian karena masih dalam proses penegakan hukum.

Sedangkan 18 perusahaan sudah tidak beroperasi lagi.

Akan di up date nama-nama perusahaan penerima proper seluruh kategori... tunggu edisinya ya...

Berikut ini adalah tabel perolehan proper masing-masing provinsi di Indonesia tahun 2018 :

Kamis, 29 November 2018

Ini Kandidat Proper Emas Tahun 2018

Jakarta (BIB) - Wow... ada 51 perusahaan menjadi kandidat proper emas tahun 2018. Perusahaan tersebut mendapatkan penilaian sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : SK.121/PPKL/SET/WAS.8/11/2018 tentang Penetapan Kandidat Emas Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018. 

Penetapan dilakukan berdasarkan nilai ambang batas yang diperoleh kandidat. Nah, sesuai dengan Keputusan Dirjen PPKL, nilai ambang batas masing-masing jenis industri untuk kategori Kandidat Proper Emas, adalah :
  • Sawit (310,05)
  • Migas Eksplorasi Produksi (564,88)
  • Tambang Mineral / Tambang Batubara (445,66)
  • Air Minum Dalam Kemasan (360,50)
  • Jamu / Makanan dan Minuman / Consumer Goods (255,00)
  • PLTU (568,25)
  • Semen (444,16)
  • Migas Unit Pengolahan / Migas LNG (655,96)
  • Petrokimia (394,65)
  • Pupuk (610,00)
  • Gula / Karet (175,50)
  • PLTG / PLTGU (575,68)
  • PLTP (576,90)
  • Farmasi (340,13)
  • Sepatu (291,86)
  • Otomotif / Komponen Otomotif / Pengolahan Mineral / Pengolahan Logam / Industri Berat (385,50)
  • Migas Distribusi (391,59)
 Apakah ada perusahaan kamu pada daftar kandidat PROPER EMAS 2018 ???

Minggu, 23 September 2018

69 Calon Kandidat Proper Hijau dari Provinsi Banten 2018


Serang (BIB) - Ada 69 perusahaan menjadi calon kandidat Proper Hijau dari Provinsi Banten untuk Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018.

Dari 69 perusahaan tersebut, sebanyak 14 perusahaan di Kota Cilegon, 13 perusahaan di Kota Tangerang, 2 perusahaan di Kota Tangerang Selatan, 15 perusahaan di Kabupaten Serang, 3 perusahaan di Kabupaten Pandeglang, dan 21 perusahaan di Kabupaten Tangerang.

Jumlah peserta proper sendiri tahun 2018 ini dari Provinsi Banten sebanyak 134 perusahaan

Berikut ini adalah 69 perusahaan kandidat calon proper hijau dari Provinsi Banten :


INI KANDIDAT PROPER HIJAU DI BANTEN TAHUN 2018

Sabtu, 22 September 2018

Tata Cara Pemantauan Kualitas Air Limbah di Perusahaan

Berikut ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan :


PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018

TENTANG

PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

Jumat, 21 September 2018

176 Perusahaan Kandidat Proper Hijau dari Jawa Barat Tahun 2018

911 Perusahaan di Indonesia



Kota Bekasi (BIB) - Sebanyak 176 perusahaan yang mengikuti program penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) tahun 2018 dari Provinsi Jawa Barat mengikuti seleksi penetapan sebagai kandidat Proper Hijau.

Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor : SK.96/PPKL/SET/WAS.8/9/2018 tentan Penetapan Calon Kandidat Hijau Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) Tahun 2017-2018.

Dari jumlah tersebut, tersebar perusahaan yang menjadi kandidat hijau terdapat di; 1). Kota Bekasi (8 perusahaan), 2). Kota Depok (8 perusahaan), 3). Kota Bogor (2 perusahaan), 4). Kota Bandung (8 perusahaan), 5). Kota Cimahi (1 perusahaan), 6). Kota Tasikmalaya (1 perusahaan), 7). Kota Cirebon (1 perusahaan), 8). Kabupaten Bekasi (45 perusahaan), 9). Kabupaten Bogor (19 perusahaan).

Kemudian 10). Kabupaten Sukabumi (11 perusahaan), 11). Kabupaten Karawang (21 perusahaan), 12). Kabupaten Purwakarta (6 perusahaan), 13). Kabupaten Subang (4 perusahaan), 14). Kabupaten Bandung (14 perusahaan), 15). Kabupaten Bandung Barat (10 perusahaan), 16). Kabupaten Garut (1 perusahaan), 17). Kabupaten Sumedang (3 perusahaan), 18). Kabupaten Subang (2 perusahaan), 19). Kabupaten Majalengka (2 perusahaan), 20). Kabupaten Cirebon (3 perusahaan), dan 21). Kabupaten Indramayu (6 perusahaan).

Penetapan kandidat hijau ini berdasarkan 3 hal, yaitu :
  • penilaian mandiri;
  • penilaian langsung oleh KLHK; dan
  • penilaian langsung oleh provinsi.
 Calon kandidat hijau adalah perusahaan yang sudah mendapatkan Proper Biru (100%) tanpa temuan Major pada periode 2017-2018. Atau kandidat hijau juga didapatkan atas usulan dari provinsi masing-masing.

Total kandidat hijau tahun 2018 dari seluruh Indonesia mencapai 911 perusahaan dan 176 perusahaan diantaranya berasal dari Provinsi Jawa Barat.

Berikut ini adalah perusahaan calon kandidat proper hijau dari Provinsi Jawa Barat :


INI KANDIDAT PROPER HIJAU DI JAWA BARAT TAHUN 2018

Rabu, 22 Agustus 2018

Izin Lingkungan dan Kehutanan pada OSS

Ini Izin Lingkungan dan Kehutanan Dilaksanakan Secara Elektronik



Jakarta (BIB) - Sejumlah izin pada sektor lingkungan dan kehutanan saat ini dilakukan secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).Ada 57 jenis perizinan dengan 11 bidang pada sektor lingkungan dan kehutanan diintegrasikan proses perizinannya melalui online.

Beberapa izin ada yang sudah digabungkan menjadi satu pada perizinan melalui OSS.