Tampilkan postingan dengan label KA-Andal 2017. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KA-Andal 2017. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Desember 2017

Perusahaan Yang Mengajukan Kerangka Acuan (KA) Andal di Kota Bekasi Tahun 2017

13 Perusahaan Yang Mengakujan Dokumen Ka-Andal 2017


Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia (PermenLH) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan Dokumen Amdal adalah a. Kerangka Acuan, b. Andal, dan c. RKL-RPL.

Kerangka Acuan Amdal (KA-ANDAL) setidaknya memuat 2 hal, yaitu pelingkupan dan metode studi Amdal. Sebagai salah satu dokumen Amdal, Kerangka Acuan Amdal berfungsi sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa (pemilik usaha/kegiatan), rujukan bagi penyusun dokumen Andal, rujukan bagi instansi yang mengawasi Amdal, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup.

Serta KA-Andal juga menjadi rujukan bagi Tim Teknis dan Tim Penilai Komisi Amdal. KA-Andal juga dapat dipergunakan sebagai bahan rujukan bagi penilai dokumen untuk mengevaluasi hasil studi Amdal.

Berikut ini adalah perusahaan yang melakukan Pembuatan Laporan Kerangka Acuan Amdal (KA-ANDAL) yang dibahas oleh Tim Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi selama tahun 2017 :