Tampilkan postingan dengan label Jakarta Selatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jakarta Selatan. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Januari 2024

Ini SMA Negeri di Jakarta Tahun 2024


Jakarta (BIB) -
Jakarta saat ini memiliki 499 SMA. Terdiri dari 117 SMA Negeri dan 382 SMA Swasta.

Jika dilihat berdasarkan persebaran, maka SMA terbanyak berada di Kota Jakarta Timur sebanyak 123 SMA, Kota Jakarta Barat sebanyak 120 SMA, Kota Jakarta Selatan sebanyak 106 SMA.

Kemudian Kota Jakarta Utara sebanyak 93 SMA, Kota Jakarta Pusat sebanyak 56 SMA, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu cuma 1 SMA.

Senin, 04 Desember 2023

Daftar TK di Jakarta Selatan Tahun 2023

413 TK


Jakarta Selatan (BIB) -
Jumlah Taman Kanak-Kanak (TK) di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.894 lembaga. Sebanyak 413 TK berada di Kota Jakarta Selatan. Atau setara dengan 21,80%.

Terdiri dari 15 TK Negeri, 380 TK Swasta dan 18 SPK TK.

Berdasarkan persebaran di tiap kecamatan, Kecamatan Jagakarsa memiliki TK paling banyak yakni 69 lembaga. Diikuti oleh Kecamatan Kebayoran Lama sebanyak 61 lembaga.

Sedangkan kecamatan paling sedikit memiliki TK terdapat di Kecamatan Setia Budi sebanyak 15 TK.

Senin, 26 Juli 2021

Daftar SMP Negeri di DKI Jakarta Tahun 2021

294 SMP Negeri 

Jakarta (BIB) - Saat ini berdasarkan data pokok pendidikan, terdapat 1073 SMP Negeri dan Swasta yang sudah berdiri di Provinsi DKI Jakarta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 294 merupakan SMP Negeri atau setara dengan 27,39%. Sementara itu jumlah SMP Swasta di Provinsi DKI Jakarta mencapai 743 SMP (72,61%).

Jumlah SMP Negeri terbanyak berada di Kota Jakarta Timur, yakni sebanyak 95 SMP Negeri. Disusul oleh Kota Jakarta Selatan sebanyak 67 SMP Negeri, Kota Jakarta Barat sebanyak 50 SMP Negeri, Kota Jakarta Utara sebanyak 39 SMP Negeri, Kota Jakarta Pusat sebanyak 36 SMP Negeri. 

Untuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sendiri telah memiliki 7 SMP Negeri.

Berikut ini daftas SMP Negeri di Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 :

Sabtu, 17 Juli 2021

Daftar SMA Swasta di Kota Jakarta Selatan Tahun 2021

104 SMA Negeri/Swasta

SMA NEGERI DAN SWASTA PER KECAMATAN DI KOTA JAKARTA SELATAN 

No.

Kecamatan

SMA

Jumlah

Negeri

Swasta

 

Jumlah

29

75

104

1

Cilandak

2

14

16

2

Jagakarsa

4

9

13

3

Kebayoran Baru

4

15

19

4

Kebayoran Lama

4

10

14

5

Mampang Prapatan

1

4

5

6

Pancoran

1

3

4

7

Pasar Minggu

2

8

10

8

Pesanggrahan

5

3

8

9

Setiabudi

3

1

4

10

Tebet

3

8

11

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Jakarta Selatan (BIB) - Jumlah SMA Negeri dan Swasta di Kota Administrasi Jakarta Selatan saat ini mencapai 104 SMA. Terdiri dari 29 SMA Negeri dan 75 SMA Swasta. 

Sementara itu, junmlah sekolah internasional yang berstatus SPK sebanyak 13 SMA.

Berikut ini adalah daftar SMA Swasta di Kota Jakarta Selatan tahun 2021 :

Sabtu, 27 Juni 2020

Mengenal Persebaran Sekolah di Jakarta Tahun 2020

4.598 Sekolah, 57,70% Sekolah Swasta

Tabel Jumlah Komposisi Sekolah Negeri dan Swasta di DKI Jakarta Tahun 2020

No
Kota/Kab
Negeri
%
Swasta
%
Jumlah

Jumlah
1.945
42,30
2.653
57,70
4.598
1
Jakarta Pusat
245
47,85
267
52,15
512
2
Jakarta Timur
596
47,75
652
52,25
1.248
3
Jakarta Barat
440
38,80
694
61,20
1.134
4
Jakarta Selatan
427
44,06
542
55,94
969
5
Jakarta Utara
214
30,05
498
69,95
712
6
Kepulauan Seribu
23
100
0
0
23
Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 27 Juni 2020

Catatan : data satuan pendidikan sudah termasuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

Jakarta (BIB) - Riuh dan riak-riak menjadi sorotan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021. 

Protes demi protes mengemuka, terutama karena dianggap Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak tanggap akan kebutuhan pendidikan masyarakat Jakarta, terutama dalam memilih sekolah negeri yang sudah tidak berbayar (Gratis).

PPDB

Persoalan utama adalah perbedaan tafsir pelaksanaan (petunjuk teknis/juknis) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Terutama menyangkut prioritas dalam seleksi PPDB calon siswa baru di sekolah negeri. Yang paling disorot adalah soal Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dalam Permendikbud ini, yang dianggap oleh sebagian orang ditafsirkan salah oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.