Tampilkan postingan dengan label Izin Pendirian PAUD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Izin Pendirian PAUD. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Mei 2023

Cara dan Persyaratan Izin Pendirian PAUD Tahun 2023


Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan (Izin Operasional), maka untuk Izin PAUD/TK berdasarkan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014.

Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dimaksud adalah termasuk : Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB/Kober), Taman Penitipan Anak (TPA), dan PAUD Sejenis (SPS).

Pendidikan Anak Usia Dini atau disingkat PAUD adalah "Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Nah, yang akan kita bahas kali ini adalah tata cara dan persyaratan untuk mendirikan PAUD/TK. Pendirian PAUD/TK dapat dilakukan oleh ;
  1. pemerintah kabupaten/kota (PAUD/TK Pembina/Negeri);
  2. pemerintah desa;
  3. orang perseorangan;
  4. kelompok orang (organisasi); dan
  5. badan hukum (Yayasan, PT, CV).

Senin, 11 April 2022

Persyaratan Pendirian PAUD Tahun 2022


PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak-anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Halo...Bunda, yang dimaksud dengan Satuan PAUD atau Sekolah PAUD adalah;

  1. Taman Kanak-Kanak (TK) / Raudlatul Athfal (RA),
  2. Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB),
  3. Kelompok Bermain (KB),
  4. Taman Penitipan Anak (TPA),
  5. Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Rabu, 06 April 2022

Izin PAUD di Kabupaten Tangerang Tahun 2022

TK, KB, TPA, dan SPS


Tangerang (BIB) -
Saat ini seluruh perizinan bidang pendidikan di Kabupaten Tangerang dilakukan secara online melalui  https://oss.go.id/.

Berikut ini syarat Izin Operasional Pendirian PAUD;

I. KB, TPA, SPS (BARU)

  1. Surat Permohonan
  2. NIB dari OSS
  3. Izin Operasional dari OSS
  4. Foto copy KTP dan NPWP
  5. Akte Notaris Yayasan/Badan Usaha dan Registrasi dari Kemenkumham/Rekomendasi dari Ketua TP Kabupaten (untuk SPS)
  6. Surat Kepemilikan Lahan (Akta Jual Beli, Sertifikat Tanah dll/Surat Sewa-Menyewa)
  7. Rekomendasi dari Camat
  8. Surat Izin Pendirian/Operasional PAUD sebelumnya (Daftar Ulang)
  9. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Kamis, 15 April 2021

Izin PAUD/TK di Kota Tangerang Melalui Kecamatan

 Izin Operasional Sekolah

Tangerang (BIB) - Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dilakukan di Tingkat Kecamatan. 

Sedangkan untuk Izin Operasional jenjang SD dan SMP dilakukan di tingkat kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Berikut ini adalah Persyaratan Izin Operasional PAUD/TK di Kota Tangerang Tahun 2021 :

  1. Surat Permohonan Izin Pendirian TK/PAUD;
  2. Foto copy KTP Pemohon/Penanggung Jawab atau yang ditunjuk oleh Badan Hukum dengan SK;
  3. Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum dan Pengesahan Akte Pendirian oleh Kemenkum HAM;
  4. Foto copy Kepemilikan Tanah (SHM/AJB), jika tanah dan bangunan bukan milik Yayasan, melampirkan bukti kepemilikan tanah/sewa-menyewa atau pinjam pakai;
  5. Foto copy Pembayaran PBB Tahun Berjalan;
  6. Surat Pernyataan Pemohon bersedia mentaati Perundang-undangan yang berlaku di Bidang Pendidikan dan Kurikulum serta Berkas Dokumen yang dibuat adalah Benar (bermaterai 10000);
  7. Rencana Induk Pengembangan PAUD/TK yang terdiri dari (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini);

Kamis, 04 Februari 2021

Cara Mendirikan PAUD di Kota Depok Tahun 2021


Pendidikan Anak Usia Dini adalah jenjang pendidikan baik nonformal maupun formal sebelum jenjang pendidikan dasar. 

Pendidikan Anak Usia Dini merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (0-6) yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut pada jalur formal, nonformal dan informal.

Layanan PAUD Formal saat ini yang diakui di Indonesia berbentuk; (1) Taman Kanak-Kanak (TK), (2) Raudlatul Athfal (RA), dan (3) Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) dan sederajat.

Sedangkan layanan PAUD Nonformal biasanya berbentuk: (1) Kelompok Bermain (KB), (2) Taman Penitipan Anak (TPA), (3) Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan (4) Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh keagamaan.

Berdasarkan data dapodik dan emis, saat ini jumlah lembaga PAUD di Kota Depok sebanyak 1.299 PAUD. Dan hanya 3 PAUD yang berstatus Negeri atau milik pemerintah. Sisanya merupakan milik swasta yayasan.

Dari 11 kecamatan yang ada di Kota Depok, layanan terbanyak berada di Kecamatan Tapos, Cimanggis, Sukmajaya dan Pancoran Mas.

Berikut ini adalah Tabel 1.1 Jumlah Layanan PAUD di Kota Depok tahun 2021 :

JUMLAH PAUD DI KOTA DEPOK TAHUN 2021

 

No.

Status

TK

KB

TPA

SPS

RA

Jumlah

 

Jumlah

502

394

12

181

210

1.299

1

Negeri

3

0

0

0

0

3

2

Swasta

499

394

12

181

210

1.296

Sumber : Dapodik dan Emis, diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Selasa, 21 Januari 2020

Syarat Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan PAUD / TK Tahun 2020

Izin Operasional TK/PAUD melalui OSS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018, maka seluruh proses perizinan satuan pendidikan (sekolah) dilakukan secara online (OSS).

Di Kabupaten Bogor misalnya, untuk menerbitkan Izin Operasional Sekolah/Lembaga Pendidikan Swasta, sepeti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk layanan Taman Kanak-Kanak (TK) dan sejenisnya, memerlukan persyaratan untuk pemenuhan komitmen.

Ada 11 poin dalam hal pemenuhan komitmen izin operasional penyelenggaraan PAUD di Kabupaten Bogor, diantaranya :
  1. Foto Copy KTP Pemohon (Penanggung Jawab/Direktur Utama/Pemilik atau KITAS untuk Warga Negara Asing;
  2. Surat Kuasa bermaterai 6000,- dan stempel, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak ke-3 dengan melampirkan foto copy KTP yang dikuasakan;
  3. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermaterai 6000,- jika berbadan hukum wajib menggunakan kop surat dan stempel usaha;
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS;
  5. Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dari DPMPTSP;
  6. Izin Lokasi Efektif yang diterbitkan oleh Lembaga OSS;
  7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung;
  8. Rekomendasi/Persetujuan Teknis dari Perangkat Daerah;
  9. Izin Lingkungan Efektif dari Lembaga OSS;
  10. Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan dari DPMPTSP;
  11. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dari Lembaga OSS (TK : Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat).

Sabtu, 16 Maret 2019

Permohonan Izin Operasional PAUD di Jakarta


Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014.

Di Provinsi DKI Jakarta, proses perizinan PAUD dilaksanakan sepenuhnya di PTSP. Hal-hal yang harus dipenuhi dalam proses perizinan antara lain :
  1. Penyelenggaraan PAUD,
  2. Identitas PAUD,
  3. Fasilitas PAUD,
  4. Data Personil PAUD,
  5. Data Peserta Didik PAUD, dan
  6. Lampiran-lampiran.