Tampilkan postingan dengan label Honorer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Honorer. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Mei 2020

Ini Jumlah Guru Honorer Sekolah Negeri di Indonesia Tahun 2020

847.973 Guru Honorer



Kota Bekasi (BIB) - Guru menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa. Namun, hingga saat ini masih banyak guru yang nasibnya kurang beruntung.

Bukan karena mereka tidak taat mengabdi, atau tidak ikhlas mengajar, tetapi dari segi penghasilan, guru di Indonesia masih banyak yang memprihatinkan.

Ada yang digaji ala kadarnya, mungkin masih ada yang gajinya Rp. 200 ribu per bulan. Padahal, rata-rata guru di Indonesia bergelar sarjana (S1). 

Guru yang dimaksud adalah guru honorer. Guru ini dipekerjakan oleh sekolah dan kontrak dengan kepala sekolah. Namun, ada juga yang kontrak langsung dengan pemerintah daerah. 

Yang sudah kontrak langsung dengan pemerintah daerah, biasanya penghasilannya sudah mengikuti UMK setempat. Atau setidaknya cukup lumayan, tetapi disesuaikan dengan kemampuan daerahnya.

Sabtu, 09 Februari 2019

FORMASI ASN PPPK DIBUKA 10 FEBRUARI 2019


150.000 Formasi Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan, proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dilakukan mulai tanggal 8 Februari 2019. 

Sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi. 

Khusus untuk penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementerian Pertanian (Kementan), database-nya ada pada Kementan dan BKN. Adapun pendaftaran secara online dilakukan tanggal 10-16 Februari melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id). 

Kamis, 06 Desember 2018

PPPK : Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018

PP 49 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Yang dimaksud dengan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari interfensi politik, bersih dari peraktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Senin, 02 April 2018

5 Kendala Pengangkatan Guru Honorer Menjadi CPNS Tahun 2018

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Wacana pengangkatan Guru Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga tahun 2018 ini masih banyak kendala yang mengganjal pemerintah. Sayang, berbagai kendala tersebut belum terpecahkan hingga sekarang ini. Sehingga tidak heran, sejak pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di tahun 2014 hingga tahun 2018 ini belum ada pengangkatan Tenaga Honorer menjadi ASN PNS.

Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, selaku Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi di Bekasi pada awal April ini mengakui setidaknya ada 5 hal yang menjadi kendala pemerintah untuk mengangkat Guru Honorer khususnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menurut Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan ini, kendala utama proses pengangkatan umumnya berada ditangan pemerintah.

"Dari 5 kendala yang kami verifikasi dilapangan, empat diantaranya merupakan kendala yang menjadi kewenangan pemerintah. Hanya 1 kendala yang berasal dari guru honorer," jelas Bang Imam di Bekasi, 2 April 2018.

Keempat kendala dari pemerintah antara lain adalah; 1). hingga saat ini belum ada regulasi/aturan soal pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Kemudian kendala berikutnya, yang 2). terbatasnya kemampuan keuangan pemerintah untuk mengangkat honorer menjadi CPNS, 3). saat ini guru masih menjadi pegawai daerah yang mengakibatkan ada perlakuan perbedaan setiap daerah dalam pengangkatannya. 

"Sedangkan yang keempat adalah komitmen pemerintah dalam mensejahterakan utamanya guru masih rendah. Jadi, kendala ini akan segera teratasi bila pemerintah memiliki komitmen untuk mengangkat harkat, martabat dan kesejahteraan guru melalui perubahan status dari honorer menjadi PNS," ungkapnya.

Kamis, 22 Februari 2018

Mungkinkah Jokowi Mengangkat Honorer K2 ???

K2 Tersisa 439.956 Orang


Kota Bekasi (BIB) - Pemerhati pendidikan dari Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S melihat bahwa Pemerintahan era Jokowi-Jusuf Kalla masih gamang untuk mengangkat honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini terlihat, hingga memasuki usia pemerintahan ke-4 tahun, belum ada satupun regulasi yang menyenangkan hati tenaga honorer di Indonesia.

"Cuma ada angin surga kalau UU ASN mau direvisi tahun ini. Dimana akan memasukkan aturan pengangkatan honorer menjadi CPNS. Cuma realisasinya masih tanda tanya besar," kata Tengku Imam Kobul Moh Yahya yang pernah mengawal pengangkatan Honorer Kategori Dua (HK2).

Dia berharap ke depan harus betul-betul memperhatikan nasib tenaga honorer.

"Kalau ingin membalas budi, seluruh tenaga honorer yang tersisa harus diangkat menjadi CPNS tanpa syarat," ujar Bang Imam, panggilan akrab Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi ini.

Jumat, 02 Februari 2018

Ini Tenaga Kependidikan Honorer di Indonesia Tahun 2018

186.341 Orang


Jakarta (BIB) - Selain guru, di sekolah ada juga tenaga kependidikan atau pegawai sekolah. Mereka mengabdi sebagai tenaga administrasi dan tenaga lainnya. 

Data Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi jumlah Honorer pada Tenaga Kependidikan untuk semua jenjang mencapai 186.431 orang.

Terdiri dari 67.895 orang di jenjang SD, 65.066 orang pada jenjang SMP, 31.331 orang jenjang SMA, 21.008 orang pada jenjang SMK dan 1.131 orang mengabdi pada SLB.

Tenaga Honorer terbanyak masih terdapat di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Berikut ini adalah tabel jumlah tenaga honorer seluruh jenjang di Indonesia tahun 2018 :