Tampilkan postingan dengan label Edaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Edaran. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Desember 2015

Surat Edaran Kemdikbud Larang Guru Ikuti Kegiatan PGRI di Gelora Bung Karno

SURAT EDARAN
NOMOR : 101410/A.A5/HM/2015

Kepada Yth.
1. Gubernur di seluruh Indonesia
2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi di seluruh Indonesia
4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/3903/M.PANRB/12/2015 tanggal 7 Desember 2015 (terlampir) serta merujuk Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbud tentang Pidato Mendikbud dalam Hari Guru Nasional Nomor 98497/A/TU/2015 tanggal 23 Nopember 2015 (terlampir), maka dengan ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menegaskan hal-hal sebagai berikut :

1. Pemerintah Republik Indonesia telah menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2015 dengan puncak acara 24 Nopember 2015 yang di hadiri oleh Presiden RI serta upacara di semua sekolah pada 25 Nopember 2015. Dengan alasan efisiensi, pemerintah tidak mengorganisasi lebih lanjut berbagai seremonial terkait Hari Guru Nasional 2015.

2. Tidak diperkenankan siapapun, baik Dinas Pendidikan maupun organisasi guru manapun, untuk melakukan PEMOTONGAN GAJI GURU atau MEMUNGUT BIAYA dalam bentuk apapun dengan alasan untuk peringatan Hari Guru Nasional 2015.

3. Tidak diperkenankan aparatur negara dan/atau organisasi apapaun melakukan INTIMIDASI, PEMAKSAAN, serta MOBILISASI GURU-GURU untuk kepentingan diluar mandatnya untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015. Peringatan Hari Guru Nasional telah dituntaskan bulan Nopember.

4. Pemerintah meminta agar organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisir dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik.

5. Pemerintah bersikap sama dan setara pada setiap organisasi profesi apapun serta menegaskan bahwa edaran Ketua Umum PB PGRI terkait Hari Guru Nasional BUKAN ARAHAN RESMI PEMERINTAH.

6. Pemerintah mengajak masyarakat untuk berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, termasuk didalamnya pada peningkatan profesionalisme guru.

Demikian untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, 8 Desember 2015
Sekretaris Jenderal

ttd

Didik Suhardi
NIP 196312031983031004

Tembusan Yth
1. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
2. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
3. Menteri Dalam Negeri
4. Menteri PAN-RB
5. Menteri Agama.