Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Februari 2023

Ini Alokasi BOS Reguler SMA Negeri di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2023

Kabupaten Bekasi Alokasi BOS Reguler Rp.1.630.000,00 per siswa per tahun

Kota Cikarang (BIB) - Bahwa semua kecamatan di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi sudah berdiri minimal 1 SMA Negeri. Berdasarkan data pokok pendidikan pada semester genap tahun ajaran 2022/2023, jumlah SMA di Kabupaten Bekasi sebanyak 124 SMA. Terdiri dari 44 SMA Negeri dan 80 SMA Swasta.

Begitu juga yang ada di Kota Bekasi, jumlah SMA saat ini mencapai 114 SMA, yang terdiri dari 22 SMA Negeri dan 92 SMA Swasta.

Sehingga jumlah SMA Negeri di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi berjumlah 66 SMA Negeri.

Rabu, 15 Februari 2023

Ini Alokasi BOS Reguler SMK Negeri di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2023

Kemungkinan Bisa Berkurang dan Bertambah


Kota Bekasi (BIB) -
Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang SMK di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi tahun 2023 berbeda. Hal ini diakrenakan perhitungan kebutuhan dana BOS Reguler dihitung berdasarkan indeks harga kemahalan masing-masing daerah.

Untuk alokasi dana BOS Reguler di Kota Bekasi jenjang SMK sebesar Rp.1.720.000,00 per siswa per tahun. Sedangkan alokasi dana BOS Reguler untuk jenjang SMK di Kabupaten Bekasi sebesar Rp.1.730.000,00 per siswa per tahun.

Ada perbedaan 10.000,00 per siswa per tahun.

Jumlah SMK di Kota Bekasi saat ini sebanyak 146 SMK Negeri/Swasta. Terdiri dari 15 SMK Negeri dan 131 SMK Swasta.

Sedangkan jumlah SMK di Kabupaten Bekasi sebanyak 193 SMK Negeri/Swasta, dan 15 SMK diantaranya merupakan sekolah negeri.

Sehingga jumlah SMK Negeri di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sebanyak 30 SMK Negeri.

Ini Total Dana BOS SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2023

Rp.63 Miliar


Kota Bekasi (BIB) -
Jumlah SMP Negeri dan Swasta di Kota Bekasi saat ini sebanyak 306 SMP Negeri/Swasta. Terdiri dari 56 SMP Negeri (61 SMP Negeri) dan 250 SMP Swasta.

Berdasarkan Kepmendikbudristek 3/P/2023, sesuai dengan indek kemahalan daerah, Kota Bekasi mencapatkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler jenjang SMP sebesar Rp.1.190.000,- per siswa per tahun.

Dari dokumen yang ada, berikut ini 10 SMP Negeri penerima dana BOS Reguler terbesar di Kota Bekasi tahun 2023:

  1. SMP Negeri 17 Kota Bekasi sebesar Rp.1.715.980.000,00;
  2. SMP Negeri 12 Kota Bekasi sebesar Rp.1.711.220.000,00;
  3. SMP Negeri 9 Kota Bekasi sebesar Rp.1.692.180.000,00;
  4. SMP Negeri 6 Kota Bekasi sebesar Rp.1.632.680.000,00;
  5. SMP Negeri 14 Kota Bekasi sebesar Rp.1.624.350.000,00;
  6. SMP Negeri 13 Kota Bekasi sebesar Rp.1.616.020.000,00;
  7. SMP Negeri 25 Kota Bekasi sebesar Rp.1.566.040.000,00;
  8. SMP Negeri 2 Kota Bekasi sebesar Rp.1.554.140.000,00;
  9. SMP Negeri 35 Kota Bekasi sebesar Rp.1.519.630.000,00; dan
  10. SMP Negeri 21 Kota Bekasi sebesar Rp.1.514.870.000,00.

Ini Alokasi Dana BOS Reguler dan BOP PAUD Serta BOP Kesetaraan di Jawa Barat Tahun 2023

BOS Terbesar di Kabupaten Bogor


Bandung (BIB) -
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan Paket A, B, dan C tidak sama antar daerah.

Tergantung dari indeks kemahalan masing-masing daerah.

Yang unik, perhitungan dana BOS dan BOP tidak sama dengan perhitungan atas upah yang berlaku di daerah tersebut.

Jika UMK Kabupaten Karawang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi merupakan UMK terbesar di Jawa Barat dan Indonesia, tetapi dana BOP dan BOS justru ditelikung oleh Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok.

Di Kabupaten Bogor misalnya sebagai daerah yang mendapatkan alokasi BOS Reguler dan BOP PAUD serta BOP Paket A, B, dan C terbesar di Provinsi Jawa Barat.

Dana BOS Reguler jenjang SMA dan SMK juga sudah dibedakan, berkisar perbedaan sebesar Rp.100.000,- per siswa per tahun.

BOP Reguler pada Sekolah Luar Biasa (SLB) merupakan dana yang paling banyak diterima oleh siswa per tahun. Tercatat minimal siswa mendapatkan Rp.3.500.000,- per tahun.

Ini Alokasi Dana BOS Reguler dan BOP di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023

Tertinggi di Kota Tengarang Selatan sebesar Rp.3.740.000,-

Kota Serang (BIB) - Besaran alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Paket A, Paket B, Paket C) Reguler berbeda-beda tiap kabupaten/kota.

Perbedaan tersebut didasarkan pada indeks kemahalan konstruksi pada masing-masing daerah dan indeks peserta didik satuan biaya dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD Reguler dan BOP Kesetaraan Reguler.

BOS REGULER

Berikut Tabel 1.1. Alokasi Dana BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Banten Tahun 2023:

Senin, 01 Maret 2021

Ini Penggunaan BOS Reguler Tahun 2021

 Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Peraturan ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Tahun Ajaran 2020/2021 Semester Genap dan Tahun Ajaran 2021/2022 Semester Ganjil.

Syarat penerima dana BOS Reguler adalah:

  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.
  2. memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata di dapodik;
  3. memiliki izin untuk penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) yang terdata pada dapodik;
  4. memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) siswa selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  5. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Sabtu, 27 Februari 2021

Dana BOS Reguler Dilarang Digunakan Untuk ...?


Dana BOS Reguler dilarang digunakan untuk :

  1. melakukan transfer dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana BOS Reguler;
  2. membungakan untuk kepentngan pribadi;
  3. meminjamkan kepada pihak lain;
  4. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  5. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  6. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
  7. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

Satuan Biaya BOS Reguler Jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di 6 Provinsi di Pulau Jawa Tahun 2021

Halo...kawan pendidikan, tahukah kamu mulai tahun 2021 jumlah dana BOS Reguler yang diterima berbeda tiap daerah.

Perbedaan dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik (siswa). 

Biaya yang dihitung adalah biaya operasional siswa dalam 1 (satu) tahun. Yang dihitung dalam BOS Reguler ini adalah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Berdasarkan Kepmendikbud 16.P-2021 jenjang penerima dana BOS Reguler Tertinggi berada di :

Selasa, 18 Februari 2020

Dana BOS Reguler di Jawa Barat Tahun 2020

Rp. 8,5 Triliun

BOS Reguler 2020
Bandung (BIB) - Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Reguler untuk Tahap I seharusnya sudah dicairkan untuk periode Januari-Maret 2020. Dana BOS Reguler yang akan cair untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat Tahap I sebanyak Rp. 2.576.973.000.000,- (Rp. 2,5 triliun).

Pencairan Tahap I setara dengan 30% dari total dana BOS Reguler yang diterima.

Sedangkan jumlah total dana BOS Reguler yang diterima provinsi Jawa Barat tahun 2020 mencapai Rp. 8.589.910.000.000,- (Rp. 8,5 triliun).

Dana BOS Reguler terbanyak diperoleh oleh ;
  1. Kabupaten Bogor sebesar Rp. 996.444.500.000,-
  2. Kabupaten Bandung sebesar Rp. 647.911.000,-
  3. Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 567.395.000.000,-
  4. Kabupaten Garut sebesar Rp. 519.807.000.000,-
  5. Kota Bandung sebesar Rp. 471.586.400.000,-
  6. Kota Bekasi sebesar Rp. 467.480.000.000,-
  7. Kabupaten Cianjur sebesar Rp. 465.342.900.000,-
Jumlah sekolah penerima dana BOS Reguler di Provinsi Jawa Barat tahun 2020 sebanyak 28.925 sekolah. Dan jumlah siswa penerima dana BOS Reguler mencapai 7.828.780 anak.

Minggu, 16 Februari 2020

Ini Dana BOS Reguler SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2020

Rp. 1.100.000,- Per Siswa Per Tahun


Dana BOS Reguler Rawan di Selewengkan, foto: istimewa
Kota Bekasi (BIB) - Selain cakap dalam mengajar siswa, ternyata sekolah wajib cakap juga mengelola keuangan. Sebab, jika kurang cakap dapat dipastikan akan semakin banyak pungutan yang dibuat-buat terhadap siswa.

Pungutan-pungutan liar yang dibalut dengan "sudah melalui persetujuan orang tua siswa" atau "sudah dimusyawarahkan" yang dilegalkan oleh "Komite Sekolah" ini salah satu yang menjadi preseden buruk di dunia pendidikan kita.

Pemerintah Pusat, melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Nonfisik) telah menganggarkan biaya operasional sekolah untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK maupun perguruan tinggi. 

Tahun 2020 ini, Pemerintah menganggarkan biaya operasional sekolah (BOS) Reguler jenjang SMP sebanyak Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun.

Dana akan diberikan dalam 3 tahap atau 2 tahap, yakni Januari (30%), April (40%), dan September (30%).

Agar tidak terindikasi korupsi, Pemerintah telah mengeluarkan tata cara Juknis BOS Reguler Tahun 2020.

Selain memperketat proses pencairan, penetapan hingga pemakaian dana BOS Reguler, beberapa aturan akan menjerat bagi siapa saja yang coba-coba menyelewengkan dana BOS.

Kamis, 13 Februari 2020

Juknis BOS Reguler 2020

Dana BOS Reguler antara Rp. 900 ribu s/d Rp. 2 Juta
 
Juknis BOS Reguler 2020

PENGERTIAN

BOS REGULER adalah bantuan operasional sekolah reguler yang merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik

SYARAT PENERIMA BOS REGULER
  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik (Data Pokok Pendidikan) sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
  2. memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata pada dapodik;
  3. memiliki Izin Operasional yang berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada dapodik;
  4. memiliki jumlah peserta didik (siswa) paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir (tidak berlaku untuk; (a). Sekolah Terintegrasi, SDLD, SMPLB, SMALB, dan SLB, (b). sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan perundang-undangan, dan (c). sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain;
  5. bukan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
JUMLAH DANA BOS REGULER
  • SD = Rp. 900.000,- per siswa per tahun;
  • SMP = Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun;
  • SMA = Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun;
  • SMK = Rp. 1.600.000,- per siswa per tahun;
  • SLB, SDLB, SMPLB, SMALB = Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.

Jumat, 23 Agustus 2019

Ini Anggaran Biaya Operasional SMP Negeri di Kota Bekasi 2019

57 SMP Negeri



Kota Bekasi (BIB) - Biaya pendidikan jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi sudah gratis dan sepenuhnya disubsidi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.

Karena itu, sebaga yang berbentuk biaya operasional pendidikan di SMP Negeri di Kota Bekasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi. Dengan kata lain, siswa tidak lagi dipungut biaya alias Gratis.

Pada Tahun Pelajaran 2018/2019 Semester II dan Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk Semester I, jumlah anggaran biaya operasional pendidikan jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi mencapai Rp. 51,5 miliar. Anggaran ini diperuntukkan untuk 49 SMP Negeri yang sudah berdiri dan tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi.

Rabu, 27 Februari 2019

BOP Pendidikan Kesetaraan 2019

Paket A, Paket B, dan Paket C


BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARA PENDIDIKAN KESETARAAN 2019
(PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C)

No
Jenjang
Jumlah
Tahap
I
II
1
Paket A (SD/MI)
1.300.000,-
650.000,-
650.000,-
2
Paket B (SMP/MTs)
1.500.000,-
750.000,-
750.000,-
3
Paket C (SMA/MA)
1.800.000,-
900.000,-
900.000,-
Sumber : BOP Kesetaraan, diolah Bang Imam Berbagi, 2019

Jakarta (BIB) - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan untuk tahun 2019, dengan sasaran utama pada satuan pendidikan penyelenyelenggara seperti SKB, PKBM, Kelompok Belajar, Majelis Taklim dan pendidikan kesetaraan lainnya dengan usia antara 7-18 tahun.

Mereka penerima manfaat pendidikan kesetaraan adalah ;

I. PAKET A (SD/MI)
  1. anak usia 7-12 tahun yang tidak mengikuti pendidikan formal di Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI);
  2. anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan dasar pada satuan pendidikan formal; dan
  3. anak putus sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
II. PAKET B (SMP/MTs)
  1. lulusan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan formal; atau
  2. anak putus sekolah pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).
III. PAKET C (SMA/MA)
  1. lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan formal; atau
  2. anak putus sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah (MA).

Senin, 18 Februari 2019

DANA BOS REGULER UNTUK SLB 2019



Ada 11 komponen utama dalam penggunaan dana BOS Reguler SLB Tahun 2019. Saat ini jumlah anggaran dana BOS Reguler untuk jenjang SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebanyak Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.

Dana tersebut dicairkan untuk biaya nonpersonalia yang digunakan oleh sekolah.

Berikut ini adalah komponen penggunaan dana BOS Reguler untuk SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB Tahun 2019 :

1. Pengembangan Perpustakaan

a. Penyediaan Buku Teks Utama

  • Penyediaan buku teks utama yang belum dimiliki oleh Sekolah. 
  • Mencetak buku utama braille yang diperlukan melalui pemesanan ke Sekolah yang memiliki mesin cetak braille. 
  • Buku teks utama yang dapat digandakan atau dicetak oleh Sekolah, diambil dari laman resmi www.pklk.kemdikbud.go.id atau Buku Sekolah Elektronik (BSE). 
  • Buku teks utama yang digandakan oleh Sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di Sekolah sepanjang tidak ada perubahan ketentuan dari Kementerian.

Senin, 11 Februari 2019

Komponen Pembiayaan BOS Reguler Untuk SMP 2019


Jakarta (BIB) - Banyak masyarakat, orangtua atau wali yang tidak mengetahui apa buat apa sih penggunaan dana BOS?

Mereka kadang makin bingung, setiap kegiatan yang menyangkut pendidikan untuk anaknya masih ditagih iuran dari sekolah. Padahal, pemerintah selalu mendengung-dengungkan bahwa pendidikan pada jenjang pendidikan dasar khususnya SD dan SMP sudah Gratis alias tercover dana BOS.

Namun, alaih-alih sudah dimusyawarahakan dan disetujui orang tua murid melalui rapat antara dewan guru, kepala sekolah dan komite sekolah, pungutan atau iuran masih sangat banyak terjadi di sekolah.

Hal ini tentu semakin membingungkan orang tua siswa. 

Pengamat dan Pemerhati Pendidikan, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, mengakui kebijakan pendidikan gratis belum sampai ketelinga orang tua atau masyarakat secara utuh. Sosialisasi tentang penggunaan dana BOS Reguler hanya dilakukan secara parsial.

Minggu, 10 Februari 2019

Sekarang Namanya BOS REGULER

SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB & SMK



Jakarta (BIB) - Mulai Tahun 2019, nama Bantuan Operasional Sekolah itu berubah nama menjadi BOS Reguler.

BOS REGULER  adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

I. DANA BOS REGULER

Dana BOS Reguler per siswa tahun 2019 adalah ;
  1. SD = Rp. 800.000,- per siswa per tahun;
  2. SMP = Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun;
  3. SMA = Rp. 1.400.000,- per siswa per tahun;
  4. SMK = Rp. 1.600.000,- per siswa per tahun; dan
  5. SDLB, SMPLB, SMALB = Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.

Penggunaan Dana BOS Reguler SD 2019

Jakarta (BIB) - Penggunaan BOS Reguler untuk SD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 pada Lampiran I. 

Sedikitnya ada 10 item rincian penggunaan dana BOS Reguler untuk jenjang SD. BOS SD diberikan sebanyak Rp. 800.000,- per siswa per tahun.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler jenjang Sekolah Dasar (SD) digunakan untuk :

1. Pengembangan Perpustakaan

a). Penyediaan Buku Teks Utama
  1. sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan;
  2. buku teks utama bagi peserta didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran atau tema;
  3. guku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran atau tema sesuai kelas yang diajarkan;
  4. buku teks utama bagi kepala sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran atau tema;
  5. harga buku teks utama mengacu kepada HET (harga eceran tertinggi) yang telah ditetapkan oleh Kementerian;
  6. buku teks utama yang dibeli oleh sekolah melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.

Kamis, 11 Januari 2018

BOS Pusat Tahun 2018 Sebesar Rp. 46.695.528.800.000,00

Terbanyak di Provinsi Jawa Barat



Jakarta (BIB) - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tahun 2018 menganggarkan bantuan operasional sekolah (BOS) jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat sebesar Rp. 46.695.528.800.000,00 (Empat Puluh Enam Triliun Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Miliar Limaratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Dana BOS dihitung dari seluruh jumlah siswa yang ada dikalikan dengan perolehan tiap siswa per tahun.

Setiap siswa mendapatkan dana BOS sebesar :
  • SD/MI/SDLB sebesar Rp. 800.000,00 per siswa per tahun
  • SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp. 1.000.000,00 per siswa per tahun
  • SMA/SMK/MA/SMALB sebesar Rp. 1.400.000,00 per siswa per tahun.
Sempat diwacanakan agar nominal penerimaan dana BOS tiap siswa untuk jenjang SMA, SMK dan MA  dinaikkan hingga dua kali lipat. Na, dalam APBN 2018 masih sama dengan perhitungan sebelumnya dan belum ada kenaikan.

Berikut ini adalah tabel jumlah dana BOS yang diterima tiap-tiap provinsi dari APBN 2018 :

Jumat, 18 Agustus 2017

ANGGARAN PENDIDIKAN RAPBN 2018 Rp. 440.876.776.190.000,00

RAPBN 2018 = Rp. 2.204.383.880.952.000,00


Jakarta (BIB) - Pemerintah Indonesia dibawah Presiden Joko Widodo tetap konsisten mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari total seluruh anggaran pada RAPBN 2018. Diperkirakan Anggaran Pendidikan tahun 2018 sebesar Rp. 440.876.776.190.000,00 (Empat Ratus Empat Puluh Triliun Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

Sementara itu total RAPBN 2018 mencapai Rp. 2.204.383.880.952.000,00.

Beberapa mata anggaran pendidikan tersebut akan dipergunakan untuk pembiayaan, misalnya dana BOS sebesar Rp. 46.695.528.800.000,00 (46,6 triliun) dan dana BOP PAUD sebesar Rp. 4.070.190.000.000,00 (4,070 triliun). Dana lainnya untuk pembayaran tunjangan profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp. 58.293.080.000.000,00 (58,293 triliun).

Khusus untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2018 dianggarkan sebanyak Rp. 6.629.296.491.000,00 (6,6 triliun) dan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp. 15 triliun.

Sabtu, 12 Agustus 2017

INI DANA BOSDA SMP NEGERI DI KOTA BEKASI 2017

Tahukah Kamu Bahwa Dana BOSDA SMP Negeri di Kota Bekasi Setara Dengan Dana Desa ???


Kota Bekasi (BIB) - Wow... dana biaya operasional sekolah (BOS) dari APBD Kota Bekasi tahun 2017 yang digelontorkan terhadap siswa SMP Negeri di Kota Bekasi setara dengan dana Desa. Artinya, tiap-tiap sekolah mendapatkan dana BOSDA mencapai Rp. 1 miliar, banyak bukan !!!

Untuk itulah pemerintah mewanti-wanti sekolah untuk tidak lagi memungut dana dengan alasan apapun kepada orang tua/walinya.

Berdasarkan data yang dirilis Sapulidi Riset Center (SRC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, dalam APBD Kota Bekasi Tahun 2017, jumlah anggaran alokasi BOSDA untuk 49 SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2016/2017 Semester II dan Tahun Pelajaran 2017/2018 Semester I mencapai Rp. 51,455 miliar. 

Dana ini dihitung berdasarkan jumlah siswa pada satuan pendidikan jenjang SMP Negeri mulai dari Kelas 7, 8 dan Kelas 9.

Setiap siswa per kepala dihitung dana BOSDA sebesar Rp. 90.000,- per siswa per bulan.