Tampilkan postingan dengan label BBWS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BBWS. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Februari 2023

Izin Pengusahaan Air Tanah Tahun 2023

 Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat


Kota Bekasi (BIB) -
Izin Pengusahaan Air Tanah dilakukan berdasarkan wilayah sungai (kewenangan pemerintah). Untuk izin pengusahaan air tanah apabila wilayah sungai merupakan kewenangan pusat, maka diajukan melalui Kementerian ESDM pada laman https://perizinan.esdm.go.id/ebtke/.

Nah, ada juga izin pengusahaan air tanah apabila wilayah sungai kewenangan pemerintah daerah provinsi diajukan melalui DPMPTSP Provinsi setempat. Sedangkan untuk izin pengusahaan air tanah wilayah sungai kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat diajukan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

SIPA PUSAT (IPAT)

Dahulu perizinan air tanah lebih populer disebut SIPA atau Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah. Saat ini yang kita bahas adalah Perizinan Pengusahaan Air Tanah Wilayah Kewenangan Pemerintah Pusat.

Perizinan Pengusahaan Air Tanah dibagi dalam 2 kategori (seharusnya 3 kategori), yaitu;

  1. Perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah; dan
  2. Izin Pengusahaan Air Tanah (Baru)

Harusnya sih ada lagi Izin Pengusahaan Air Tanah (Eksisting). Artinya, kegiatan sudah berjalan lama, tetapi belum memiliki Izin Pengusahaan Air (SIPA).

Yuk, kita bahas apa saja yang harus dilakukan dalam proses Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Sabtu, 09 September 2017

Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane

Aspek Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat & Swasta

Komunitas Peduli Sungai dan Relawan di Komunitas Ciliwung Condet, DKI Jakarta

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR : 26/KPS/M/2016

TENTANG

POLA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG CISADANE

MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, 

Menimbang :
a. bahwa pengelolaan sumber daya air antara lain diselenggarakan dengan berlandaskan pada wilayah sungai yang ditetapkan dan pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai;

b. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane merupakan wilayah sungai lintas provinsi;

c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi ditetapkan oleh menteri;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane.

Selasa, 05 September 2017

Kebijakan dan Strategi Pengelolaan SIH3 di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane

SIH 3 Untuk Memanen Air Hujan

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Peserta Rapat SIH3 Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane di Jakarta, 05 September 2017
Sistem Informasi Hidrologi, Hidrimeteorologi, dan Hidrogeologi adalah salah satu cara pemanfaatan air hujan (memanen air hujan) yang dilakukan dengan menerapkan manajemen pengelolaan antar sektor dan instansi terkait pengelola dan pemakai SIH3.

Agar pengelolaan SIH3 ini lebih optimal dan bermanfaat dibutuhkan data yang lebih akurat, berkesinambungan dan tepat waktu. Hal ini menjadi penting, mengingat sumber daya air, salah satunya SIH3 harus diolah dengan lebih optimal.

Secara nasional, SIH3 dikelola oleh 3 Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Badan Geologi, dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Untuk tingkat Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, secara kelembagaan, pengelolaan SIH3 harus berkoordinasi dengan Balai Konservasi Air Tanah, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemudian bekerja sama juga dengan Stasiun Klimatologi Bogor (Dramaga) dan Stasiun Klimatologi Tangerang Selatan (Pondok Betung), BMKG.

Disamping itu juga harus bekerja sama dengan Subdit Hidrologi dan Tata Lingkungan, Direktorat Bina Penatagunaan Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sabtu, 02 September 2017

DAS Yang Melewati Kabupaten Bekasi

DAS Blencong, DAS Bekasi dan DAS Citarum

PETA DAS : Kabupaten Bekasi dilewati 3 DAS besar, yaitu DAS Blencong, DAS Bekasi dan DAS Citarum
Kota Cikarang (BIB) - Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dilalui oleh 3 daerah aliran sungai (DAS) utama yang mengalir dari selatan hingga ke utara. Ketiga DAS besar tersebut adalah DAS Blencong, DAS Bekasi dan DAS Citarum.

DAS Blencong dan DAS Bekasi masuk menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS CC). Sedangkan DAS Citarum merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS C). 

Untuk DAS Blencong, hanya melewati 2 kecamatan, yakni Kecamatan Babelan dan Kecamatan Tarumajaya. Luas DAS Blencong di Kabupaten Bekasi mencapai 6.094,54 hektar (Ha). Sedangkan luas DAS Bekasi yang melewati Kabupaten Bekasi mencapai 85.104,12 hektar (Ha).

DAS Bekasi sudah termasuk Kali CBL, Subdas Kali Cikarang, Subdas Kali Cileungsi, Subdas Kali Cikeas, dan Subdas Kali Cilemahabang.