Tampilkan postingan dengan label ASN PPPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ASN PPPK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 September 2021

Info PPPK Guru Tahun 2021

Guru Honorer diberikan 3 Kali Kesempatan

Alur Seleksi PPPK Tahun 2021, Foto: Bang Imam

Kota Bekasi (BIB) -
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Seleksi PPPK sudah dilaksanakan sebanyak 2 kali. Tahun 2021 ini merupakan seleksi PPPK yang kedua. Namun, untuk tahun ini Guru Honorer Kategori Dua (K-II) akan bersaing dengan pelamar umum, baik guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri, guru honorer di sekolah swasta, maupun guru yang lulusan PPG.

Selasa, 26 Februari 2019

Data dan Fakta Formasi ASN PPPK 2019

Kementerian Agama Menunda Hingga Tahap II


PROSES ASN PPPK 2019

No
Kegiatan
PPPK
Jumlah
Guru
Dosen
Tenaga
Kesehatan
Penyuluh Pertanian
1
Formasi
129.938
5.527
15.355
150.000
2
Pendaftar
90.580
90.580
3
Memenuhi Syarat
73.391
73.391
4
Salah Instansi
105
105
5
Tidak Memenuhi Syarat
2.226
2.226
6
Belum Verifikasi
14.855
14.855
7
Peserta Tes
56.273
2.994
2.149
11.695
73.111








Sumber : diolah Bang Imam Berbagi, 2019


Jakarta (BIB) - Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka mulai tahun 2019. Lebih dari 300-an daerah dan 2 instansi pemerintah pusat yang membuka formasi ASN PPPK.

Rekruitmen PPPK didasarkan atas;
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian;
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Sabtu, 09 Februari 2019

FORMASI ASN PPPK DIBUKA 10 FEBRUARI 2019


150.000 Formasi Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan, proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dilakukan mulai tanggal 8 Februari 2019. 

Sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi. 

Khusus untuk penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementerian Pertanian (Kementan), database-nya ada pada Kementan dan BKN. Adapun pendaftaran secara online dilakukan tanggal 10-16 Februari melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id).