Tampilkan postingan dengan label APBN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label APBN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 September 2019

Ini Anggaran Pendidikan Tahun 2020 : Rp. 505.754.858.532.000,-

Sudah Termasuk Dana Abadi Pendidikan Rp. 29.000.000.000.000,-

Kota Bekasi (BIB) - Berapa sih anggaran pendidikan kita, katanya 20% dari APBN, kok masih saja kurang ya....

Hal diatas selalu menjadi pertanyaan. Nah, untuk mengetahui jawabannya, mari sama-sama kita simak uraian anggaran pendidikan di tahun 2020.

Anggaran Pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 direncanakan sebesar Rp. 505.754.858.532.000,- atau terbilang sebesar Lima Ratus Lima Triliun Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah.

Anggaran ini dikurangi dari 20% total APBN 2020 yang sebesar Rp. 2.528.774.291.477.000,-

Besaran anggaran pendidikan tersebut sudah termasuk Dana Abadi Investasi Pemerintah di Bidang Pendidikan sebesar Rp. 29.000.000.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Triliun Rupiah).

Rabu, 02 Januari 2019

Ini Anggaran Pendidikan Tahun 2019

Rp. 492.455.088.152.000,00


Jakarta (BIB) - Tahukah kamu, bahwa anggaran pendidikan bukan hanya berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) semata? Tetapi tersebar di 24 kementerian/lembaga dan di transfer ke daerah juga.

Bahkan, anggaran pendidikan terbesar didapatkan oleh Kementerian Agama lo, bukan di Kemdikbud. Berdasarkan data APBN, anggaran untuk pendidikan di Kementerian Agama mencapai Rp. 51.896.000.173.000,00 atau sekitar 10,53%. Sedangkan anggaran terbesar berikutnya berada di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mencapai Rp. 40.210.514.934.000,00 (8,16%).

Sedangkan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) anggaran pendidikan cuma sekitar 7,30% dari total anggaran pendidikan tahun 2019, yaitu sebesar Rp. 35.993.087.934.000,00.

Anggaran pendidikan tahun 2019 sebesar Rp. 492.455.088.152.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Triliun Empat Ratus Lima Puluh Lima Miliar Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).

Berikut ini adalah tabel anggaran pendidikan tahun 2019 :

Senin, 19 Desember 2016

MEMBEDAH ANGGARAN PENDIDIKAN DI KOTA BEKASI TAHUN 2016

Minimal 20% Tercapai Sejak APBN 2009

Kota Bekasi (BIB) - Tahu ga .. kenapa anggaran pendidikan harus minimal 20% ? Perhitungannya juga harus 20% di APBN, 20% di APBN Provinsi dan 20% di APBN Kabupaten/Kota...

Ternyata aturan itu sudah masuk dalam amanat Undang-Undang lho... tepatnya di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Kalau membaca undang-undangnya, kita merujuk deh ke BAGIAN KEEMPAT, PENGALOKASIAN DANA PENDIDIKAN.

Di Pasal 49 sangat jelas disebutkan bahwa alokasi anggaran pendidikan wajib minimal 20% dari total APBN dan APBD, selengkapnya mari kita simak pasal-nya ya :

Pasal 49 UU 20/2003 Tentang Sisdiknas :
  1. Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Minggu, 18 Desember 2016

MEMPRIHATINKAN, ANGGARAN PENDIDIKAN DI DAERAH KURANG DARI 20%

Provinsi Hanya DKI Jakarta Yang Penuhi Aturan



Jakarta (BIB) - Memprihatinkan ... mengecewakan ... itulah ekspresi yang bisa dilakukan oleh Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S.

"Saya mengelus dada melihat data yang ditampilkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ternyata daerah belum mampu dan ogah mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% sesuai amanat Undang-Undang," tutur Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan ini.

Bila melihat progres 2 tahun belakangan, yakni tahun anggaran 2015 dan 2016, hanya Provinsi DKI Jakarta saja yang sudah mengalokasikan anggaran pendidikan hingga 20%. Bahkan tahun 2015, cuma 19,5%.

Selebihnya 33 provinsi lainnya bahkan ada yang menganggarkan kurang dari 2%, sebut saja Provinsi Papua (1,4%) dan Provinsi Jawa Timur (1,7%).

Kamis, 10 Maret 2016

Ini Rincian Anggaran Pendidikan 2016

Kemana Saja Sih Anggaran Pendidikan Sebesar Itu ???


Kota Bekasi (BIB) - Pertanyaan diatas merupakan kegalauan masyarakat mengingat, dana pendidikan yang digelontorkan setiap tahun minimal 20% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ternyata dari penelusuran penulis, berdasarkan rincian postur anggaran pendidikan pada APBN 2016, pemanfaatan anggaran pendidikan dibagi atas 3 sub sektor, yaitu sektor 1). anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat, 2). anggaran pendidikan melalui transfer daerah, dan 3). anggaran pendidikan lewat dana pengembangan pendidikan nasional.

Dana yang dikucurkan melalui Pemerintah Pusat mencapai Rp. 146,288 triliun.

Sehingga ada 20 kementerian lo yang ikut menikmati anggaran pendidikan. Supaya kita tahu, bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai pionir penjaga gawang pendidikan nasional kita cuma kebagian Rp. 49,232 triliun.

Sedangkan bancakan untuk Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) dijatah sebesar Rp. 39,491 triliun. Lain hal dengan Kementerian Agama yang memiliki motto 'Ikhlas Beramal' itu juga kebagian 'danta' doku pendidikan sebesar Rp. 46,840 triliun.

Sisanya di 'bancakin' oleh 17 kementerian/lembaga dengan dana sekitar Rp. 10,840 triliun.

Justru yang terbesar mendapatkan anggaran pendidikan itu adalah daerah atau pemerintah daerah yang mencapai Rp. 267,887 triliun. Dana terbesar yang ditransfer ke daerah ternyata habis dipakai untuk gaji PNS yaitu sebesar Rp. 126,673 triliun.

Sabtu, 26 Desember 2015

Juknis BOS Tahun 2016

  • SD/MI = Rp. 800.000,00 Per Siswa Per Tahun
  • SMP/MTs = Rp. 1.000.000,00 Per Siswa Per Tahun
  • SMA/SMK/MA = Rp. 1.400.000,00 Per Siswa Per Tahun

Jakarta (BIB) - Pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah ataus BOS pada tahun 2016 berbeda dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 10 Desember 2015 lalu, penyaluran dana BOS akan dilakukan oleh Provinsi dan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada Dapodik per 15 Desember 2015. 

Ada 2 poin dalam SE Nomor 7131/D/KU/2015 tentang Persiapan Pelaksanaan BOS Tahun 2016, yaitu :
  1. Dana BOS pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi secara triwulanan (3 bulan sekali) pada awal bulan dari setiap triwulan. Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan.
  2. Alokasi dana BOS setiap provinsi untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian APBN Tahun 2016.
Metode pencairan dana BOS merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2016. Salah satu syarat pencairan dana BOS adalah dengan melakukan dan menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Sekolah dengan Dinas Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur.

Untuk jenjang SD/SMP NPH antara Dinas Pendidikan Provinsi diwakilkan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan NPH antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan sekolah menengah (SMA/SMK) dilakukan dengan Kepala Sekolah masing-masing.

Besaran dana BOS yang diterima sekolah pada tahun 2016 adalah :
  • SD/MI/SDLB : Rp. 800.000,00 per siswa per tahun;
  • SMP/MTs/SMPLB : Rp. 1.000.000,00 per siswa per tahun;
  • SMA/MA/SMK/SMLB : Rp. 1.400.000,00 per siswa per tahun.

Minggu, 16 Agustus 2015

Anggaran Pendidikan 2016 Sebesar Rp. 424.757.303.187.000,00

BOP PAUD Rp. 1,428 Triliun


Jakarta (BIB) - Sesuai dengan amanat Undang-undang, anggaran pendidikan tahun 2016 tetap pada angka 20% dari total APBN 2016, yaitu sebesar Rp. 424.757.303.187.000,00.

Anggaran pendidikan tersebut akan masuk di 3 kementerian, transfer daerah dan dana pengembangan pendidikan nasional.

Berikut rincian rencana anggaran pendidikan tahun 2016 :

RINCIAN RENCANA ANGGARAN PENDIDIKAN TAHUN 2016

NO
URAIAN KOMPONEN
JUMLAH (RP.)
(1)
(2)
(3)
1
Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat
143,8

a.       Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
49.232,8

b.      Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
37.988,0

c.       Kementerian Agama
58.421,1
2
Anggaran Pendidikan Melalui Transfer ke Daerah
275,9

a.       DAU yang diperkirakan untuk Pendidikan
142,2

b.      DAK Pendidikan
10,5

c.       BOS
42,141,8

d.      BOP PAUD
1,428,3

e.       Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Daerah
73,655,8

f.       Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah
1,020,5

g.      Otsus Yang Diperkirakan untuk Pendidikan
4,7
3
Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan (Dana Pengembangan Pendidikan Nasional/DPPN)
5,0

SUMBER : RAPBN 2016/dalam Triliun

Kamis, 11 Juni 2015

Program Indonesia Pintar Wajib Lulus Hingga SMA & Gratis

Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun (SD-SMA)

Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat aturan tentang Program Indonesia Pintar dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar.

Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik (siswa) usia 6-21 tahun yang ditujukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu pemegang Kartu Indonesia Pintar dan perluasan jumlah sasaran program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Artinya PIP adalah menyasar seluruh siswa di Indonesia untuk mewajibkan harus lulus minimal jenjang SMA dan sederajat.

Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada program PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga pemilik Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Nah, intinya mulai tahun ajaran 2015/2016 ini seluruh siswa usia sekolah dari jenjang SD hingga SMA sederajat wajib masuk sekolah tanpa dipungut biaya alias gratis.

Sesuai dengan tujuan PIP, yaitu :
  1. meningkatkan akses anak usia 6 - 21 tahun mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat/lulus pada satuan pendidikan menengah yang mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal (PMU) atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
  2. mencegah siswa putus sekolah (drop out) atau tidak dapat melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi
  3. menarik kembali siswa yang sudah putus sekolah (drop out) untuk belajar kembali pada layanan pendidikan di PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan), BLK (Balai Latihan Kerja) dan pendidikan non formal lainnya.

Kamis, 09 April 2015

Tufung Guru Madrasah Rp. 250.000 per Bulan atau Rp. 3 Juta per Tahun

Syarat Utama adalah GURU TETAP


Jakarta (BIB) - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan memberi Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Madrasah (STFGM) Tahun 2015 kepada guru madrasah di RA/MI/MTs/MA di seluruh Indonesia.

Besaran tunjangan fungsional (tufung) sebesar Rp. 250.000 per bulan atau Rp. 3.000.000 per tahun per guru.

Jumlah tersebut akan diberikan kepada guru secara penuh melalui transfer ke rekening pribadi guru, tanpa adanya pengurangan, potongan, atau pungutan dengan alasan apapun kecuali untuk pembayaran pajak.

Persyarata penerima tufung :
  • berstatus sebagai guru RA/Madrasah (MI, MTs, MA)
  • guru non PNS atau tidak berstatus CPNS di Kementerian Agama
  • memiliki NUPTK
  • berstatus GURU TETAP (pada sekolah swasta harus memiliki SK Yayasan, madrasah negeri harus memiliki SK dari Kanwil Provinsi/Kabupaten/Kota atau SK Kepala Madrasah Negeri)
  • bukan penerima bantuan sejenis (namun tetap mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Khusus)
Cara pengajuan
  1. print out NUPTK
  2. SK Guru Tetap
  3. Surat Keterangan mengajar dan lampiran jadwal mengajar
  4. foto copy ijazah S1/D4 bagi yang sudah memiliki
  5. Surat Pernyataan Kinerja
Prioritas Penerima Tufung adalah :
  1. yang memenuhi beban kerja minimal 24 JTM per minggu
  2. yang berkualifikasi S1/D4
  3. masa kerja lebih lama
  4. yang bukan penerima Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Khusus.

Ini Anggaran DAK Kota Bekasi 2015

Total Dana Alokasi Khusus Pendidikan Dasar di Kota Bekasi Rp. 1,5 Miliar

Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan Juknis DAK Pendidikan Dasar Tahun 2015 untuk Kota Bekasi akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 1.508.676.000,- . DAK ini akan dipergunakan untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB), perpustakaan, laboratorium IPA, laboratorium komputer, kantor guru, jamban dan rumah dinas.

Berikut rincian dana alokasi khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar di Kota Bekasi Tahun 2015 :



DAK PENDIDIKAN DASAR KOTA BEKASI TAHUN 2015

NO
KEGIATAN
JUMLAH (RP.)
(1)
(2)
(3)
1
Ruang Kelas Baru (RKB)
168.031.000
2
Perpustakaan
272.414.000
3
Laboratorium IPA
306.466.000
4
Laboratorium Komputer
229.133.000
5
Kantor Guru
326.897.000
6
Jamban
82.451.000
7
Rumah Dinas Guru
123.284.000

Total DAK Dikdas Kota Bekasi 2015
1.508.676.000


Sementara itu, untuk Kabupaten Bekasi DAK Bidang Pendidikan Dasar mendapatkan anggaran sebesar Rp. 1.597.652.000,00, dengan rincian akan digunakan untuk :

  1. pembanguan RKB Rp. 177.941.000,00
  2. perpustakaan Rp. 288.480.000,00
  3. laboratorium IPA Rp. 324.540.000,00
  4. laboratorium komputer Rp. 242.647.000,00
  5. kantor guru Rp. 346.176.000,00
  6. jamban Rp. 87.314.000,00
  7. rumah dinas guru Rp. 130.554.000.

Sumber : Dirjen Pendidikan Dasar, Kemdikbud, 2015

(bang imam)

Minggu, 15 Februari 2015

Ini Daerah Yang Sudah Menyalurkan Dana BOS 2015

10 Daerah Telah Salurkan BOS


Jakarta (BIB) - Hingga per tanggal 13 Pebruari 2015, baru 10 provinsi yang sudah menyalurkan dana BOS pada Triwulan I untuk jenjang SD-SMP. Kesepuluh daerah tersebut adalah :

  1. Sumatera Barat = Rp. 185.262.800.000,00
  2. Kepulauan Riau = Rp. 61.822.200.000,00
  3. Bengkulu = Rp. 55.723.350.000,00
  4. Sumatera Selatan = Rp. 79.893.450.000,00
  5. Jawa Tengah = Rp. 897.860.200.000,00
  6. D.I Yogyakarta = Rp. 91.596.450.000,00
  7. Jawa Timur = Rp. 817.323.600.000,00
  8. Kalimantan Barat = Rp. 137.376.000.000,00
  9. Gorontalo = Rp. 40.021.950.000,00
  10. Nusa Tenggara Barat = Rp. 128.649.650.000,00

Perubahan APBN 2015 Sesuai NAWACITA

Pendidikan, Kesehatan & Perlindungan Sosial

Anggaran Pendidikan menjadi Rp. 406.703.987.206.000,00 (20,39%)


Kota Bekasi (BIB) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan tahun 2015 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI). Karena saat penyusunan APBN sebelumnya masih jaman SBY, sehingga Program Presiden baru yang bertumpu pada Nawacita dianggap kurang cocok.

Oleh karenanya, diawal tahun APBN langsung diubah sesuai dengan Nawacita.

Apa itu Nawacita ?

Nawacita adalah konsep Presiden pertama RI, Ir. Soekarno. Nawacita ini dirangkai dari 3 cita-cita Bung Karno untu memajukan Bangsa Indonesia setelah merdeka. Tiga cita-cita itu yang harus diwujudkan adalah :
  1. berdaulat secara politik;
  2. mandiri dalam ekonomi; dan
  3. berkpribadian dalam budaya.
Presiden Ir. H. Joko Widodo dan pasangannya Wakil Presiden Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla dalam Pemerintahan Kabinet Kerja 2014-2019 menyusun program pembangunan prioritas berdasarkan Nawacita dan Trisakti. 

Nawacita dan Trisakti ini dijabarkan dalam 9 agenda prioritas, yaitu :
  1. melindungi segenap Bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara;
  2. membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya;
  3. membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan;
  4. melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
  5. meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;
  6. meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional;
  7. mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik;
  8. melakukan revolusi karakter bangsa; dan
  9. memperteguh Ke-Bhinneka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

Senin, 19 Januari 2015

BOS Provinsi Jabar Untuk SD & SMP Dihapus

SD-SMP Menjadi Tanggung Jawab Kabupaten/Kota

Bandung (BIB) - Bantuan Operasional Sekolah atau BOS yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat mulai tahun 2015 sudah dihapus khusus untuk jenjang SD dan SMP.

Penghapusan ini disebabkan karena menurut perhitungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dana BOS yang berasal dari pusat ditambah dengan dana BOS APBD Kabupaten/Kota sudah dapat membiayai operasional sekolah pada jenjang tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan bahwa anggaran dana BOS Provinsi yang diberikan kepada siswa jenjang SMA dan SMK masih sama seperti tahun lalu.

"Enggak turun, hitungannya tetap sama dan besarannya tetap," ujar Kang Aher.

Hitungannya, untuk siswa SMA Negeri mendapatkan alokasi Rp. 200.000,- per siswa per tahun. Sementara untuk siswa SMA Swasta mendapatkan alokasi BOS sebesar Rp. 300.000,- per siswa per tahun.

"Sementara untuk siswa SMK Swasta dapat Rp. 500.000,- per siswa per tahun dan untuk siswa SMK Negeri mendapatkan Rp. 400.000,- per siswa per tahun. Kalau dikalkulasikan semuanya mencapai Rp. 600 miliar. Ditambah dengan BOS Pusat sebesar Rp. 1,5 juta per siswa per tahun," ujar Heryawan.

Jumat, 09 Januari 2015

Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus ???

Rp. 70 Triliun Biaya Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2015


Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengamanatkan semua guru harus memiliki sertifikat pendidik. 

Dari amanat tersebut pada Pasal 15 disebutkan semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).

Isu atas penghapusan TPP/TPG mulai 1 Januari 2015 itu beredar lewat media sosial dan BBM atau SMS antar guru. Banyak guru yang resah karenanya.

Isi pesan SMS atau BBM itu antara lain menyebutkan "Penghapusan TPP/TPG berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama (Menag), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 251/SKB/2015".

Dalam rumor, di SKB itu dijelaskan tunjangan sertifikasi guru akan dicabut mulai 1 Januari 2015 dan digantikan menjadi "Tunjangan Kesejahteraan" yang besarnya dihitung sesuai dengan golongan guru PNS yang bersangkutan.

Di rumor itu juga dijelaskan soal skema penghapusan tunjangan sertifikasi guru dan metode pergantian perhitungan tunjangan kesejahteraan berdasarkan golongan PNS.

Misalnya untuk golongan II/a atau II/b mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 3 juta per bulan. Golongan II/c dan II/d mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 3,5 juta per bulan.

Begitu juga seterusnya untuk golongan III/a dan III/b mendapatkan uang tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 4 juta per bulan.

Selanjutnya untuk golongan III/c dan III/d sebesar Rp. 4,5 juta per bulan, golongan IV/a dan IV/b sebesar Rp. 5 juta dan IV/c serta IV/d mendapatkan TPP sebesar Rp. 6 juta per bulan.

Uang tunjangan kesejahteraan tersebut akan ditransfer bersamaan dengan gaji pokok setiap bulan. 

Selasa, 06 Januari 2015

14 Larangan Penggunaan Dana BOS 2015


BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :

  1. disimpan dengan maksud di bungakan
  2. dipinjamkan kepada pihak lain
  3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
  4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi bandung, tur study (karya wisata) dan sebagainya
  5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
  6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru

Senin, 05 Januari 2015

13 Macam Yang Boleh Menggunakan Dana BOS


Dana BOS dapat digunakan untuk :

1. Pengembangan Perpustakaan

item pembiayaan dalam pengembangan perpustakaan adalah; 

  1. membeli buku teks pelajaran peserta didik dan pegangan guru, untuk mengganti yang rusak atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku sekolah harus memastikan peserta didik miskin, penerima KIP dan yatim agar mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. Untuk SMP yang menjadi induk dari SMPTpeserta didik TKB/TKBMperlu dibelikan buku teks, karena sudah mendapatkan modul pembelajaran. 
  2. langganan publikasi berkala (koran/majalah)
  3. akses informasi online (internet)
  4. pembelian buku/koleksi perpustakaan
  5. peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
  6. pengembangan database perpustakaan
  7. pemeliharaan perabot perpustakaan
  8. pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.

2. Kegiatan Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Item yang masuk pada pembiayaan ini adalah :

  1. administrasi pendaftaran (termasuk untuk ATK dan konsumsi panitia dalam proses pendaftaran siswa)
  2. penggandaan formulir dapodik
  3. administrasi pendaftaran
  4. pendaftaran ulang
  5. biaya pemasukan validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
  6. pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
  7. penyusunan RKS/RKAS berdasrkan hasil evaluasi diri sekolah
  8. dan kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru. 

Minggu, 04 Januari 2015

Ini Usulan Dana BOS Tiap Provinsi Tahun 2015

Rp. 31 Triliun Dana BOS SD-SMP

Jakarta (BIB) - Ada 2 skema dana BOS yakni untuk daerah terpencil dan non terpencil. 

Untuk daerah non terpencil nilai dana BOS sebesar Rp. 30.213.135.200.000,- atau 30,2 triliun. 

Anggaran dana BOS ini diperuntukkan bagi siswa SD-SMP pada daerah non terpencil sebanyak 35.360.062 siswa, yang terdiri dari siswa SD sebanyak 25.734.634 orang dan siswa SMP sebanyak 9.625.428 orang.

Sedangkan dana BOS untuk daerah terpencil dibagikan untuk 4 provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Provinsi Papua. Anggaran BOS untuk ke-4 provinsi ini mencapai Rp. 880.221.800.000,- atau 880 miliar. Anggaran ini untuk membiayai 789.361 orang siswa SD dan 248.733 siswa SMP.

Sehingga total dana BOS untuk jenjang SD-SMP mencapai 31.093.357.000.000,- (31 triliun). Selain anggaran daerah terpencil dan non terpencil, Kementerian Keuangan juga menambahkan anggaran cadangan sebesar Rp. 204.943.000.000,-.

Jumlah siswa SD yang terjangkau dana BOS Tahun Anggaran 2015 mencapai 26.523.995 anak, dan siswa SMP yang terjangkau dana BOS sekitar 9.874.161 anak. 

Bila dijumlahkan antara siswa SD dan SMP, maka jangkauan anak yang dibiayai BOS sebanyak 39.398.156 siswa.

Besaran dana BOS untuk tahun 2015 adalah :

  1. SD Rp. 800.000,- per siswa per tahun
  2. SMP Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun.

Sabtu, 03 Januari 2015

Juknis BOS 2015


Bantuan Operasional Sekolah atau disingkat BOS merupakan properti utama dalam menunjang program pendidikan pada satuan pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban BOS melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015.

Pada Tahun Anggaran 2015 dana BOS diberikan kepada siswa jenjang SD dan SMP sebesar :
  1. SD Rp. 800.000,- per siswa per tahun
  2. SMP Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun 

Catatan :
Pemberian uang BOS ini dikhususkan bagi sekolah yang memiliki minimal 60 siswa, terkecuali bagi satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SD-SMP Satu Atap.

Senin, 10 November 2014

Anggaran Pendidikan 2015 Sebesar Rp. 409 Triliun

BOS Rp. 31,298 Triliun, Tunjangan Sertifikasi Rp. 70,2 Triliun

Jakarta (BIB) - Anggaran Pendidikan untuk tahun 2015 dalam APBN sebesar Rp. 409.131.707.077.000,00 atau Empat Ratus Sembilan Triliun Seratur Tiga Puluh Satu Miliar Tujuh Ratus Tujuh Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah.

Dengan demikian, anggaran pendidikan tahun 2015 mencapai 20,06% dari APBN. Karena APBN 2015 adalah sebesar Rp. 2.039.483.607.639.000,00.

Anggaran pendidikan sebesar itu dilaksanakan untuk memenuhi fungsi pendidikan dalam rangka :
  1. meningkatkan kualitas wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang merata
  2. meningkatkan akses, kualitas, dan relevansi pendidikan menengah universal (PMU)
  3. meningkat akses, kualitas, relevansi dan daya saing pendidikan tinggi
  4. meningkatkan profesionalisme dan distribusi guru dan tenaga kependidikan
  5. meningkatkan akses dan kualitas pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan nonformal, dan pendidikan informal serta kualitas pendidikan agama dan keagamaan
  6. memantapkan pelaksanaan pendidikan nasional
  7. meningkatkan efisiensi dan efektifitas manajemen pelayanan pendidikan
  8. mengurangi kesenjangan taraf pendidikan antar wilayah, antar jenis kelamin, dan antar kelompok sosial-ekonomi.

Kamis, 18 September 2014

Bagaimana Cara Mempertanggung Jawabkan Dana BOS

Bekasi (BIB) - Dahulu saat pertama kali diluncurkan pada Juli 2005, BOS disingkat menjadi Biaya Operasional Sekolah. Namun, entah siapa yang merubah pada tahun 2009 hingga hari ini singkatan BOS berubah dari Biaya menjadi Bantuan Operasional Sekolah.

Dengan tafsir hanya berupa 'bantuan', menjadikan tidak otomatis pendidikan gratis di satuan pendidikan dasar pada sekolah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Maka keluarlah aturan tentang masih dibolehkannya masyarakat 'menyumbang' dana pendidikan kepada satuan pendidikan milik Pemerintah itu.

Dana BOS pada peluncuran awal ditujukan untuk perluasan akses menuju peningkatan kualitas pendidikan, sehingga semua yang bersekolah di sekolah negeri baik dari kaum alit maupun kaum elit berhak mendapatkan hak yang sama menikmati pendidikan gratis.

Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama pada Pasal 6 ayat (1), tujuan pendidikan nasional sudah diwajibkan terhadap setiap warga negara antara usia 7-15 tahun. Dengan demikian, anggaran Dana BOS ini dikhususkan untuk penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun).

Sejak tahun 2012, sistem pengelolaan dana BOS dilakukan dengan proses transfer dari pusat ke rekening provinsi, dan dari provinsi secara online di tranfer langsung ke rekening sekolah.

Untuk menghindari penyelewengan Dana BOS di tingkat pusat dan daerah serta di sekolah, ada 3 peraturan menteri yang menyertai pengelolaan dana BOS, diantaranya :
  1. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari khas daerah ke sekolah; dan
  3. Peraturan Menteri Penndidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.