Minggu, 22 Oktober 2023
PT BILQIS HAURA CONSULTANT
PT BILQIS HAURA Consultant adalah perusahaan berbadan hukum perseorangan. PT BHC Konsultan begitu singkatannya.
Minggu, 24 September 2023
Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2023
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Bang Imam |
- Sekolah Swasta (PAUD, TK, SD, SMP)
- Ruko
- Kantor
- Rumah Makan/Restoran
- Apotik/Toko Obat
- Gudang
- dll (jika luas dibawah 5.000 meter dan ketinggian bangunan dibawah 4 lantai)
Selasa, 19 September 2023
Pertek Emisi
Pertimbangan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi
Jakarta (BIB) - Heboh soal pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. Bahkan, udara Jakarta sempat dianggap sebagai kota terburuk di dunia. Hal ini tentu salah satunya diakibatkan karena emisi yang keluar dari cerobong perusahaan tidak dikelola dengan baik.
Agar hal ini tidak terjadi, maka Usaha dan/atau Kegiatan pada saat mengajukan Dokumen Lingkungan Hidup (UKL-UPL, AMDAL, DELH, ADENDUM AMDAL, RKL-RPL RINCI) wajib mengajukan Pertimbangan Teknis Emisi (Pertek Emisi) untuk melengkapi terlebih dahulu, sebelum mengajukan Dokumen Lingkungan.
Pertek Air Limbah
Persetujuan Teknis Air Limbah ke Badan Air Permukaan
Berikut adalah tahapannya :
A. STANDAR TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH
Rabu, 28 Juni 2023
Lokasi Wajib AMDAL dan Tidak Wajib AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 4 "Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL".
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan bisa diwajibkan AMDAL apabila memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.
Jumat, 21 April 2023
Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Bidang PPLH
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S
Ditambah lagi terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, beberapa hal ada penambahan pasal.
Salah satu penambahan Pasal yang cukup penting dalam hal ini adalah perubahan Pasal 63, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sehingga menetapkan tugas dan wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, tugas dan wewenang ini masih samar-samar dan perlu konsultasi sana-sini terhadap kebijakan antara kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Sekalipun, tugas dan wewenangnya sudah jelas disampaikan dalam UU 6/2023, namun dalam pelaksanaannya dilapangan masih sangat sulit. Hal ini disebabkan karena pemahaman dan tafsir daerah masing-masing masih berbeda.
Kamis, 20 April 2023
Persetujuan Lingkungan di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pengganti Cipta Kerja
Persetujuan Lingkungan adalah pengganti dari Izin Lingkungan yang sudah terintegrasi dengan Perizinan Berusaha menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 perlu perbaikan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91/PUU-XVIII/2020 sehingga UU 11/2020 diganti dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Nah, yang akan dibahas pada kali ini tentang perubahan pada sebagian pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khusus pembahasan Persetujuan Lingkungan.
Berikut ini ;
Jumat, 16 September 2022
Komisi Penilai Amdal Periode 2012-2021
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Beberapa pengalamannya juga sebagai Anggota Komisi Penilai Amdal Pusat di KLHK. Sebagian lagi menjadi Anggota Komisi Penilai Amdal di Kota Bekasi sejak tahun 2014-2021.
Berbagai latar belakang usaha dan/atau kegiatan sudah dinilai oleh Bang Imam.
Diantaranya, Limbah B3, KCIC, SUTET, Rumah Sakit, Hotel, Apartemen, SPAM, Pabrik/Industri, Perkantoran dan Lainnya.
Kegiatan Dokumen Lingkungan mulai dari Amdal, UKL-UPL, SPPL, DELH, DPLH, Adendum:
Berikut ini pengalaman yang tercatat, bahwa Bang Imam merupakan ahli dalam lingkungan hidup :
Minggu, 14 Agustus 2022
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah Komisi Penilai Amdal Reborn
Sudah Tahu Belum Apa itu Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup?
Dahulu Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup ini hampir mirip dengan Komisi Penilai Amdal. Perbedaannya adalah, jika Komisi Penilai Amdal diisi oleh 3 unsur, yaitu (1) KLHK/Dinas Lingkungan Hidup Daera, (2) Wakil Masyarakat Yang Berpotensi Terkena Dampak, dan (3) Organisasi Lingkungan Hidup (LSM/ORMAS/Perguruan Tinggi).Nah, saat ini Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup diisi oleh (1) Pemerintah Pusat/KLHK, (2) Pemerintah Daerah/Dinas Lingkungan Hidup Daerah, dan (3) Ahli Bersertifikat.
Berikut ini informasi tentang Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai transformasi dari Komisi Penilai Amdal :
I. Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
Pasal 38
(1) Menteri membentuk Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
(2) Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Mneteri dalam:
a. membentuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
b. melakukan sertifikasi ahli;
c. menyusun daftar kumpulan ahli bersertifikat;
d. menyediakan sistem informasi uji kelayakan yang merupakan bagian dari sistem informasi dokumen lingkungan hidup;
e. melakukan pembinaan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan
f. melakukan monitoring dan evaluasi uji kelayakan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Selasa, 09 Agustus 2022
Ini Contoh SKKLH AMDAL 2022
Berikut ini Draf SKKLH AMDAL 2022 :
KOP SURAT DAERAH
KEPUTUSAN WALIKOTA BEKASI
NOMOR : .....................
TENTANG
KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP RENCANA KEGIATAN .... (isi dengan nama kegiatan) DI .... (isi dengan lokasi administrasi kegiatan) OLEH ..... (isi pemrakarsa)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BEKASI,
Menimbang :
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan :
1) Pasal 3 ayat (1) : Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan;
2) Pasal 3 ayat (2) : Persetujuan Lingkungan diberikan kepada Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah;
3) Pasal 3 ayat (3) : Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah;
4) Pasal 3 ayat (4) : Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui: a. penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; dan b. penyusunan formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL;
Senin, 01 Agustus 2022
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunga Hidup menjadi salah satu turunan dari UU Cipta Kerja.
PP ini mengatur Lingkungan Hidup, Perizinan, Pelayanan Publik, dan Cipta Kerja.
PP ditetapkan, diundangkan, dan mulai berlaku sejak 02 Februari 2021.
Ada beberapa PP yang dicabut dan diubah akibat terbitnya peraturan ini, diantaranya;
Sabtu, 14 Mei 2022
Pedoman Penyusunan Dokumen Amdal Tahun 2022
Namun, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
BACA JUGA : Pedoman Kerangka Acuan Amdal Tahun 2022
Untuk membuat dokumen Amdal, setidaknya wajib memuat dengan berurutan (rentetan) hal-hal sebagai berikut;
- Pendahuluan
- Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Beserta Alternatifnya
- Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Rinci
- Hasil dan Evaluasi Pelibatan Masyarakat
- Penetapan Dampak Penting Hipotetik (DPH), Batas Wilayah Studi dan Batas Wilayah Kajian
- Prakiraan Dampak Penting dan Penentuan Sifat Penting Dampak
- Evaluasi Secara Hoolistik Terhadap Dampak Lingkungan
- Daftar Pustaka
- Lampiran.
Selasa, 15 Maret 2022
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di https://oss.go.id/;
- Persetujuan Lingkungan/Persetujuan Pemerintah di https://oss.go.id/;
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-SLF) di https://simbg.pu.go.id/.
Jadi, setelah dilalui persyaratan dasar diatas, baru akan diterbitkan Izin dalam bentuk Perizinan Berusaha.
Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan Kriteria Kelayakan Lingkungan, yang meliputi;
- kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemanfaatan ruang;
- kesesuaian rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan kebijakan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sumber daya alam yang diatur perundang-undangan;
- rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mengganggu kepentingan pertahanan keamanan;
- prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dari asfek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
- hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif;
- kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab menanggulangi Dampak Penting Negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;
- rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);
- rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan; (1) entitas dan/atau spesies kunci (key species), (2) memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance), (3) memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance), dan (4) memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance);
- rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
- tidak dilampauinya Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dimaksud.
Kamis, 17 Februari 2022
Cara Membuat Persetujuan Lingkungan Sekolah
Persetujuan Lingkungan = Izin Lingkungan
Jakarta (BIB) - Persetujuan Lingkungan sama dengan Izin Lingkungan. Persetujuan Lingkungan di masyarakat lebih dikenal dengan AMDAL.
Saat ini Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Parameter Lingkungan.
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa;
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan);
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup); dan
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Pelaku usaha dapat mengetahui dokumen lingkungan apa yang wajib dimiliki kegiatan usaha tertentu dengan memilij KBLI dan jenis usaha dan/atau kegiatan serta parameter lingkungan (Gedung Sekolah : 41016).
Kamis, 20 Januari 2022
Cara Membuat Laporan Semester Izin Lingkungan 2022
"Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"
"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri"
Senin, 17 Januari 2022
Adendum Amdal, RKL-RPL Tahun 2022
Kota Bekasi (BIB) - Pata tahun 2022 ini, dokumen adendum Amdal, RKL-RPL dibagi atas 3 kategori, yaitu 1) Dokumen Adendum Amdal, RKL-RPL Tipe A, b) Dokumen Adendum Amdal, RKL-RPL Tipe B, dan c) Dokumen Adendum Amdal, RKL-RPL Tipe C.
Berikut ini ulasan Dokumen Andal, RKL-RPL tiap kategori;
I. Adendum Andal, RKL-RPL Tipe A
Dokumen Adendum Andal, RKL-RPL masuk Kategori Tipe A, apabila;
- untuk tambahan rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi merubah besaran dampak dan sifat penting dampak DPH sebelumnya;
- tambahan usaha dan/atau kegiatan berpotensi merubah pengelolaan lingkungan hidup atau rencana pemantauan lingkungan hidup yang telah dilakukan; atau
- tambahan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan lebih besar atau sama dengan yang sudah di kaji dalam Dokumen Amdal sebelumnya dan berada di tapak proyek yang sama.
Kamis, 13 Januari 2022
Tata Cara Pemeriksaan Formulir UKL-UPL, Standar Spesifik UKL-UPL dan Formulir UKL-UPL Standar Tahun 2022
Berikut Tahapan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL tahun 2022 :
1. Penerimaan Formulir UKL-UPL Standar Spesifik dan Formulir UKL-UPL Standar
Formulir UKL-UPL Standar Spesifik dan Formulir UKL-UPL Standar diperiksa oleh;
- Instansi Lingkungan Hidup Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK), yang diajukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung.
- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi (DLH Provinsi), yang diajukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung.
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota (DLH Kabupaten/Kota), yang diajukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi lingkungan hidup dan/atau secara langsung.
Sabtu, 01 Januari 2022
Formulir Kerangka Acuan (KA) Amdal 2022
Berikut ini Pedoman Pengisian Formulir Kerangka Acuan Amdal Tahun 2022 :
A. Tujuan dan Fungsi Formulir Kerangka Acuan
1. Tujuan penyusunan Formulir Kerangka Acuan adalah;
- merumuskan lingkup dan kedalaman studi amdal;
- merumuskan Dampak Penting hipotetik yang akan dikaji, batas wilayah studi, batas waktu kajian dan metodologi studi; dan
- mengarahkan studi Andal agar berjalan secara efektif dan efesien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia.
2. Fungsi Formulir Kerangka Acuan adalah sebagai rujukan bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, penyusun Amdal, Instansi Pemerintah yang membidangi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, instansi Lingkungan Hidup, dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tentang lingkup dan kedalaman studi Andal yang akan dilakukan.
Selasa, 19 Oktober 2021
Kapan Perubahan Persetujuan Lingkungan
Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Dapat Menyebabkan Amdal Baru!
Kota Bekasi (BIB) - Banyak yang bertanya, kegiatan apa saja yang menyebabkan perubahan Persetujuan Lingkungan?
Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, salah satu anggota Tim Komisi Penilai Amdal di Kota Bekasi, menguraikan beberapa hal akan terjadi perubahan persetujuan lingkungan.
AMDAL TETAP, UKL-UPL TETAP
Apabila ada perubahan usaha dan/atau kegiatan tetapi tidak perlu membuat Amdal Baru, Adendum Amdal dan RKL-RPL atau UKL-UPL baru, maka perubahan usaha dan/atau kegiatan jika hanya 6 (enam) hal dibawah ini, yaitu:
- Perubahan Identitas Penanggung Jawab,
- Penambahan Wilayah Administrasi Pemerintahan,
- Perubahan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan,
- Perubahan SLO yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki,
- Penciutan/Pengurangan Luas areal Usaha dan/atau Kegiatan,
- Perubahan dampak dan/atau resiko lingkungan berdasarkan hasil analisis resiko dan/atau audit lingkungan yang diwajibkan.
Senin, 13 September 2021
Wajib Amdal dan Tidak Wajib Amdal
Jakarta (BIB) - Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki a) Amdal, b) UKL-UPL, dan c) SPPL.
Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak Penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Beberapa kegiatan yang wajib memiliki Amdal sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.
Namun, secara umum jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal itu adalah, yaitu (1) jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang besaran/skalanya wajib Amdal, (2) jenis rencana usaha dan/atau yang lokasi usaha dan/atau kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
Rencana usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud adalah; batas tapak proyeknya bersinggungan langsung dengan batas kawasan lindung dan/atau berdasarkan pertimbangan ilmiah yang memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung tersebut.
Selain ada rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal, ada juga yang wajib UKL-UPL dan SPPL.