Tampilkan postingan dengan label 2018. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 2018. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Agustus 2021

Cara Menentukan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Tahun 2021

PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021

Jakarta (BIB) - Saat ini penentuan Amdal, UKL-UPL dan SPPL sebuah usaha dan/atau kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 4 Tahun 2021.

I. Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL

Pasal 3
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL.

(2) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang wajib memiliki AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas;

a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;

c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;

e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;

f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan dan jasad renik;

g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;

h. kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau

i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Rabu, 16 Juni 2021

PPDB : Ini Daftar 60 SMP Negeri di Kota Bekasi 2021

13.472 Kursi


Kota Bekasi (BIB) -
Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun Ajaran 2021/2022 akan dimulai pada hari ini, tanggal 14 Juni 2021 (Pra Pendaftaran)

Berikut Jadwal PPDB Online SMP Negeri di Kota Bekasi:

  • 14 - 30 Juli 2021 : Pra Pengumuman PPDB
  • 01 - 05 Juli 2021 : Pendaftaran
  • 05 Juli 2021 : Pengumuman
  • 06 - 08 Juli 2021: Lapor Diri 

Rabu, 07 April 2021

Cara Membuat Dokumen DPLH Tahun 2021

Apakah Anda Kesulitan Menyusun DPLH ???

*Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S (Bang Imam)

Mendukung Kota Tanpa Kumuh program Dirjen Cipta Karya, PUPR
Foto : Bang Imam / Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Dokumen Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Agar lebih jelas, silahkan simak ulasan ini, atau dapat berkonsultasi langsung pada alamat dan nomor kontak ada di bawah ulasan.

Nah, yang dimaksud dengan dokumen lingkungan hidup terdiri atas; 
  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
  • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
  • SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
  • DPPL (Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) ;
  • SEMDAL (Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) ;
  • SEL (Studi Evaluasi Lingkungan Hidup) ;
  • PIL (Penyajian Informasi Lingkungan) ;
  • PEL (Penyajian Evaluasi Lingkungan) ;
  • DPL (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ;
  • RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan) ;
  • DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) ; 
  • DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) ; dan
  • Audit Lingkungan.

Selasa, 28 Januari 2020

Bang Imam Menjaga Kota Lewat Amdal

Izin Lingkungan

Proses Penyusunan Amdal, PP 27/2012
Kota Bekasi (BIB) - Investasi pengelolaan lingkungan sejatinya sudah dimulai sejak tahun 1999. Namun, keterlibatan masyarakat untuk menilai, memperoses dan mengawal aturan dan penerapan perlindungan dan pengelolaan lingkungan baru terjadi tahun 2012.

Bang Imam sebagai aktifis lingkungan dan pemerhati di wilayah Bekasi, menjadi satu-satunya perwakilan masyarakat pemerhati lingkungan (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang ikut aktif dalam mengawal proses perizinan. 

Melalui wadah, Tim Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, sudah ditunjuk menjadi anggota komisi. 

Berbagai tantangan, hambatan dan kekurangan dilalui hingga tahun 2019.

Selasa, 10 September 2019

Ini Daftar SMP di Tambun Selatan Tahun 2019

58 SMP Negeri dan Swasta


SEBARAN SMP NEGERI DAN SWAST DI TAMBUN SELATAN TAHUN 2019

No
Desa/Kelurahan
Negeri
Swasta
Jumlah
1
Jatimulya
2
9
11
2
Lambangjaya
0
1
1
3
Lambangsari
1
3
4
4
Mangunjaya
3
7
10
5
Mekarsari
1
2
3
6
Setiadarma
0
2
2
7
Setiamekar
2
4
6
8
Sumberjaya
3
7
10
9
Tambun
2
5
7
10
Tridayasakti
0
4
4
Sumber : Bang Imam Berbagi, September 2019

Tambun Selatan (BIB) - Bagi warga Tambun, tentu perlu mengetahui kondisi terkini perkembangan pendidikan di daerahnya. Nah, untuk mengetahui tersebut, maka Bang Imam Berbagi akan berbagi info seputar pendidikan di Tambun, khususnya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kecamatan Tambun Selatan merupakan daerah yang memiliki kepadatan penduduk nomor satu lo di Kabupaten Bekasi. Pun demikian, jumlah sekolah terbanyak berada di daerah ini.

Luas daerah Kecamatan Tambun Selatan sekitar 43,1 ha dengan jumlah penduduk (2017) mencapai 505.012 jiwa. Kecamatan Tambun Selatan memiliki 10 Desa/Kelurahan, yaitu :
  1. Kelurahan Jatimulya;
  2. Desa Lambangjaya;
  3. Desa Lambangsari;
  4. Desa Mangunjaya;
  5. Desa Mekarsari;
  6. Desa Setiadarma;
  7. Desa Setiamekar;
  8. Desa Sumberjaya;
  9. Desa Tambun; dan
  10. Desa Tridayasakti.

Rabu, 20 Februari 2019

KIP DI KOTA BEKASI 2018

Terealisasi 84,86%


KIP KOTA BEKASI 2018

No
Jenjang
Disalurkan
Dicairkan
siswa  
Rp.
Siswa  
Rp.

Jumlah
75.997
41.586.500.000,-
64.492
35.357.100.000,-
1
SD
36.122
14.710.500.000,-
32.608
13.319.100.000,-
2
SMP
20.450
12.796.500.000,-
16.487
10.576.500.000,-
3
SMA
3.663
2.793.000.000,-
2.919
2.266.000.000,-
4
SMK
15.762
11.286.500.000,-
12.478
9.195.500.000,-
Sumber : KIP, diolah Bang Imam Berbagi, 2019

Kota Bekasi (BIB) - Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga diterima oleh siswa seluruh jenjang yang bersekolah di Kota Bekasi. Data penerima KIP tahun 2018 sebanyak 75.997 anak, namun yang dicairkan hanya sekitar 64.492 anak atau berkisar 84,86%.

Jumlah siswa seluruh jenjang di Kota Bekasi saat ini mencapai 455.545 siswa, sehingga persentase yang mendapatkan dana KIP di Kota Bekasi sebanyak 16,68%. Dan akan lebih kecil lagi karena yang dapat dicairkan hingga akhir tahun sebanyak 64.492 anak 14,15% saja.

KIP SD 2018 Hanya Terealisasi 79,78 Persen

Serapan Paling Rendah di DKI Jakarta


Jakarta (BIB) - Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan yang diolah oleh Sapulidi Riset Center (SRC), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang SD sebanyak 10.379.253 anak. 

Anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai tersebut sebanyak Rp. 4.212.276.300.000,-.

Namun, hingga akhir tahun 2018, yang terealisasi hanya sekitar 8.280.507 anak dengan nilai uang sebesar Rp. 3.440.723.625.000,-. Atau yang terealisasi dan dicarikan sebesar 79,78%. Sehingga ada siswa yang belum menerima dana KIP sebanyak 2.098.746 anak itu artinya sama dengan 20,22% anak tidak dapat dicairkan KIP nya dengan berbagai alasan.

Senin, 21 Januari 2019

INI PENERIMA ADIPURA 2018

4 Kategori


Jakarta (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan kepada daerah yang memiliki kepedulian kebersihan terhadap kotanya, berupa Piala Adipura. Pada tahun 2018 ini penghargaan Adipura diberikan dengan 4 kategori, yaitu: Adipura Kencana, Penghargaan Adipura, Sertifikat Adipura, dan Plakat Adipura.

Penghargaan adipura juga diberikan berdasarkan status kota, yakni Kota Metropolitan, Kota Besar, Kota Sedang, dan Kota Kecil. Sedangkan plakat adipura diberikan untuk kategori daerah yang berhasil dalam pengelolaan Taman Kota, Hutan Kota, Terminal, Pasar dan TPA.

Penghargaan Adipura Kencana diberikan kepada Kota Surabaya. Sedangkan penghargaan Piala Adipura diberikan untuk Kategori Metropolitan terhadap Kota Tangerang dan Kota Palembang. Piala Adipura Kategori Kota Besar diberikan kepada Kota Balikpapan, Kota Padang, dan Kota Banjarmasin.

Sedangkan untuk Piala Adipura Kategori Kota Sedang diberikan kepada 31 kota, Kategori Kota Kecil diberikan kepada 83 kota. Selain penghargaan adipura, daerah juga diberikan berupa sertifikat adipura terhadap 3 kota sedang dan 7 kota kecil.

Senin, 07 Januari 2019

DAPODIK SMK DI BEKASI TIMUR 2019

23 SMK di Kecamatan Bekasi Timur


Arenjaya, Bekasi Timur (BIB) - Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bekasi cukup berkembang dengan baik, terutama SMK milik swasta. Di Kecamatan Bekasi Timur, misalnya, jumlah SMK yang sudah berdiri saat ini mencapai 23 satuan pendidikan.

Jumlah siswa SMK sendiri di Kecamatan Bekasi Timur mencapai 10.208 siswa. Terdiri dari 1.104 siswa SMK Negeri dan 9.104 siswa SMK Swasta. Jumlah rombongan belajar 330 rombel, ruang kelas 350 ruang, ruang laboratorium 48 lab, dan ruang perpustakaan sebanyak 23 perpustakaan.

Sedangkan jumlah guru SMK di Bekasi Timur sebanyak 421 guru dan pegawai (tenaga kependidikan) sebanyak 134 orang.

BACA JUGA :

I. PESERTA DIDIK

Jumlah peserta didik jenjang SMK di Kecamatan Bekasi Timur, Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2018/2019 pada Semester Ganjil mencapai 10.208 siswa. Terdiri dari 1.104 siswa SMK Negeri atau sekitar 10,81%, dan 9.104 siswa SMK Swasta atau mencapai 89,19%.

Senin, 31 Desember 2018

Ini Peringkat Proper Biru di Jawa Barat 2018

230 Perusahaan



Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017-2018 khususnya di Provinsi Jawa Barat pada Kategori Proper Biru, jumlah perusahaan yang mendapatkan Proper Biru sebanyak 230 perusahaan.

Data ini termaktub dalam Lampiran SK.613/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 dalam Lampiran III yang ditandatangani pda tanggal 21 Desember 2018.

Dari 1.906 perusahaan yang mendaftarkan sebagai peserta proper 2018, penerima dari Provinsi Jawa Barat sebagai berikut :
  • EMAS : 7 perusahaan;
  • HIJAU : 20 perusahaan;
  • BIRU : 230 perusahaan;
  • MERAH : 29 perusahaan; dan
  • HITAM : 0 perusahaan
Untuk peringkat Kategori Proper Biru, perusahaan didominasi dari Kabupaten Bekasi (60 perusahaan), Kabupaten Karawang (31 perusahaan), Kabupaten Bogor (20 perusahaan), Kabupaten Bandung (19 perusahaan), dan Kota Depok (14 perusahaan).

BACA JUGA :

Berikut ini adalah Perusahaan Penerima Proper Kategori Biru di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 :