Senin, 29 Juni 2020

Kapan PAUD [Bisa] Mulai Sekolah

Paling Cepat Nopember 2020 atau Januari 2021


Kota Bekasi (BIB) - Untuk menetapkan masuk sekolah, Pemerintah menetapkan suatu daerah dengan kondisi persebaran pendemi Covid-19 berdasarkan warna, yakni Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah.

Namun, secara umum mulai Tahun Ajaran Baru 2020/2021 tetap dimulai awal Juli 2020, tepatnya 13 Juli 2020.

Sebetulnya untuk daerah dengan Zona Hijau dapat melaksanakan proses belajar mengajar sejak awal Juli 2020. Namun, dalam pelaksanaannya harus mengikuti aturan protokol kesehatan dan mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu untuk daerah yang masih berstatus Zona Kuning, Oranye, dan Zona Merah proses belajar mengajar diperpanjang dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.


Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mneteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SISTEM DAN TAHAPAN
  1. Wajib Mengisi Daftar Periksa pada Dapodik atau Emis;
  2. Tidak memperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka bagi sekolah yang belum memenuhi Daftar Periksa;
  3. Tidak memperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka bagi sekolah yang sudah Memenuhi Daftar Periksa, tetapi Kepala Sekolah belum menyatakan kesiapannya;
  4. Pembelajaran Tatap Muka dilakukan secara bertahap;
  5. Mempertimbangkan Kemampuan Peserta Didik untuk Pembelajaran Tatap Muka dengan penerapan Protokol Kesehatan serta Physical Distancing;
  6. Untuk Zona Hijau pelaksanaan pembelajaran juga didasarkan pada dua fase, yaitu, (a) fase pertama, masa transisi dimana proses pembelajaran berlangsung selama 2 bulan sejak dimulainya pembelajaran, dan jadwal pembelajaran jumlah hari dalam 1 minggu dan jumlah jam belajar setiap hari harus memakai shif, (b) fase kedua, masa Adaptasi Kebiasaan Baru, jika sudah aman dari masa transisi dapat melakukan proses pembelajaran tatap muka.

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Daerah Zona Hijau
di PAUD Tahun Ajaran 2020/2021

No
Perihal
Masa Transisi
Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal)
1
Waktu Mulai Pembelajaran Baru Paling Cepat
Nopember 2020
Sesuai dengan kesiapan sekolah
Januari 2021
2
Kondisi Kelas
Jaga jarak minimal 1,5 meter
Jumlah siswa 5 anak per kelas
Jaga jarak minimal 1,5 meter
Jumlah siswa maksimal 5 anak per kelas
3
Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka (shif)
Ditentukan sekolah mengacu protokol kesehatan dan keselamatan anak
Ditentukan sekolah mengacu protokol kesehatan dan keselamatan anak
4
Prilaku wajib di lingkungan sekolah
Menggunakan masker kain 3 lapis atau 2 lapis yang didalamnya diisi tisu dengan baik serta di ganti setelah digunakan selama 4 jam (lembab)
Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
Menjaga jarak 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan
Menerapkan etika batuk/bersin
Menggunakan masker kain 3 lapis atau 2 lapis yang didalamnya diisi tisu dengan baik serta di ganti setelah digunakan selama 4 jam (lembab)
Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
Menjaga jarak 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan
Menerapkan etika batuk/bersin
5
Kondisi medis warga sekolah
Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) dan harus dalam kondisi terkontrol
Tidak memiliki gejala covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan siswa
Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) dan harus dalam kondisi terkontrol
Tidak memiliki gejala covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan siswa
6
Kantin
Tidak diperbolehkan
Disarankan untuk membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang
Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan
7
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
Tidak diperbolehkan di sekolah, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah
Diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat/fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak menggunakan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter , misalnya basket dan voli
8
Kegiatan selain pembelajaran
Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran seperti orang tua menunggu, istirahat diluar kelas, pertemuan orang tua-siswa, pengenalan lingkungan sekolah, dsb
Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan

Catatan : siswa yang berasal dari zona kuning, oranye dan merah pindah sekolah ke zona hijau harus melakukan isolasi mandiri 14 hari.

SARANA DI SEKOLAH YANG WAJIB ADA
  1. Toilet Bersih
  2. sarana Cuci Tangan Pakai Sabun dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) 
  3. disinfektan
  4. sekolah wajib memiliki akses untuk fasilitas kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya)
  5. penerapan wajib masker
  6. memiliki pengukur suhu tubuh/tembak
  7. pemetaan siswa yang tidak boleh melakukan kegiatan belajar tatap muka (kondisi medis comorbid tidak terkontrol, awal perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah, memiliki riwayat kontak dengan terkonfirmasi covid-19);
  8. membuat kesepakatan bersama dengan komite sekolah tentang protokol kesehatan
  9. RKAS terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan di sekolah;
  10. pembagian kelompok belajar dan rombongan belajar (shif);
  11. mengatur tata letak ruangan minimal 1,5 meter jarak antar siswa, maksimal 5 anak per kelas;
  12. membuat tanda jaga jarak di area ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi antar/jemput, ruang guru, kantor, tata usaha, perpustakaan, dan koperasi;
  13. ruang terbuka dan saluran udara/ventilasi yang cukup;
  14. lalu lintas keluar/masuk diatur
  15. sesuai dengan Permendikbud 82/2015
  16. informasi layanan kesehatan, seperti 119 ext.8, bantuan psikologi di https://himpsi.or.id/blog/pengumuman-2/post/bantuan-psikologi-covid-19-62#scrollTop=0, dokter spesialis jiwa di http://pdskji.org/home, dan telepon pelayanan sosial anak di 1500-771 (tepsa.indonesia@gmail.com) dan Dinas Sosial setempat.
  17. keterlibatan masyarakat sekitar untuk membantu sekolah.
  18. poster informasi protokol kesehatan 

PROTOKOL KESEHATAN DI SEKOLAH

Protokol Kesehatan di PAUD

No
Sebelum Pembelajaran
Setelah Pembelajaran
1
Melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan sekolah
Melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan sekolah
2
Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih setiap fasilitas cuci tangan pakai sabun, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
3
Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan
Memeriksa ketersediaan masker dan/atau masker tembus pandang cadangan
4
Memastikan thermogun (pengukur suhu tembak) berfungsi dengan baik
Memastikan thermogun (pengukur suhu tembak) berfungsi dengan baik
5
Melakukan pemantauan kesehatan warga sekolah mulai dari suhu tubuh, dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga sekolah ke dinas pendidikan

Protokol Kesehatan Guru, Siswa, Tenaga Kependidikan, dan Pengantar/Jemput serta Tamu di PAUD


No
Posisi
Aktifitas
1
Sebelum Berangkat
Sarapan/konsumsi gizi seimbang
Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala : suhu ˃37,3 ºC, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak napas
Memastikan menggunakan masker kain 3 lapis atau 2 lapis yang didalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa masker pembungkus untuk masker kotor
Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan
Wajib membawa perlengkapan pribadi seperti: alat belajar, ibadah, alat olahraga, sehingga tidak perlu pinjam meminjam
2
Selama Perjalanan Menuju Sekolah
Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter
Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, muka, mata dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu
Memastikan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar jemput bersih
3
Sebelum Masuk Gerbang Sekolah
Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan
Mengikuti pemeriksaan kesehatan : pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak napas
Melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum memasuki gerbang sekolah dan ruang kelas
Untuk tamu mengikuti protokol kesehatan di sekolah
4
Selama kegiatan Belajar Mengajar
Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter
Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi
Dilarang pinjam meminjam peralatan
Memberikan pengumuman di seluruh area sekolah secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak
Melakukan pengamatan visual kesehatan warga sekolah, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus mengikuti protokol kesehatan di sekolah
5
Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
Tetap menggunakan masker dan melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum meninggalkan ruang kelas
Keluar ruangan kelas dan sekolah dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak
Penjemput siswa menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai
6
Perjalanan Pulang dari Sekolah Menuju Rumah
Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter
Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin
Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar jemput
7
Setelah sampai di Rumah
Melepas alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa diluar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misal, sepatu, tas, jaket dsb
Memberihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinterkasi fisik dengan orang lain di dalam rumah
Tetap melakukan PHBS (prilaku hidup bersih dan sehat) khususnya cuci tangan pakai sabun (CTPS) secara rutin
Jika warga sekolah mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ˃37,3 ºC atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak napas setelah kembali dari sekolah, siswa/guru/tenaga kependidikan diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan sekolah.

Protokol Kesehatan Selama di Sekolah di PAUD


No
Lokasi
Aktifitas
1
Perpustakaan, Ruang Praktikum, Ruang Keterampilan, dan ruang sejenisnya
Melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum masuk dan keluar dari ruangan
Meletakkan buku/alat praktikum pada tempat yang telah disediakan
Selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter
2
Kantin
Melakukan cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah makan
Selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter
Masker hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum
Memastikan seluruh karyawan menggunakan masker selama di kantin
Memastikan seluruh peralatan masak dan makan dibersihkan dengan baik
3
Toilet
Melakukan cuci tangan pakai sabun setelah menggunakan kamar mandi dan toilet
Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantri
4
Tempat Ibadah
Melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah beribadah
Selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak
Hindari menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain lain
Hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan
5
Tangga dan Lorong
Berjalan sendiri sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan
Dilarang berkerumun di tangga dan lorong sekolah
6
Lapangan
Selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter  dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan misalnya upacara, olahraga, pramuka, aktifitas pembelajaran lainnya
7
Ruang Serba Guna dan Ruang Olah Raga
Melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah menggunakan ruangan atau berolahraga
Selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter
Olahraga dengan menggunakan masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai sedang dengan indikator  saat berolahraga masih dapat berbicara
Gunakan perlengkapan olahraga pribadi, misalnya baju olahraga, raket dll
Dilarang pinjam meminjam peralatan olahraga
8
Asrama


#BangImamBerbagi
#2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi