LAMAN

Minggu, 07 Juni 2020

Ini Syarat Membuat Izin Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) di Indonesia

Ingin Membuat Izin SPK

Bang Imam
Jakarta (BIB) - Untuk mendirikan sekolah asing atau sekolah yang bekerja sama dengan asing (luar negeri) di Indonesia dilakukan dengan cara proses perizinan dengan online atau OSS (Online Single Submission).

Berikut ini syarat yang harus dimiliki dalam mengajukan Izin Operasional SPK di Indonesia :

Yang pertama sekali calon SPK harus membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS www.oss.go.id, kemudian mengurus Izin Operasional sesuai dengan tingkatannya, misal untuk TK, PADU, SD, dan SMP di Kabupaten/Kota (PTSP), dan SMA, SMK dan Pendidikan Khusus di Provinsi (PTSP).

BACA JUGA :


Berikut ini langkah-langkahnya :
  1. NIB (up load NIB);
  2. Izin Operasional (up load Izin Operasional);
  3. Email;
  4. Nama Sekolah
  5. Status Mulai Sekolah
  6. Alamat Sekolah
  7. Nama Yayasan
  8. Alamat Yayasan
  9. Provinsi
  10. Kabupaten/Kota
  11. Telepon/Faximili
Lampiran-Lampiran :

BERKAS LAMPIRAN PERSYARATAN IZIN OPERASIONAL SPK

No
Syarat
Ket
1
Surat Pengantar ditujukan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

2
Perjanjian Kerja Sama antara LPA dan LPI yang memuat :


a.       Kurikulum Yang Digunakan


b.      Komposisi Tenaga Pendidik (paling banyak 70% WNA)


c.       Komposisi Tenaga Kependidikan (paling banyak 20% WNA)


d.      Kepemilikan Aset SPK sesuai Per Undangan


e.       Tentang Pembiayaan SPK


f.       Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa

3
Akte Yayasan atau Akte Perkumpulan Beserta Perubahan Yang Disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM

4
Dokumen Akreditasi A Satuan Pendidikan

5
Izin Pendirian dan/atau Izin Operasional Satuan Pendidikan

6
Dokumen Status Badan Hukum LPA dari Negara Asal

7
Dokumen Akreditasi atau Pengakuan Lembaga Pendidikan Asing atau Dokumen Pengakuan dari Negara Asal

8
Bukti Kepemilikan dan/atau Penguasaan Atas Tanah dan/atau Bangunan dalam bentuk :


a.       Sertifikat Hak Milik (SHM)


b.      Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)


c.       Sertifikat Hak Pakai (SHP)


d.      Surat Perjanjian Sewa Menyewa

9
Rencana Induk Pengembangan (RIP) SPK yang memuat :


1.      Visi dan Misi


2.      Standar Kompetensi Lulusan


3.      Proses Pembelajaran


4.      Data Peserta Didik


5.      Data Tenaga Kependidikan


6.      Sarana dan Prasarana


7.      Penilaian


8.      Pengelolaan


9.      Pembiayaan

10
Rencana Umum Tata Ruang SPK

11
Referensi Bank atas nama LPI

12
Bukti mengenai Jaminan Pembiayaan minimal untuk 6 Tahun

13
Hasil Studi Kelayakan yang memuat :


a.       Prospek Pendirian Satuan Pendidikan dari Segi Tata Ruang, Geografis, dan Ekologis


b.      Prospek Pendirian Satuan Pendidikan dari Segi Pendaftar, Keuangan, Sosial, dan Budaya


c.       Kapasitas Daya Tampung dan Lingkup Jangkauan Satuan Pendidikan Sejenis yang ada


d.      Perkiraan Pembiayaan untuk Kelangsungan Pendidikan paling sedikit 1 (satu) Tahun Akademik berikutnya

14
Rekomendasi Perubahan Status dan Nama Satuan Pendidikan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (Format 1)

15
Surat Pernyataan dari Yayasan bahwa Peserta Didik WNI Diikutkan dalam Ujian Nasional (Format 4)

16
Surat Pernyataan dari Yayasan bagi Peserta Didik WNA Wajib Diajarkan Bahasa Indonesia dan Budaya Indonesia (Format 6)

17
Surat Pernyataan dari Yayasan bahwa Pendidik WNI Yang Dipekerjakan Paling Sedikit 30% dari Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan WNI Yang Dipekerjakan Paling Sedikit 80% dari Jumlah Tenaga Kependidikan selain Kepala Sekolah (Format 7)

18
Surat Pernyataan Ketua Yayasan tentang Perkiraan Pemasukan dan Pembiayaan selama 6 (enam) Tahun ke Depan Berdasarkan Tren Jumlah Peserta Didik Yang Diterima


Terima Kasih.

by

Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

KONSULTASI DAN MEMBANTU MEMBUAT IZIN OPERASIONAL SPK
Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan
Bang Imam
Handphone (HP)
0813 14 325 400
WA / SMS
0857 3998 6767
Facebook
Bang Imam Kinali Bekasi
Instagram
Bang Imam Berbagi
Twitter
@BangImam
Line
Bang Imam Berbagi
Email
bangimam.kinali@gmail.com
Alamat
Puri Cendana Jl. Taman Kerinci 8 Blok F9/22, Tambun Selatan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi