Minggu, 24 September 2023

Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2023

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Bang Imam
SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan merupakan salah satu Izin Lingkungan yang harus dibuat oleh pelaku usaha yang tidak wajib Amdal dan tidak wajib UKL-UPL.

Untuk menentukan apakah usaha dan/atau kegiatan dikategorikan menjadi Amdal, UKL-UPL atau SPPL, dapat merujuk kepada PP 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PermenLHK 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Amdal, UKL-UPL dan SPPL.

Jika Amdal dan UKL-UPL perlu kajian, metode dari konsultan Amdal, maka untuk SPPL hanya berupa Surat Pernyataan dari pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam mengelola lingkungan hidup.

Untuk menetapkan SPPL, di Provinsi DKI Jakarta, bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki luas dibawah 2.000 meter dan ketinggian dibawah 4 lantai, maka dokumen/izin lingkungannya adalah SPPL.

Usaha apa saja yang masuk kategori SPPL, seperti:
  1. Sekolah Swasta (PAUD, TK, SD, SMP)
  2. Ruko
  3. Kantor
  4. Rumah Makan/Restoran
  5. Apotik/Toko Obat
  6. Gudang
  7. dll (jika luas dibawah 5.000 meter dan ketinggian bangunan dibawah 4 lantai)
Berikut ini tata cara membuat SPPL di DKI Jakarta :

Sebelum mengajukan dokumen pernyataan ke PTSP Kecamatan sesuai domisili usaha dan/atau kegiatan, terlebih dahulu melampirkan dokumen sebagai berikut :

I. DATA PEMOHON

Untuk perorangan, minimal data yang dilampirkan adalah :
  1. Nama Pemohon
  2. Alamat Pemohon
  3. Nomor Telepon/HP
  4. Email
  5. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan (jika merupakan kegiatan usaha)
 II. LAMPIRAN

dengan melampirkan :
  • Foto Copi KTP (3 lembar)
  • Foto Copi KK (3 lembar)
  • NPWP 
  • Foto Copi bukti kepemilikan tanah
  • jika menyewa lampirkan surat sewa (surat pernyataan pemilik yang tidak berkeberatan tentang penggunaan tanah/bangunan, dan foto copi KTP pemilik)
  • Surat Permohonan diatas kop surat usaha disertai materai 10000 dan stempel usaha
  • membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
III. DATA PEMOHON (PT/CV/Yayasan)

Untuk Badan Usaha/Koperasi/Yayasan yang dilampirkan adalah :
  1. Nama Pemohon
  2. Alamat
  3. Nomor Telp/HP
  4. Nama Perusahaan
  5. Jabatan
  6. Bidang Usaha
  7. Jenis Usaha
  8. Sub-Jenis Usaha
IV. LAMPIRAN

dengan melampirkan :
  • Foto Copi KTP (3 lembar)
  • Foto Copi KK (3 lembar)
  • Foto Copy Akta Notaris
  • Foto Copy Pengesahan Akte Notaris dari Kemenkum HAM, Kementerian (Koperasi), dan Pengadilan Negeri (CV)
  • NPWP Badan Hukum
  • Foto Copy bukti kepemilikan tanah (sertifikat/AJB dll)
  • Surat Permohonan diatas kop surat ditandatangani dan materai 10000 serta stempel
  • jika menyewa lampirkan surat sewa (surat pernyataan pemilik yang tidak berkeberatan tentang penggunaan tanah/bangunan, dan foto copi KTP pemilik)
  • membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Jika dikuasakan dalam pengurusannya melampirkan Surat Kuasa diatas kop surat materai 6000 dan stempel.

Bila ada kerjasama dengan pihak ke-2 atau ke-3, maka melampirkan MoU
Lampiran lain yang dibutuhkan bagi usaha dan/atau kegiatan :
  1. Dokumen SPPL
  2. Peta Titik Lokasi (gunther dan google maps) dilengkapi dengan titik koordinat lokasi
  3. data umum perusahaan
  4. identitas pemrakarsa
  5. keterangan mengenai usaha dan/atau kegiatan
  6. keterangan mengenai dampak lingkungan yang terjadi
  7. keterangan mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan.
Lama pembuatan SPPL di DKI Jakarta sekitar 7 hari kerja (normal) dan akan dilakukan survey lokasi oleh tim teknis dari OPD/PTSP.

SPPL berlaku selama usaha dan/atau kegiatan masih berlangsung dan aktif.

Catatan : dokumen SPPL disusun berdasarkan PP 22 Tahun 2021 Lampiran III


*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S adalah Konsultan dan Pemerhati Lingkungan

INFORMASI DAN KONSULTASI DAN MENGURUS SPPL DKI JAKARTA

Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan
Bang Imam
Handphone (HP)
0813 14 325 400
WA / SMS
0813-14-325-400
Facebook
Bang Imam Kinali Bekasi
Instagram
Bang Imam Berbagi
Twitter
@BangImam
Line
Bang Imam Berbagi
Email
bangimam.kinali@gmail.com
Alamat
Puri Cendana Blok F9 No.22

KODE PROMO : SPPL20

1 komentar:

  1. selamat sore bang Imam...
    saya mau tanya dalam aplikasi terdapat unduh MOU, sedangkan kita tidak ada MOU itu bagaimana ?
    jika kita skip maka berkas tidak bisa di submit ?

    mohon petunjuk

    terima kasih sebelumnya >

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi