LAMAN

Jumat, 24 Mei 2019

Tata Cara PPDB DKI Jakarta 2019/2020


Jakarta (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2019/2020 didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2019 tentang PPDB dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 523 Tahun 2019 tentang Zonasi Dalam PPDB 2019/2020.

SYARAT CALON PESERTA DIDIK BARU


1. Taman Kanak-Kanak (TK) dan TKLB
  1. berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok A;
  2. berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok B;
  3. memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari Kelurahan; dan
  4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
2. Sekolah Dasar (SD) dan SDLB
  1. berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  2. memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari Kelurahan; dan
  3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan SMPLB
  1. memiliki SHUS-BN/DNUS SD/SDLB/MI/Paket dan/atau SKYBS;
  2. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB
4. Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMALB
  1. memiliki SHUN/DNUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan/atau SKYBS;
  2. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 
  3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  1. memiliki SHUN/DNUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan/atau SKYBS;
  2. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  3. bagi calon peserta didik inklusi, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
PELAKSANAAN PPDB DKI JAKARTA

PPDB dilaksanakan dengan :
  • PPDB Unggulan dilaksanakan untuk SMANU MHT;
  • PPDB Khusus untuk SMP/SMA Ragunan;
  • PPDB SLB untuk jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB; dan
  • PPDB Reguler untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
 JADWAL PPDB




Berikut ini aturan zonasi di PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2019/2020 :

Peraturan Zonasi dalam PPDB di Provinsi DKI Jakarta hanya dilaksanakan untuk jenjang :
  1. Sekolah Dasar (SD)
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA).
Zonasi didasarkan atas kelurahan.

#BangImamBerbagi #PPDB #SD #SMP #SMA #SMK #DKIJakarta #2019

3 komentar:

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi