Rabu, 10 April 2019

Harga dan Tarif Biaya Uji Laboratorium Lingkungan di Kota Bekasi 2019

UPTB Laboratorium Lingkungan

Kota Bekasi (BIB) - Salah satu syarat dalam pembuatan studi dokumen lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, Audit Lingkungan, DELH, DPLH dan lainnya) adalah dengan melakukan uji laboratorium kadar berbagai unsur agar sesuai baku mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

UPTB Laboratorium Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sudah dapat melakukan uji laboratorium terhadap sampel Air Permukaan, Air Bersih, dan Air Limbah. UPTB Laboratorium Lingkungan milik Pemerintah Kota Bekasi ini sudah terregistasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor : 00101/LPJ/LABLING-1/LRK/KLH.

Uji laboratorium yang dapat dilakukan di UPTB Laboratorium Lingkungan Bekasi terdiri dari :
  1. Uji Fisika Air (5 item);
  2. Uji Kimia Air (50 item);
  3. Uji Mikrobiologi (2 item); dan
  4. Uji Udara Ambien (13 item).
 Biasanya hasil uji akan didapatkan hasilnya antara 5-14 hari kerja.


Berikut ini harga dan tarif uji laboratorium lingkungan di Kota Bekasi yang dilakukan oleh UPTB Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;

Harga dan Biaya Uji Laboratorium Lingkungan di Kota Bekasi 2019 
 
1.      Jenis Pengujian Fisika Air

No
Parameter Uji
Satuan
Tarif (Rp)
1
Daya Hantar Listrik
sampel
13.000,-
2
Residu Terlarut
sampel
33.000,-
3
Residu Tersuspensi
sampel
33.000,-
4
Temperatur
sampel
13.000,-
5
Turbidity
sampel
22.000,-

2.      Jenis Pengujian Kimia Air

No
Parameter Uji
Satuan
Tarif (Rp.)
1
Air Raksa
sampel
98.000,-
2
Alkalinity
sampel
30.000,-
3
Alumunium
sampel
55.000,-
4
Amonia Total
sampel
58.000,-
5
Arsen
sampel
69.000,-
6
Barium
sampel
52,500,-
7
Belerang sebagai H2S
sampel
62.500,-
8
Besi
sampel
52.000,-
9
Bikarbonat
sampel
15.000,-
10
BOD
sampel
147.000,-
11
Boron
sampel
82.800,-
12
Cobalt
sampel
47.500,-
13
COD
sampel
96.000,-
14
Deterjen MBAS
sampel
100.000,-
15
DO
sampel
23.200,-
16
Fenol
sampel
85.000,-
17
Flourida
sampel
29.400,-
18
Kadmium
sampel
56.000,-
19
Kalium
sampel
56.000,-
20
Kalsium
sampel
26.000,-
21
Karbonat
sampel
15.000,-
22
Keasaman
sampel
33.500,-
23
Kelindian
sampel
35.500,-
24
Kesadahan
sampel
32.000,-
25
Khlor Bebas
sampel
30.000,-
26
Khlorida
sampel
157.200,-
27
Khrom (IV)
sampel
42.000,-
28
Khrom Total
sampel
37.000,-
29
Lithium
sampel
60.000,-
30
Magnesium
sampel
56.000,-
31
Mangan
sampel
56.000,-
32
Minyak dan Lemak
sampel
97.500,-
33
Natrium
sampel
56.000,-
34
NH3¯N
sampel
57.600,-
35
Nikel
sampel
56.000,-
36
Nitrogen Total
sampel
46.800,-
37
NO2 sebagai Nitrit
sampel
22.000,-
38
NO3 sebagai Nitrat
sampel
41.500,-
39
pH
sampel
22.800,-
40
Salinitas
sampel
30.000,-
41
Selenium
sampel
52.400,-
42
Seng
sampel
56.000,-
43
Sianida
sampel
57.600,-
44
Sulfat
sampel
24.000,-
45
Tembaga
sampel
60.000,-
46
Timah
sampel
60.000,-
47
Timbal
sampel
56.000,-
48
Titanium
sampel
47.500,-
49
Total Fosfat sebagai PO4
sampel
65.000,-
50
Nilai Pemanganat
sampel
70.000,-

3.      Jenis Pengujian Mikrobiologi

No
Parameter Uji
Satuan
Tarif  (Rp.)
1
Fecal Coli
sampel
120.000,-
2
Total Coli
sampel
100.000,-

4.      Jenis Pengujian Udara Ambien

No
Parameter Uji
Satuan
Tarif (Rp.)
1
Amoniak (NH3)
sampel
230.000,-
2
Arah Kecepatan Angin
sampel
50.000,-
3
Debu dan Timbal (Pb)
sampel
350.000,-
4
Gas Metan
sampel
250.000,-
5
Karbon Dioksida (CO2)
sampel
175.000,-
6
Karbon Hidroksida (CH)
sampel
570.000,-
7
Kebisingan
sampel
120.000,-
8
Kelembaban
sampel
5.200,-
9
Nitrogen Oksida (NOx)
sampel
117.000,-
10
Oksida/Ozon (Ox/O3)
sampel
245.000,-
11
Partikel Debu
sampel
1.062.000,-
12
Suhu
sampel
25.000,-
13
Sulfur Oksida (SO2)
sampel
138.000,-
Sumber: Perwal Kota Bekasi 33/2019


Kegiatan pengujian sampel terhadap unsur kimia, fisika, biologi dan lainnya didasarkan pada:
  1. Air Bersih : Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum;
  2. Air Limbah Domestik : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor : P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
  3. Air Limbah : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah;
  4. Limbah B3 : Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  5. Udara Ambien : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Pencemaran Udara (Baku Mutu Udara Ambien);
  6. Kebisingan : Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan;
  7. K3 : Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 01/MEN/Per/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
#BangImamBerbagi #LaboratoriumLingkungan #KotaBekasi #Air #UdaraAmbien #Fisika #Biologi #Kimia #2019

5 komentar:

  1. Alamat lengkapnya dimana ya mas?

    BalasHapus
  2. Untuk uji air minum dari tanah, item apa saja yg perlu di uji?ataukah sudah ada paket biaya khusus untuk air minum yang baik?trimakasi atas informasi dan rssponnya

    BalasHapus
  3. Alamat UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Bekasi di Jl. Gurame Raya No. 1 , Perumnas II, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan 17144. email uptd.lingkungan@gmail.com

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi