Kamis, 06 Desember 2018

PPPK : Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018

PP 49 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Yang dimaksud dengan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari interfensi politik, bersih dari peraktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.


Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) PP 49/2018, PPPK dapat mengisi jabatan untuk Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Baik JF maupun JPT untuk PPPK yang dimaksud bukanlah jabatan struktural di pemerintahan, melainkan jabatan yang menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 ini mengatur tentang :
  1. penetapan kebutuhan PPPK,
  2. pengadaan PPPK,
  3. penilaian kinerja PPPK
  4. penggjian dan tunjangan PPPK
  5. pengembangan kompetensi PPPK
  6. pemberian penghargaan PPPK
  7. disiplin PPPK
  8. pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, dan
  9. perlindungan PPPK.
Kebutuhan PPPK dilakukan dan dihitung berdasarkan analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (ANJAB) pada instansi pemerintah yang dihitung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dilakukan perincian jumlah kebutuhan berdasarkan prioritas untuk jangka 1 (satu) tahun.

Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan bersamaan dengan penyusunan kebutuhan PNS berdasarkan jumlah dan jenis jabatan yang disahkan oleh Keputusan Menteri.

Penerimaan PPPK dilakukan secara nasional.

Tahapan Pengadaan PPPK didasarkan pada ;
  • perencanaan PPPK,
  • pengumuman lowongan PPPK,
  • pelamaran PPPK,
  • seleksi PPPK,
  • pengumuman hasil seleksi PPPK, dan
  • pengangkatan menjadi PPPK.

Syarat Menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) ;
  1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
  2. tidak pernah di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan,
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Ternyata masa kerja PPPK cuma 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Gaji dan Tunjangan diberikan kepada PPPK sama seperti penggajian PNS.

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK/Pemberhentian), dilakukan atas dasar :
  • jangka waktu perjanjian kerja berakhir,
  • meninggal dunia,
  • permintaan sendiri,
  • perampingan organisasi oleh pemerintah
  • tidak cakap jasmani dan rohani
  • pelanggaran disiplin
  • tidak memenuhi target kinerja
  • penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
  • tindak pidana/penyelewengan
  • menjadi anggota/pengurus partai politik
  • melakukan tindak pidana berencana.
Perlindungan terhadap PPPK berupa :
  1. jaminan hari tua,
  2. jaminan kesehatan,
  3. jaminan kecelakaan kerja,
  4. jaminan kematian, dan
  5. jaminan bantuan hukum.
Ayo...siapa mau jadi PPPK???

#BangImamBerbagi #PPPK #ASN #PP49 #2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi